minimal syubhat akhi, makanya ana mau tanya, ada tidak fatawa khibar ulama yang 
memfatwakan masalah ini yang hati-hati. afwan


Pada Rab, 23 Feb 2011 19:44 WIB Muh. Sa'adus Sulton menulis:

>Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barokaatuh.
>
>'Afwan, ana tidak menjawab langsung, tetapi hanya memberikan suatu permisalan.
>
>Apabila kita bekerja di kementerian Keuangan, kita tahu bahwa di dalamnya 
>antara lain terdapat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kedua ditjen tersebut 
>(secara umum) telah melakukan kedzaliman kepada kaum muslimin.
>
>Apakah kita yang bekerja di Ditjen lain pada Kementerian keuangan (misalnya 
>Badan Diklat, Ditjen Anggaran, dan lain-lain) harus berhenti bekerja dari 
>Kementerian Keuangan hanya karena terdapat Ditjen yang berbuat kedzaliman ?
>
>Wallaahu a'lam ..
>
>
>Pada tanggal 21/02/11, Firman Iman <[email protected]> menulis:
>> Assalamu'alikum, afwan ana punya syubhat. Ana bekerja di perusahaan salah
>> satu operator GSM, tapi ada salah satu divisi yang bekerjasama dengan
>> paranormal, seperti konten ramalan. apakah gaji yang ana terima halal atau
>> haram? apakah ana harus berhenti atau tetap bekerja dengan alasan bukan
>> divisi saya? sukran.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke