2011/2/17 Arty Nita <[email protected]>
>   Assalamu'alaikum
# wa'alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh

> kalau seorang ibu keguguran ketika usia janinnya 3 bulan,apakah terhitung
> msa nifasnya selama 40 hari tidak solat?atau bukan?
> Jazakumullah khair

# Hal ini sudah dibahas sebelumnya, mungkin Antum bisa baca artikel 
"PROSES PENCIPTAAN MANUSIA DAN DITETAPKANNYA AMALAN HAMBA" 
oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
http://www.almanhaj.or.id/content/2885/slash/0

Di bagian bawah artikel tersebut ada pertanyaan :
"Bagaimana jika seorang ibu keguguran, apakah ia tergolong nifas ataukah
tidak? "
==> Apabila usia kandungan lebih dari 120 hari lalu si ibu keguguran, maka
berlaku hukum nifas baginya, yaitu tidak boleh shalat, puasa, bercampur
dengan suaminya, dan lainnya. Apabila usia kandungan kurang dari 120 hari
(sebelum ditiupkannya ruh), maka perlu dilihat janinnya, apakah sudah
berbentuk ataukah masih berbentuk gumpalan darah (daging).
==> Apabila janin sudah terbentuk, maka berlaku hukum nifas baginya. Dan
apabila belum berbentuk, maka darahnya bukan darah nifas, namun disebut
darah rusak. Dia harus mandi, wajib shalat dan boleh bercampur dengan
suaminya.

APAKAH JANIN YANG MATI KEGUGURAN PERLU DIKAFANI DAN DISHALATKAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1559/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang perempuan yang
keguguran saat janin berumur 6 bulan. Ia bekerja di tempat yang berat dan
melelahkan, meskipun demikian ia masih tetap melaksanakan puasa Ramadhan. Ia
khawatir jika penyebab keguguran itu adalah pekerjaannya yang berat ini. Dan
janin itu dikuburkan tanpa dishalati, bagaimana hukum tidak menshalatinya ?
Dan apakah yang harus dikerjakan wanita itu agar keraguan yang menyelimuti
hatinya bahwa penyebab keguguran adalah dirinya bisa dihilangkan ?

Jawaban
Apabila keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan,
dikafani dan dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya
telah ditiupkan ke janin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah
bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam 'orang yang benar dan dibenarkan' telah bersabda kepada kami.

"Artinya : Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan
ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian
menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal
daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk
meniupkan nyawa kepadanya"..sampai akhhir hadits. [Hadits Riwayat Bukhari
(3208) dalam Al-Bad'u, Muslim (2643) Kitaab Al-Qadru]

Maka waktu 120 hari atau 4 bulan bila keguguran harus dimandikan, dikafani,
dishalati, dan akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama manusia.

Adapun jika belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan
tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok
daging bukan manusia.

Janin yang ditanyakan tadi usianya telah mencapai enam bulan maka ia wajib
dimaNdikan, dikafani, dan dishalati. Terhadap pertanyaan tadi, karena ia
belum dishalati hendaknya mereka menshalati sekarang di atas kuburannya jika
memang diketahui tempatnya, jika tidak ketahuan maka dishalatkan secara
ghaib, dan shalat sekali saja sudah cukup baginya.

Adapun mengenai perasaan ibunya yang merasa keguguran itu disebabkan
olehnya, hal ini bukanlah kesalahannya, dan tidak selayaknya hatinya
tersiksa karenanya. Karena banyak janin yang telah mati sejak diperut
ibunya, dan hal ini tidak berpengaruh apa-apa bagi ibunya. Maka hendaknya ia
hentikan keraguan ini agar hidupnya tidak terkotori dengan bayang bayang
dosa ini. Wallahu a'lam.

[DIisalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh
Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]


Allohu a'lam. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
Abu Zaid


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke