From: Arty Nita <[email protected]>
Sent: Thu, 17 February, 2011 1:49:54
Subject: [assunnah] Tanya : Nifaskah? 
Assalamu'alaikum
kalau seorang ibu keguguran ketika usia janinnya 3 bulan,apakah terhitung msa 
nifasnya selama 40 hari tidak solat?atau bukan?
Jazakumullah khair
---------

Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berikut saya copas dari http://almanhaj.or.id/content/1909/slash/0

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-

-----

Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Dan Sesudah Sempurnanya 
Bentuk Janin
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di antara para wanita hamil 
terkadang ada yang mengalami keguguran, ada yang janinnya telah sempurna 
bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda dapat menerangkan 
tentang shalat pada kedua kondisi ini ?

Jawaban.
Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, yaitu ada 
tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan nifas, berlaku 
baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak berpuasa, tidak melakukan 
shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga ia 
menjadi 
suci atau mencapai empat puluh hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya 
dengan tidak mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib 
baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan Ramadhan dan 
bagi 
suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada batasan minimal pada masa 
nifas seorang wanita, jika seorang wanita telah suci dengan tidak mengeluarkan 
darah setelah sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau 
lebih dari sepuluh hari, maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia 
dikenakan ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana 
disebutkan 
diatas, dan darah yang keluar setelah empat puluh hari ini adalah darah rusak 
(darah penyakit), jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa, sebab darah yang 
dikelurkan itu termasuk ke dalam katagori darah istihadhah, hal ini berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu 
Hubaisy, 
yang mana saat itu ia 'mustahadhah' (mengeluarkan darah istihadhah) : 
"Berwudhulah engkau setiap kali waktu shalat". Dan jika terhentinya darah nifas 
itu diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka 
wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya berpuasa, 
melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan diharamkan bagi suaminya 
menyetubuhinya pada masa itu.

Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk manusia 
melainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau hanya segumpal 
darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut dikenakan hukum mustahadhah, 
yaitu hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, bukan hukum wanita yang 
sedang nifas dan juga bukan hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya 
melaksanakan shalat serta berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi 
suaminya untuk menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan 
melaksanakan shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan 
kapas 
atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang msutahadhah, 
dan 
dibolehkan baginya untuk menjama' dua shalat, yaitu Zhuhur dengan Ashar dan 
Maghrib dengan Isya'. Dan disyariatkan pula baginya mandi untuk kedua gabungan 
shalat dan shalat Shubuh berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan 
hal itu, karena wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut 
para 
ulama.

Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/75]

HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mempunyai seorang istri 
yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa kehamilannya ia mengalami 
keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu masih mengalir 
hingga saat ini, apakah diwajibkan baginya untuk melakukan shalat dan puasa ? 
Atau apa yang harus ia lakukan ?

Jawaban
Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari masa 
kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah 
penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan 
bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat 
dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak 
ada 
dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum 
nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah 
terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan 
tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, 
maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah 
nifas.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia?

Jawabnya adalah : Janin itu telah memiliki bentuk jika telah berumur delapan 
puluh hari atau dua bulan dua puluh hari, bukan empat bulan, sebagaimana 
disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud yang terkenal, ia berkata Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami.

“Artinya : Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaanNya 
di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian 
menjadi segumpal daging selama empat puluh hari pula (maka inilah masa empat 
bulan) kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya …. “, hingga akhir hadits.

Tentang segunpal daging itu diterangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam 
kitabNya, bahwa segumpal daging adalah segumpal darah yang belum sempurna 
bentuknya, jadi janin itu tidak mungkin memiliki bentuk sebelum berumur delan 
puluh hari, dan setelah delapan puluh hari bisa jadi berbentuk dan bisa jadi 
tidak berbentuk. Para ulama berpendapat bahwa umumnya janin itu telah berbentuk 
menjadi manusia jika janin bayi telah berumur sembilan puluh hari, maka janin 
yang ada dalam perut wanita yang baru dua bulan ini belum memiliki bentuk 
manusia karena baru enam puluh hari, dengan demikian darah yang keluar darinya 
adalah darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk berpuasa, shalat serta 
ibadah-ibadah lainnya.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/266]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir 
Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
________________________________


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke