saya bingung dengan kutipan berikut dari artikel ustadz aris tersebut:

http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1086/toko-serba-sepuluh-ribu

>  Ada sebagian orang polos yang patut dikasihani. Orang polos ini, ketika
> masuk ke sebuah toko yang tertulis di sana 'semua barang, harganya sepuluh
> real' mengira bahwa di toko tersebut terdapat barang yang harga normalnya 30
> atau 40 atau 50 real, padahal boleh jadi sebenarnya harga sepuluh real
> adalah harga maksimal barang yang dijual di sana.
>
> Kesimpulannya, saya katakan bahwa cara pemasaran di atas mengandung unsur
> penipuan, dari sudut pandang penjelasan di atas. Sedangkan, tentang masalah
> ketidakjelasan, ini adalah tinjauan yang tidak tepat karena transaksi jual
> beli dalam kasus ini tidaklah dilakukan kecuali pada barang tertentu yang
> sudah diketahui.” (Ibnu 'Utsaimin, Syarah Al-Ushul min *eIlmi Al-Ushul, hlm.
> 79--80, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1431 H)
>
> Walhasil, toko model di atas adalah terlarang karena adanya unsur penipuan
> terhadap orang-orang polos dan awam.
>


saya tinggal di jepang, dan biasa berbelanja di toko serba 100 yen.
setahu saya, toko ini justru menjual barang yang bagus dengan
semurah-murahnya (karena nilai 100 yen memang nilai yang sangat murah di
jepang). kita pun sebagai pembeli sudah sangat tahu nilai serta kualitas
suatu barang di tempat lain dibandingkan dengan toko 100 yen tersebut.

lantas bagaimana hukumnya kita belanja di toko seperti itu? prinsipnya
pembeli kan mencari harga semurah-murahnya. apa jadi tidak boleh? bukannya
dasar jual beli adalah suka sama suka?

bisa dijelaskan lebih jauh tentang jual beli gharar?

-ridwan-

Kirim email ke