Afwan, sedikit menambahkan bahwa dalam perkara ini memang terdapat syubhat,
akan tetapi sebagaimana sabda Nabi jika kita menemui syubhat maka
hindarilah.

*Artinya :"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di
antara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa
yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan
siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram.* " (HR Bukhari
dan Muslim).

Dari Nawas bin Sam’an dari Nabi Muhammad shollallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda, *artinya “Kebaikan adalah akhlak yang baik, *sedangkan dosa
adalah segala hal yang mengusik jiwamu* dan engkau tidak suka jika orang
lain melihatnya.” *(Muslim)

Dan dari Wabishah bin Ma’bad berkata, ′Aku datang kepada Rasulullah
shollallahu 'alaihi wa sallam., maka beliau bersabda, “Apakah engkau datang
untuk ertanya tentang kebaikan?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.”
Lalu beliau bersabda, “Mintalah fatwa kepada hatimu sendiri. Kebaikan adalah
apa yang karenanya jiwa dan hati menjadi tentram. Dan dosa adalah apa yang
mengusik jiwa dan meragukan hati, meskipun orang-orang memberikan fatwa
kepadamu dan mereka membenarkannya.” (Ahmad dan Darimi)
Maka mintalah fatwa pada dirimu sendiri,jika itu meragukan dan
menggoncangkan jiwamu maka lebih baik ditinggalkan.

Wallahu A'lam

2011/2/24 Firman Iman <[email protected]>

>
>
> minimal syubhat akhi, makanya ana mau tanya, ada tidak fatawa khibar ulama
> yang memfatwakan masalah ini yang hati-hati. afwan
>
> Pada Rab, 23 Feb 2011 19:44 WIB Muh. Sa'adus Sulton menulis:
>
>
> >Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barokaatuh.
> >
> >'Afwan, ana tidak menjawab langsung, tetapi hanya memberikan suatu
> permisalan.
> >
> >Apabila kita bekerja di kementerian Keuangan, kita tahu bahwa di dalamnya
> antara lain terdapat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kedua ditjen
> tersebut (secara umum) telah melakukan kedzaliman kepada kaum muslimin.
> >
> >Apakah kita yang bekerja di Ditjen lain pada Kementerian keuangan
> (misalnya Badan Diklat, Ditjen Anggaran, dan lain-lain) harus berhenti
> bekerja dari Kementerian Keuangan hanya karena terdapat Ditjen yang berbuat
> kedzaliman ?
> >
> >Wallaahu a'lam ..
> >
> >
> >Pada tanggal 21/02/11, Firman Iman <[email protected]> menulis:
> >> Assalamu'alikum, afwan ana punya syubhat. Ana bekerja di perusahaan
> salah
> >> satu operator GSM, tapi ada salah satu divisi yang bekerjasama dengan
> >> paranormal, seperti konten ramalan. apakah gaji yang ana terima halal
> atau
> >> haram? apakah ana harus berhenti atau tetap bekerja dengan alasan bukan
> >> divisi saya? sukran.
>
>

Kirim email ke