Ikhwan Fillah, Jika mau sembuh yang diobati, hukumnya tidak apa-apa di bawa ke tukang urut yang ahli dalam masalah tersebut, hindari pemijatan (urut) yang disertai dengan do'a-do'a yang tidak jelas sumbernya, kemudian juga cari ahli urut yang sesuai dengan jenis kelamin kita. Wallahu a'lam
Wassalam ________________________________ From: ndr_newbies <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, February 20, 2011 2:18:01 PM Subject: [assunnah] hukum pengobatan tradisional asalamu'alaikum.... ikhwah fillah, ana baru saja mengalami kecelakaan dan tangan ana patah, dan keluarga ana membawa ana berobat ke tukang urut. bagaimana hukumnya pengobatan tersebut? mohon info pengobatan yang sesuai syariat. jazakumullah khairon atas jawabannya. shiddiq ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
