Toko Serba Sepuluh Ribu
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1086/toko-serba-sepuluh-ribu
Terkadang, kita jumpai sebuah toko yang semua barang di toko tersebut
seharga sepuluh ribu rupiah atau lima ribu rupiah. Apakah kreasi
sebagian penjual semacam ini adalah suatu hal yang bisa dibenarkan dalam
norma agama?
Penjelasan seorang ulama ahli fikih berikut ini mungkin bisa kita
jadikan sebagai acuan untuk menilai hal di atas.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, "Transaksi jual beli
barang yang tidak diketahui adalah transaksi yang tidak sah, mengingat
adanya hadits dari Abu Hurairah. Beliau mengatakan bahwa Nabi
/shallallahu 'alaihi wa sallam/ melarang jual beli gharar
(untung-untungan) (HR. Abu Daud).
Contohnya, ada seseorang yang berkata kepada kawannya, 'Di rumah, aku
punya kambing perah dan susunya banyak.' Kawannya mengatakan, 'Kau jual
dengan harga berapa kambingmu?' Pemilik kambing mengatakan, 'Lima ratus
real.' 'Aku setuju,' respon kawannya.
Transaksi di atas adalah transaksi yang tidak sah, sehingga transaksi
yang telah terjadi tidak ada gunanya. Kambing tersebut tetap merupakan
milik penjual. Hak kepemilikan kambing tersebut tidaklah berpindah
kepada pembeli, sedangkan uang juga tetap milik pembeli, tidak berpindah
kepada penjual. Hal ini dikarenakan objek transaksinya tidak diketahui.
Jika ada yang menyanggah, 'Bukankan penjual telah mengatakan bahwa
kambing tersebut memiliki banyak susu?'
Jawabannya, 'Penjelasan tersebut belum mencukupi, karena boleh jadi
kambing tersebut muda atau tua, gemuk atau kurus, ataupun warna kulitnya
bermasalah, karena harga kambing itu bisa berbeda-beda disebabkan
perbedaan warna kulit dan kemungkinan-kemungkinan yang lain.'
Terkait dengah hal di atas, ada pertanyaan, 'Apa hukum fenomena yang
muncul akhir-akhir ini, (yaitu) adanya pemilik toko yang yang
menempelkan pengumuman di tokonya 'semua barang, harganya sepuluh real'?
Aku sendiri juga pernah menjumpai sebuah toko yang pada toko tersebut
tertulis 'semua barang, harganya satu real'. Ada juga penjual yang
menulis 'semua barang, harganya lima real atau lima belas real'. Apakah
fenomena di atas termasuk menjual barang yang sudah diketahui ataukah
barang yang tidak diketahui?'
Jawabannya: Sebenarnya, barang yang dijual di toko tersebut adalah
barang yang diketahui sekaligus tidak diketahui. Pada saat Anda katakan,
'Semua barang, harganya sepuluh real,' padahal realitanya, di toko
tersebut terdapat barang yang harganya dua puluh real, ada juga yang
cuma seharga dua real. Ditinjau dari sisi ini, kita katakan bahwa barang
yang dijual saat ini berstatus sebagai barang yang tidak diketahui
secara pasti.
Namun, pada akhirnya, barang yang dibeli tersebut diketahui, karena pada
akhirnya pembeli akan mengatakan kepada pelayan toko, 'Ambilkan barang
itu untukku dengan harga sepuluh real.' Jadi, barang yang dibeli dalam
kondis ini adalah barang yang diketahui secara pasti.
Dengan demikian, saat ini, transaksi jual beli belum dilakukan sehingga
barang yang dijual belum pasti.
Kendati begitu, jika pembeli mengatakan, 'Kuambil barang apa saja
seharga sepuluh real,' maka ini termasuk jual beli barang yang belum
jelas manakah barang yang dibeli.
Akan tetapi, cara memasarkan barang sebagaimana di atas adalah cara
pemasaran yang bermasalah, bukan karena nilai barang yang tidak jelas
namun karena cara pemasaran semacam ini menipu sebagian orang.
Ada sebagian orang polos yang patut dikasihani. Orang polos ini, ketika
masuk ke sebuah toko yang tertulis di sana 'semua barang, harganya
sepuluh real' mengira bahwa di toko tersebut terdapat barang yang harga
normalnya 30 atau 40 atau 50 real, padahal boleh jadi sebenarnya harga
sepuluh real adalah harga maksimal barang yang dijual di sana.
Kesimpulannya, saya katakan bahwa cara pemasaran di atas mengandung
unsur penipuan, dari sudut pandang penjelasan di atas. Sedangkan,
tentang masalah ketidakjelasan, ini adalah tinjauan yang tidak tepat
karena transaksi jual beli dalam kasus ini tidaklah dilakukan kecuali
pada barang tertentu yang sudah diketahui." (Ibnu 'Utsaimin, Syarah
Al-Ushul min *eIlmi Al-Ushul, hlm. 79--80, terbitan Dar Ibnul Jauzi,
cetakan pertama, 1431 H)
Walhasil, toko model di atas adalah terlarang karena adanya unsur
penipuan terhadap orang-orang polos dan awam.
Artikel www.PengusahaMuslim.com <http://www.PengusahaMuslim.com>