Wssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya akan coba memberikan suatu pencerahan tentang patah tulang dan 
manajemennya.
1. Yang pertama, tidak ada sistim managemen penanganan patah tulang dengan 
pengurutan;
ini adalah penipuan dari mereka yang tidak bertanggung jawab;sayang sekali 
masih cukup banyak
rakyat Indonesia yang mau dibodohi dan masih ada rakyat Indonesia yang mengaku 
dapat menyembuhkan
patah tulang dengan pengurutan.
Pengurutan hanyalah untuk masalah otot dan ligamen bukan untuk tulang (!!).
2. Bila ada orang patah tulang yang perlu diperhatikan :
a. tulang mana, apakah tangan atau kaki; apakah tulang2 lain seperti tlg 
rusuk/belikat/punggung/selangka
bila kaki/tangan yang patah dibagian yang mana patahnya, karena penganganannya 
akan berbeda.
b.Umur penderita; tulang berhenti tumbuh kira2 pada usia 20-23 tahun; oleh 
karena itu penanganan pada usia
0-5; 5 sd 12 dan seterusnya sangatlah berbeda.
Bila tidak ditangani dengan tepat pada usia dibawah 15 tahun maka tulangnya 
akan cepat bersatu tetapi tidak sesuai
dengan bentuk yang seharusnya: bengkok atau "nyengsol".
c.Keadaan patah tulang hanya dapat ditetapkan berdasarkan Foto Rontgen.
3. Tulang patah pada usia masih tumbuh hanya akan sempurna bersambung apabila 
dilakukan fiksasi, yaitu jaminan agar
kedua bagian yang patah tidak bergeser setelah dilakukan usaha mengembalikan 
bentuk dan bagian yang patahannya bertemu.
4. Tidak ada obat untuk patah tulang !! Semua berdasarkan penyambungan sendiri 
atau dengan sekrup/plat/kawat dll alat-alat
yang dilakukan oleh Akhli Bedah Tulang....bukan tiukang urut atau tabib atau 
sinshe.
Demikian penjelasan dari saya.
Bagi yang kurang mampu, pemerintah tetap menyediakan fasilitas di RS Pemerintah.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun  Sastra


To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sun, 20 Feb 2011 16:02:03 -0800
Subject: Re: [assunnah] hukum pengobatan tradisional




























      Ikhwan Fillah, Jika mau sembuh yang diobati, hukumnya tidak apa-apa di 
bawa ke tukang urut yang ahli dalam masalah tersebut, hindari pemijatan (urut) 
yang disertai dengan do'a-do'a yang tidak jelas sumbernya, kemudian juga cari 
ahli urut yang sesuai dengan jenis kelamin kita. Wallahu a'lam



Wassalam



________________________________

From: ndr_newbies <[email protected]>

To: [email protected]

Sent: Sun, February 20, 2011 2:18:01 PM

Subject: [assunnah] hukum pengobatan tradisional



asalamu'alaikum....



ikhwah fillah, ana baru saja mengalami kecelakaan dan tangan ana patah, dan

keluarga ana membawa ana berobat ke tukang urut.



bagaimana hukumnya pengobatan tersebut?

mohon info pengobatan yang sesuai syariat.



jazakumullah khairon atas jawabannya.



shiddiq
















                                          

Kirim email ke