Assalamualaikum warahmatullah. Mohon pencerahan dari ikhwan fillah. Hampir setahun yang lalu ane keluar dari bank konvensional dimana ane sempet kerja selama 1,5 tahun dan selama bekerja itu ane nabung dari gaji yang didapat.
Bagaimana hukumnya terhadap uang tabungan tersebut, halal atau haram ?. jika haram diapakan uang tabungan ane ini. Syukron, jazaakumullahu khoiron. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
