Wssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya akan coba memberikan suatu pencerahan tentang patah tulang dan manajemennya. 1. Yang pertama, tidak ada sistim managemen penanganan patah tulang dengan pengurutan; ini adalah penipuan dari mereka yang tidak bertanggung jawab;sayang sekali masih cukup banyak rakyat Indonesia yang mau dibodohi dan masih ada rakyat Indonesia yang mengaku dapat menyembuhkan patah tulang dengan pengurutan. Pengurutan hanyalah untuk masalah otot dan ligamen bukan untuk tulang (!!). 2. Bila ada orang patah tulang yang perlu diperhatikan : a. tulang mana, apakah tangan atau kaki; apakah tulang2 lain seperti tlg rusuk/belikat/punggung/selangka bila kaki/tangan yang patah dibagian yang mana patahnya, karena penganganannya akan berbeda. b.Umur penderita; tulang berhenti tumbuh kira2 pada usia 20-23 tahun; oleh karena itu penanganan pada usia 0-5; 5 sd 12 dan seterusnya sangatlah berbeda. Bila tidak ditangani dengan tepat pada usia dibawah 15 tahun maka tulangnya akan cepat bersatu tetapi tidak sesuai dengan bentuk yang seharusnya: bengkok atau "nyengsol". c.Keadaan patah tulang hanya dapat ditetapkan berdasarkan Foto Rontgen. 3. Tulang patah pada usia masih tumbuh hanya akan sempurna bersambung apabila dilakukan fiksasi, yaitu jaminan agar kedua bagian yang patah tidak bergeser setelah dilakukan usaha mengembalikan bentuk dan bagian yang patahannya bertemu. 4. Tidak ada obat untuk patah tulang !! Semua berdasarkan penyambungan sendiri atau dengan sekrup/plat/kawat dll alat-alat yang dilakukan oleh Akhli Bedah Tulang....bukan tiukang urut atau tabib atau sinshe. Demikian penjelasan dari saya. Bagi yang kurang mampu, pemerintah tetap menyediakan fasilitas di RS Pemerintah. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra
To: [email protected] From: [email protected] Date: Sun, 20 Feb 2011 16:02:03 -0800 Subject: Re: [assunnah] hukum pengobatan tradisional Ikhwan Fillah, Jika mau sembuh yang diobati, hukumnya tidak apa-apa di bawa ke tukang urut yang ahli dalam masalah tersebut, hindari pemijatan (urut) yang disertai dengan do'a-do'a yang tidak jelas sumbernya, kemudian juga cari ahli urut yang sesuai dengan jenis kelamin kita. Wallahu a'lam Wassalam ________________________________ From: ndr_newbies <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, February 20, 2011 2:18:01 PM Subject: [assunnah] hukum pengobatan tradisional asalamu'alaikum.... ikhwah fillah, ana baru saja mengalami kecelakaan dan tangan ana patah, dan keluarga ana membawa ana berobat ke tukang urut. bagaimana hukumnya pengobatan tersebut? mohon info pengobatan yang sesuai syariat. jazakumullah khairon atas jawabannya. shiddiq
