Ikhwan Fillah, Jika mau sembuh yang diobati, hukumnya tidak apa-apa di bawa ke 
tukang urut yang ahli dalam masalah tersebut, hindari pemijatan (urut) yang 
disertai dengan do'a-do'a yang tidak jelas sumbernya, kemudian juga cari ahli 
urut yang sesuai dengan jenis kelamin kita. Wallahu a'lam

Wassalam

________________________________
From: ndr_newbies <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, February 20, 2011 2:18:01 PM
Subject: [assunnah] hukum pengobatan tradisional

   
asalamu'alaikum....

ikhwah fillah, ana baru saja mengalami kecelakaan dan tangan ana patah, dan 
keluarga ana membawa ana berobat ke tukang urut. 

bagaimana hukumnya pengobatan tersebut?
mohon info pengobatan yang sesuai syariat.

jazakumullah khairon atas jawabannya.

shiddiq

 


      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke