assalamu'alaikum.wr.wb
mohon pencerahannya, :D apa hukum islam menjual voucher belanja, misal, kita 
punya voucher untuk belanja di sebuah toko yang menerbitkan voucher tersebut, 
anggap saja nilai vouchernya itu 50ribu, nah kita jual ke teman dengan harga 
40ribu saja, bagaimanakah hukumnya?

terimakasih,
wassalamu'alaikum



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke