minimal syubhat akhi, makanya ana mau tanya, ada tidak fatawa khibar ulama yang memfatwakan masalah ini yang hati-hati. afwan
Pada Rab, 23 Feb 2011 19:44 WIB Muh. Sa'adus Sulton menulis: >Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barokaatuh. > >'Afwan, ana tidak menjawab langsung, tetapi hanya memberikan suatu permisalan. > >Apabila kita bekerja di kementerian Keuangan, kita tahu bahwa di dalamnya >antara lain terdapat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kedua ditjen tersebut >(secara umum) telah melakukan kedzaliman kepada kaum muslimin. > >Apakah kita yang bekerja di Ditjen lain pada Kementerian keuangan (misalnya >Badan Diklat, Ditjen Anggaran, dan lain-lain) harus berhenti bekerja dari >Kementerian Keuangan hanya karena terdapat Ditjen yang berbuat kedzaliman ? > >Wallaahu a'lam .. > > >Pada tanggal 21/02/11, Firman Iman <[email protected]> menulis: >> Assalamu'alikum, afwan ana punya syubhat. Ana bekerja di perusahaan salah >> satu operator GSM, tapi ada salah satu divisi yang bekerjasama dengan >> paranormal, seperti konten ramalan. apakah gaji yang ana terima halal atau >> haram? apakah ana harus berhenti atau tetap bekerja dengan alasan bukan >> divisi saya? sukran. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
