From: [email protected]
Date: Sun, 27 Feb 2011 22:23:30 +0000 
Assalamualaikum warahmatullah.
Mohon pencerahan dari ikhwan fillah. Hampir setahun yang lalu ane keluar dari 
bank konvensional dimana ane sempet kerja selama 1,5 tahun dan selama bekerja 
itu ane nabung dari gaji yang didapat.
Bagaimana hukumnya terhadap uang tabungan tersebut, halal atau haram ?. jika 
haram diapakan uang tabungan ane ini.
Syukron, jazaakumullahu khoiron.
>>>>>>>>>>>>>>
 
Ringkasan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tentang bekerja di bank 
serta hukum gaji yang didapatnya :
....
Adapun gaji yang telah anda terima (telah anda pergunakan) maka hal itu halal 
bagi anda jika anda belum mengetahui hukumnya secara syar'i. Hal ini 
berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Allah telah menghalalkan jaul-beli dan mengharamkan riba, maka 
barangsiapa yang mendengar nasehat dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka 
baginya apa yang telah berlalu dan urusannya diserahkan kepada Allah. Maka 
barangsiapa yang kembali (memakan riba), mereka itulah penghuni neraka dan 
mereka kekal didalamnya. Allah akan menghapus (usaha) riba dan Allah akan 
melipat gandakan shadaqah dan Allah tidak suka kepada orang kafir dan orang 
yang berbuat dosa". [Al-Baqarah : 275-276]

Akan tetapi jika anda mengetahui bahwa pekerjaan anda tersebut hukumnya haram, 
maka anda harus menginfaqkan sisa gaji anda dijalan kebaikan atau untuk 
membantu para faqir miskin, dan anda harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala. Sebab barangsiapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha 
(taubat yang benar) maka Allah akan menerima taubatnya dan akan mengampuni 
kesalahan-kesalahannya.
 
Lengkapnya silakan baca BEKERJA DI BANK PEMERINTAH YANG MEMBERIKAN PINJAMAN 
LUNAK KEPADA PARA PETANI DAN PENGUSAHA KECIL. 
http://almanhaj.or.id/content/1726/slash/0
 
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke