Alaiykum salam

ADABUL MAJELIS DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA 
(BID'AH-BID'AHNYA)
Penyusun : Ibnu Burhan At-Tirnatiy
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬
إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيّئات 
أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا 
الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله
{يا أيّها الذين آمنوا اتقوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ ولا تَمُوتُنَّ إلاَّ وأَنتُم 
مُسْلِمُونَ}
{يا أيّها الناسُ اتّقُوا ربَّكمُ الَّذي خَلَقَكُم مِن نَفْسٍ واحِدَةٍ وخَلَقَ 
مِنْها زَوْجَها وبَثَّ مِنْهُما رِجالاً كَثِيراً وَنِساءً واتَّقُوا اللهََ 
الَّذِي تَسَائَلُونَ بِهِ والأَرْحامَ إِنَّ اللهَ كان عَلَيْكُمْ رَقِيباً }
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً  
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمالَكمْ ويَغْفِرْ لَكمْ ذُنوبَكُمْ ومَن يُطِعِ اللهَ 
ورَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً}
أما بعد،فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد  وشر الأمور  محدثاتها 
وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار .
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah   Yang kita memuji-Nya, kita 
memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan 
jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada 
Ilah yang Haq untuk disembah melainkan Ia  dan tiada sekutu bagi-Nya serta 
Muhammad  adalah utusan Allah .
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar 
takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.  
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu 
jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan 
dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada 
Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah 
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.  
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah 
perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, 
dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan 
Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.  
Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah  dan 
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Sedangkan seburuk-buruk suatu 
perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu 
Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya. 
        
Risalah Islam bukanlah merupakan risalah setempat dan terbatas, yang khusus 
bagi suatu generasi atau suku bangsa tertentu seperti risalah-risalah 
sebelumnya, tetapi Islam adalah risalah yang universal dan sempurna, yang 
mencakup segala aspek kehidupan, baik perseorangan maupun kolektif, mulai dari 
perkara ibadah, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. 
Kesempurnaan Islam ini tidak luput membahas tentang adab-adab dalam bermajelis, 
dimana tidak sedikit dari kaum muslimin, terutama para aktivis muslim, 
bermajelis dan bermusyawarah dalam kesehariannya. Mengetahui adab-adab dalam 
majelis adalah suatu keniscyaan dan keutamaan tersendiri sebagai 
pengejawantahan firman Allah  : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ 
السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan 
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. 
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta 
pertanggungan jawabnya.”  (QS Al Israa’ 17 : 36). Dan sabda Nabi  : طلب العلم 
فريضة على كل مسلم  “Menuntut ilmu wajib bagi tiap Muslim”. Maka adalah 
kewajiban bagi seorang muslim untuk mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum 
beramal, sebagaimana Imam Bukhari telah menjadikan bab العام قبل القول والعمل  
“Ilmu sebelum berkata dan beramal”. Berikut ini adalah adab-adab dalam 
bermajelis  :
1.      Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk 
pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. 
Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli 
majelis lalu mengucapkan salam.
2.      Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia 
menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk 
dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi 
majelis tadi mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits 
Rasulullah : لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا او تفسّحوا 
“Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi 
hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
3.      Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di 
tengah-tengahnya, kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits Rasulullah 
 : لا يحلّ لرجل أن يفرّق بين إثنين إلا بإذنها “Tidak halal bagi seorang 
laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka kecuali dengan 
izinnya.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
4.      Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis 
kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang 
ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam sabda Nabi  : إذا قام احدكم من مجلس ثم 
رجع إليه فهو أحقّ به  “Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, 
maka ia lebih berhaq duduk di tempatnya tadi.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, 
hadits Hasan)
5.      Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya : أنّ رسول الله 
صلّى الله عليه و سلّم لعن من جلس في وسط الحلقة  “Rasulullah  melaknat orang 
yang duduk di tengah-tengah halaqoh.” (Abu Dawud) 
6.      Seseorang di dalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab sebagai 
berikut :
-       Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada 
tempatnya.
-       Tidak menganyam jari, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak 
menguap, memasukkan tangan ke hidung, dan sikap-sikap lainnya yang menunjukkan 
ketidakhormatan kepada majelis.
-       Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun 
berbantah-bantahan yang sia-sia.
-       Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan 
ahli majelis lainnya.
-       Mendengarkan orang lain berbicara hingga selesai dan tidak memotong 
pembicaraannya.
-       Bicara yang perlu dan penting saja, tanpa perlu berputar-putar dan 
berbasa-basi ke sana ke mari.
-       Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli majelis 
lain, tidak merasa paling benar (ujub) dan sombong ketika berbicara.
-       Menjawab salam ketika seseorang masuk ke majelis atau meninggalkan 
majelis.
-       Tidak memandang ajnabiyah (wanita bukan mahram), berbasa-basi 
dengannya, ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan wanita muslimah bukan 
mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita bukan mahram) 
maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram).
7.      Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah sebagaimana 
lafadhnya dalam muqoddimah di awal risalah ini, dimana Rasulullah  senantiasa 
membacanya setiap akan khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah 
(ceramah) ataupun pertemuan, dan sunnah inipun dilanjutkan oleh sahabat-sahabat 
lainnya dan para as-Salaf Ash-sholeh .
8.      Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya 
adalah sebagai berikut : 
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك (حديث صحيح رواه 
ترمذي)
Artinya : “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada 
sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan 
bertaubat kepada-Mu.” (HR. Turmudzi, Shahih). Diriwayatkan pula oleh Turmudzi, 
ketika Nabi ditanya tentang do’a tersebut, beliau menjawab, untuk melunturkan 
dosa selama di majelis.

KESALAHAN-KESALAHAN (BID’AH) DALAM  MAJELIS.
Berikut ini adalah merupakan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh 
ahli majelis baik secara sengaja maupun tak sengaja, bahkan sebagian kesalahan 
dilakukan oleh ahli majelis dan mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang 
baik, padahal syari'at Islam tidak pernah menuntunkannya. Namun, sebelum 
menyebutkan kesalahan-kesalahan tersebut, ada baiknya kita fahami dulu Qo’idah 
Bid’iyyah (Kaidah-kaidah yang bisa menjadikan amal tergolong bid’ah) sebagai 
dasar berpijak, agar tak menimbulkan bias dan mispersepsi.

QO’IDAH BID’IYYAH
1. Ta’rif (Definisi) Bid’ah.
        Bid’ah menurut bahasa/etimologi bermakna  إختراع(ikhtira’) yaitu 
sesuatu yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya, misalnya perkataan orang 
Arab : أبدع الله الخلق (artinya: Allah telah mengadakan makhluk dari tidak ada 
menjadi ada tanpa ada contoh sebelumnya, atau disingkat Allah telah menciptakan 
makhluk). Atau sebagaimana pula dalam firman Allah : بديع السموات والأرض 
(البقرة : 117)   artinya : Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh 
sebelumnya (Al-Baqarah : 117). 
        Bid’ah menurut istilah/terminologi adalah : عبارة عن طريقة في الدين 
مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه  artinya 
: “Cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk 
melebihkan dalam beribadah kepada Allah” . Hal ini mengacu kepada sabda Nabi  
yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin 'Aisyah Radhiallahu ‘anha, bersabda Nabi 
: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ  artinya : “Barangsiapa yang 
mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada 
perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Muslim, 
bersabda Nabi  : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ  artinya : “Barangsiapa 
yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari perkara ini 
(agama) maka ia tertolak. (HR Muslim) 

2. Dalil haramnya bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat. 
•       Dalil dari Al-Qur’an :
وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله ذلكم وصاكم به 
لعلكم تتقون
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka 
ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena 
jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu 
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”  
Diriwayatkan dari Abul Hujjaj bin Jubair Al-Makky , menafsirkan ولا تتبعوا 
السبل (dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain), beliau berkata yang 
dimaksud dengan السبل (jalan-jalan yang lain) adalah bid’ah dan syubuhat.
•       Dalil dari hadits Rasulullah  
1-      عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها, قال رسول الله : من أحدث في أمرنا 
هذا ما ليس منه فهو ردّ (متفق عليه) و في رواية لمسلم, , قال رسول الله : من عمل 
عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ  (رواه مسلم)
Dari Ummul Mu’minin 'Aisyah Radhiallahu ‘anha bersabda Rasulullah   
“Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang 
tidak ada perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat 
Muslim, bersabda Nabi  : “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada 
perintahnya dariku dari perkara ini (agama) maka ia tertolak.” (HR Muslim)
2-      , قال رسول الله : أما بعد، فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي 
محمد  وشر الأمور  محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في 
النار (متفق عليه)
Bersabda Rasulullah   : "Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam 
adalah Kalam Allah  dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . 
Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) 
dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya." 
(Muttafaq ‘alaihi)
3-      عن عرباض بن سرية, , قال رسول الله : من يعش منكم فسيرى إخنلافا كثيرا, 
فعليكم بستتي و ستة الخلفاء الزاشدين المهدين, تمسكوا بها و عضوا عليها باالنواجذ, 
وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم)
Dari ‘Irbadh bin Sariyah, bersabda Rasulullah   : “Barangsiapa yang hidup 
sepeninggalku nanti, akan melihat perselisihan yang banyak, maka peganglah 
sunnahku dan sunnah Khalifah yang lurus dan mendapatkan petunjuk, genggamlah 
dengan kuat dan gigitlah dengan gerahammu, jauhilah olehmu perkara yang muhdats 
(mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR 
Muslim)
Dari hadits di atas, dinyatakan bahwa كل بدعة ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat), 
yakni hal ini menunjukkan secara terang dan nyata bahwa tidak ada bid’ah 
hasanah, karena Rasulullah   telah menjelaskan secara gamblang bahwa كل بدعة 
ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat). Para ulama’ sepakat bahwa kata كل (Kullu)  yang 
diikuti oleh اسم ناقرة ism naaqirah (obyek indefinitif) bukan اسم معرفة ‘ism 
ma’rifat (obyek definitif) tanpa adanya  استثناءistitsna’ (pengecualian), maka 
ia terkena keumuman dari kata كل (Kullu)  tersebut. Sehingga bermakna, bahwa 
semua bid’ah tanpa terkecuali adalah sesat!!! Maka batallah pernyataan sebagian 
kaum muslimin yang menyatakan bahwa bid’ah itu ada yang hasanah.
        Imam Malik, sebagaimana dinukil oleh Imam Syathibi dalam I’tisham , 
menyatakan secara tegas bantahan terhadap orang-orang yang menyatakan 
keberadaan bid’ah hasanah, beliau rahimahullah berkata : 
من ابتدع في الإسلام بدعة و يراها حسنة فقد زعم أن النبي صلّى الله عليه و سلّم 
خان رسالة, لأنّ الله تعالى يقول : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي 
ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة : 3) فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا.
“Barangsiapa yang mengada-adakan bid’ah di dalam Islam dan menganggapnya 
sebagai suatu hal yang hasanah, sungguh ia telah menuduh Rasulullah   
mengkhianati risalahnya, karena Allah  telah berfirman : Pada hari ini telah 
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan 
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka apa-apa yang bukan bagian 
agama pada hari itu (ayat ini diturunkan) maka bukanlah pula termasuk agama 
pada hari ini.” 

3. Ibadah itu tauqifiyyah dan tak perlu tambahan lagi.
        Tauqifiyyah maksudnya adalah لا يثبت و لا يعمل إلا بدليل من القرآن و 
السنة  (Tidaklah ditetapkan dan diamalkan kecuali jika berdasarkan dalil dari 
Al-Qur’an dan As-Sunnah) 
        Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ubudiyah  menjelaskan tentang 
dua pondasi dasar dalam ibadah, yakni : 
1.      Tidak boleh beribadah kecuali hanya kepada Allah ta'ala  semata 
(ikhlash)
2.      Tidak boleh beribadah kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan 
haram beribadah dengan berbagai macam bid’ah.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in  berkata : “Bahwa asal di 
dalam ibadah adalah batal dan haram sampai tegak dalil yang memerintahkannya.”
Ibnu Katsir di dalam tafsirnya , mengatakan : “Bahwa di dalam masalah ibadah 
hanya terbatas pada nash, tidak bisa dipalingkan dengan berbagai macam qiyas 
(analog) dan ra'yu (akal fikiran). “
Dari sini para ulama’ fiqh beristinbath (menggali hukum dan berkonklusi) kaidah 
ushul fiqh yang berbunyi : الأصل في العبادة الممنع والمحرم أم الأصل في العبادة 
الإتباع  yang artinya, “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan 
haram atau hukum asal di dalam ibadah adalah ittiba’”, sehingga datang nash, 
dalil atau hujjah yang memalingkannya. Maksudnya  adalah terlarang dan haram 
beribadah hingga telah terang dan jelas bagi kita akan dalilnya dari Kitabullah 
atau hadits Rasulullah . Sehingga dengan kaidah ini, syari'at Islam akan 
senantiasa murni dan terjaga dari kontaminan-kontaminan hawa nafsu dan apa-apa 
yang bukan dari Islam, akan terjaga dari penyelewengan para munharifin (kaum 
yang menyimpang), dan Islam tetap menjadi agama yang terbedakan dari agama 
lainnya yang dengan segala kesempurnaannya tak membutuhkan penambahan dan 
pengurangan. Karena jika kita menambahkan sesuatu dalam agama ini padahal agama 
ini telah sempurna, ataupun menguranginya, berarti pada hakikatnya kita 
menganggap sesuatu itu kurang, sehingga perlu kita tambahkan dan kita kurangi. 

4. Pembagian Ibadah dan dhowabithnya
Ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah : إسم جامع لكل ما يحبه الله 
ويرضه من الأقوال والأفعال ظاهزا وباطنا  artinya : “Suatu nama yang mencakup 
apa-apa yang dicintai Allah  dan diridhai-Nya dari ucapan dan perbuatan, baik 
yang dhohir maupun bathin”.
Syaikh 'Utsaimin di dalam kitab Al-Ibtida’ fi kamal Asy-Syar'i menjelaskan 
syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah, bahwa sebagaimana ketika Fudhail bin 
Iyadh menerangkan ayat الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ 
أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا  “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji 
kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” . Beliau menerangkan bahwa 
أَحْسَنُ عَمَلًا (yang lebih baik amalnya) adalah أخلصه وأصوابه “yang paling 
ikhlash dan paling benar (ittiba’ Rasul)”. Jadi syarat mutlak dalam ibadah 
adalah :
1.      Ikhlash lillahi  dan menjauhkan diri dari syirik baik syirik asghar  
maupun  syirik akbar . 
2.      Mutaba’ah li Rasulillah dan menjauhkan diri dari bid’ah dan muhdats.
Syaikh 'Utsaimin melanjutkan, “Perlu diketahui bahwa mutaba’ah tidak akan dapat 
tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam 
perkara:
1.      Sebab, yakni jika seseorang melakukan ibadah kepada Allah dengan sebab 
yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan mardud 
(tertolak). Contoh : seseorang  yang melakukan sholat tahajjud pada malam 27 
Rajab, dengan alasan bahwa malam tersebut adalah malam mi’raj Rasulullah , 
adalah bid’ah, dikarenakan sholat tahajjudnya dikaitkan dengan sebab yang tidak 
ditetapkan dengan syari'at, walaupun sholat tahajjud itu sendiri adalah sunnah. 
Namun karena dikaitkan dengan sebab yang tidak syar'i, sholatnya menjadi bid’ah.
2.      Jenis, yakni ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya, jika 
tidak maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang menyembelih kuda untuk kurban 
adalah tidak sah, karena menyelisihi syari'at dalam ketentuan jenis hewan 
kurban, yang disyari'atkan hanyalah unta, sapi dan kambing.
3.      Kadar (bilangan), yakni ibadah harus sesuai dengan bilangan/kadarnya, 
jika menyelisihinya maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang sholat dhuhur 5 
rakaat, dengan menambah bilangan sholat tersebut, hal ini tidak syak lagi 
termasuk bid’ah yang nyata.
4.      Kaifiyat (cara), seandainya seseorang berwudhu dengan cara membasuh 
kaki terlebih dahulu kemudian tangan, maka tidak sah wudhunya, karena 
menyelisihi kaifiyat wudhu’.
5.      Waktu, yaitu seandainya ada orang yang menyembelih binatang kurban pada 
hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena waktunya tidak 
sebagaimana yang diperintahkan.
6.      Tempat, seandainya seseorang beri’tikaf bukan di Masjid, maka tidak sah 
I’tikafnya, karena I’tikaf hanyalah disyari'atkan di masjid, tidak pada 
selainnya.
Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat, dalam Risalah Bid’ahnya menukil pembagian ibadah 
menjadi dua macam, yakni :
1.      Ibadah Mutlak, yaitu suatu ibadah yang tidak ditentukan secara khusus 
oleh Rasulullah kaifiyatnya, jumlahnya, waktu, tempat maupun sifatnya secara 
khusus dan terperinci. Biasanya ibadah mutlak berbentuk suatu perintah dan 
berita umum dari Rasulullah tanpa ada qoyyid (pembatas) jumlah, waktu, tempat 
maupun sifatnya. Contohnya adalah, mengucapkan salam, Rasulullah   bersabda, 
افشوا السلام بينكم “Tebarkan salam di antara kalian”, lafadh hadits ini adalah 
umum, tidak diterangkan beliau  akan batasan waktunya, bilangannya, dan 
tempatnya. 
2.      Ibadah Muqoyyad, yaitu ibadah yang terikat dengan jumlah, bilangan, 
waktu, tempat maupun sifatnya, yang diterangkan secara tafshil (terperinci) 
oleh Rasulullah . Contohnya adalah sholat, di mana banyak hadits yang datang 
menerangkan tentang sifatnya, bilangannya, waktunya, dan tempatnya.

5. Ta’rif Sunnah dan sunnah adalah lawan bid’ah.
Sunnah menurut bahasa adalah  طريق (jalan/cara),  سبيل (jalan), dan  
منهج(manhaj/metode). Adapun menurut istilah adalah ما أضيف إلى النبي صلى الله 
عليه و سلم من فعل أو قول أو تقرير أو صفة خلقية و خلوقية  “Apa-apa yang 
disandarkan kepada Nabi  dari perbuatan atau perkataan atau persetujuan 
ataupun sifat akhlak dan penampilan beliau ”. Sunnah ditinjau dari 
pemahamannya ada dua, yakni :
1.      Sunnah menurut fuqoha’ (ahli fiqh), adalah bermakna mandub/hukum. 
Maksudnya adalah jika diamalkan mendapatkan pahala namun jika ditinggalkan 
tidaklah mengapa dan tidak disiksa.
2.      Sunnah menurut muhadditsin (ahli hadits), adalah bermakna hadits, 
sebagaimana definisi sunnah menurut istilah di atas, sehingga ada sunnah yang 
berhukum wajib dan ada yang sunnah.
Adapun ditinjau dari pelaksanaannya, sunnah dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Sunnah Fi’liyah, yakni Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi  dari 
perbuatan atau perkataan atau persetujuan ataupun sifat akhlak dan penampilan 
beliau . Hukumnya ada yang wajib dan ada yang sunnah, melaksanakannya adalah 
suatu kewajiban.
2.      Sunnah Tarkiyah, yakni apa-apa yang disangka sebagai suatu sunnah dan 
dinisbatkan kepada Rasulullah , padahal beliau tidak pernah menuntunkannya, 
meninggalkannya adalah wajib dan melaksanakannya adalah bid’ah.
Jadi jelas bahwa meninggalkan sunnah adalah suatu bid’ah dan meninggalkan 
bid’ah adalah sunnah, kedua-duanya tak dapat dipersatukan untuk selama-lamanya, 
sebab ia bagaikan air dan minyak, ia bagaikan langit dan bumi. Sebagaimana 
dalam kalimat tauhid  لا إله إلا الله terkandung nafyu (penafian/peniadaan) dan 
itsbat (penetapan), yakni nafyu terhadap segala bentuk kesyirikan dan itsbat 
terhadap tauhid ibadah lillah. Demikian pula bid’ah dan sunnah, mengetahui 
bid’ah adalah suatu keniscayaan agar terhindar darinya dan lebih memahamkan 
akan hakikat sunnah itu sendiri, sebagaimana ucapan seorang penyair :
عرفت الشرّ لا للشرّ ولكن لتوقيه         و من لم يعرف الخير من الشرّ يقع فيه
“Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkan keburukan, tetapi untuk 
menghindarinya
dan barang siapa yang tidak mengetahui antara kebaikan dan keburukan, niscaya 
ia terjerumus ke dalamnya”
Bahkan mengetahui sesuatu dengan cara mengetahui kebalikannya adalah selaras 
dengan firman Allah :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ 
بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(256)
“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka 
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak 
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” . Sebagaimana 
tauhid tidaklah diketahui kecuali dengan menjauhi lawannya, yakni syirik, dan 
iman takkan terealisasi kecuali dengan menjauhi lawannya, yaitu kufur. Demikian 
pula, sunnah takkan jelas dan tanda-tandanya takkan terang, kecuali dengan 
mengenal lawannya, yaitu bid’ah.
Sungguh indah perkataan Ibnu Qutaibah :
و لن تكمل الحكمة والقدرة إلا بخلق الشيء وضده, ليعرف كل منهما بصاحبه, فالنور 
يعرف بالظلم, والعلم يعرف بالجهل, والخير يعرف بالشّرّ, والنفع يعرف بالضرّ, 
والحلو يعرف بالمرّ.
“Hikmah dan qudrah takkan sempurna melainkan dengan menciptakan lawannya agar 
masing-masing diketahui dari pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya 
kegelapan, ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan 
adanya keburukan, kemanfaatan diketahui dengan adnaya kemudharatan, dan rasa 
manis diketahui dengan adanya rasa pahit.” 

6. Pembagian Bid’ah dan bahaya serta kerusakannya terhadap ummat.
Telah dijelaskan bahwa bid’ah seluruhnya adalah sesat, dan adalah tidak benar 
menganggap bid’ah ada yang hasanah, dengan hujjah dan alasan yang telah 
disebutkan. Para ulama’ membagi bid’ah menjadi dua , yakni :
1.      Bid’ah Haqiqiyah : Suatu macam bid’ah yang tidak ditunjukkan sedikitpun 
suatu dalil syar'i dari segala sisi, baik secara ijmal (global), apalagi secara 
tafshil (terperinci). Contoh : Peringatan Maulid Nabi , Isra’ Mi’raj, Nuzulul 
Qur’an, Tahlilan , Demonstrasi , dan lain-lain.
2.      Bid’ah Idhafiyah : Suatu macam bid’ah yang jika ditinjau dari satu sisi 
ia memiliki dalil/hujjah, namun jika ditinjau dari sisi lain, tak ada tuntunan 
syariatnya dari Rasulullah . Dengan cara, memutlakkan ibadah muqoyyad ataupun 
sebaliknya, memuqoyyadkan ibadah mutlak, tanpa ada keterangannya dari 
Rasulullah. Contoh : Dzikir jama’i , membasuh kaki hingga lutut ketika 
berwudhu’, membaca yasin tiap malam jum’at , dan lain-lain.
Termasuk dalam kerangka cemburu kepada Allah, Rasul-Nya dan agama-Nya, adalah 
menafikan hal baru yang disandarkan kepada agama, menjauhinya dan mentahdzirnya 
(memperingatkan ummat dari bahayanya). Sebab praktek bid’ah akan menimbulkan 
beberapa kerusakan sebagai berikut:
1.      Orang-orang awam akan menganggap dan meyakininya sebagai suatu yang 
benar atau baik.
2.      Menimbulkan kesesatan bagi ummat dan menolong mereka untuk mengerjakan 
yang salah.
3.      Jika yang melakukan bid’ah itu orang yang alim, dapat menimbulkan 
khayalak mendustakan Rasulullah . Karena mereka menganggap ini sunnah dari 
Rasulullah   padahal beliau  tak pernah menuntunkannya.
4.      Sunnah menjadi samar dengan bid’ah, akibatnya seluruh sendi agama 
menjadi samar pula, sehingga kesyirikan, khurofat dan takahayul menjadi samar.
5.      Padamnya cahaya agama Allah, karena kebid’ahan merupakan sumber 
perpecahan dan penghalang turunnya pertolongan Allah, akibatnya ummat Islam 
selalu terlingkupi kehinaan dan kekalahan.

7. Kaidah dalam menyatakan suatu amalan sebagai bid’ah
Imam Al-Muhaddits Al-Ashr Al-Allaamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani 
rahimahullah dalam kitabnya Ahkamul Jana-iz wa bid’uha  menjelaskan delapan  
perkara yang dapat dikategorikan sebagai bid’ah :
1.      Setiap perkara yang menyelisihi sunnah baik ucapan, amalan, I’tiqod 
maupun dari hasil ijtihad.
2.      Setiap sarana yang dijadikan wasilah untuk bertaqarrub kepada Allah, 
namun Rasulullah   melarangnya atau tidak menuntunkannya.
3.      Setiap perkara yang tidak mungkin di syariatkan kecuali dengan nash 
(tauqifiyah) namun tak ada nashnya, maka ia adalah bid’ah, kecuali amalan 
sahabat.
4.      Sesuatu yang dimasukkan dalam ibadah dari adat-adat dan tradisi orang 
kafir.
5.      Apa-apa yang dinyatakan ulama’ kontemporer sebagai amalan mustahab 
tanpa ada dalil yang mendukungnya.
6.      Setiap tata cara ibadah yang dijelaskan melalui hadits dho’if atau 
maudhu’
7.      Berlebihan (ghuluw) dalam beribadah.
8.      Setiap peribadatan yang dimutlakkan syari'at, kemudian dibatasi oleh 
manusia seperti tempat, waktu, kaifiyat dan bilangan tanpa ada dalil khususnya. 
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa segala hal yang diada-adakan dalam 
permasalahan agama adalah tercela dan jelek sekali. Karena sebagaimana 
perkataan Imam Fudhail bin Iyadh, bahwa إن البدعة أحب إلى ألشيطان من للمعصية  
“Sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai syaithan ketimbang maksiat”, 
dikarenakan, pelaku maksiat diharapkan sadar akan kesalahannya, karena ia 
mengetahui bahwa maksiat itu adalah keharaman yang nyata, sedangkan pelaku 
bid’ah yang mengamalkan suatu bid’ah menganggapnya sebagai suatu sunnah. 
Ibnu '''Umar Radhiallahu ‘anhu juga berkata : كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة 
 “Setiap bid’ah adalah sesat meskipun manusia menganggapnya baik” . Maka 
janganlah tertipu dengan banyaknya bid’ah di hadapan mata dan manusia 
menganggapnya sebagai kebajikan, karena sesungguhnya Ibnu Mas’ud Radhiallahu 
‘anhu berkata : اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتكم  “Ittiba’lah jangan berbuat 
bid’ah karena kau telah dicukupi.” 

KESALAHAN (BID’AH) DALAM MAJELIS
Menginjak kesalahan-kesalahan (bid'ah-bid'ah) dalam majelis, di antaranya :
1.      Ra'isul majelis mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau 
mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam 
rangka membuka majelis.  Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan 
majelis sebagai pembuka.
2.      Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni 
dengan cara menyuruh seseorang membaca ayat dari Al-Qur’an.  Mengenai hal ini, 
dalam kitab Al-Bida’ , Syaikh Muhammad bin Shalih 'Utsaimin rahimahullah, 
ditanya sebagai berikut :
Pertanyaan : Pembukaan muhadharah (ceramah) dan nadwah (pertemuan) dengan 
membaca sesuatu dari Al-Qur’an, apakah termasuk perkara yang disyari'atkan?
Jawab : Saya tak mengetahui sunnah yang demikian dari Rasulullah , padahal 
Nabi ‘alaihi sholatu wa salam pernah mengumpulkan para sahabatnya ketika hendak 
perang atau ketika hendak membahas perkara penting kaum muslimin, tidaklah aku 
ketahui, bahwa Nabi membuka pertemuan tersebut dengan sesuatu dari Al-Qur’an. 
Akan tetapi jika pertemuan atau muhadharah tersebut mengambil suatu 
tema/bahasan tertentu dan ada seseorang yang ingin membaca  sesuatu dari 
Al-Qur’an yang ada hubungannya dari bahasan tema tersebut untuk dijadikannya 
sebagai pembuka, maka tidaklah mengapa. Dan adapun menjadikan pembukaan suatu 
pertemuan atau muhadharah dengan ayat Al-Qur’an secara terus menerus 
seolah-olah sunnah yang dituntunkan, maka yang demikian ini adalah tidak layak 
diamalkan. 
3.      Selalu mengucapkan atau memulai dengan salam setiap hendak berbicara 
dalam majelis, baik saat akan memberikan usulan di tengah-tengah majelis 
ataupun setiap dimintai pendapat. Yang termasuk sunnah adalah mengucapkan salam 
setiap akan masuk atau meninggalkan majelis. 
4.      Mengakhiri majelis dengan mengajak jama’ah (ahli majelis) untuk membaca 
sholawat, hamdalah, istighfar dan kafaratul majelis secara bersama-sama, dengan 
suara yang jahr dan secara terus menerus. 
5.      Mengakhiri majelis dengan selalu berdo’a, di mana ahli majelis 
mengamini bacaan do’a ra'isul majelis. Lebih parah lagi jika ra'isul majelis 
menyebut “Al-Fatihah!!!” pada akhir do’a dengan keras, dan jama’ah membacanya 
secara bersama-sama, kemudian mengusap wajah dengan telapak tangan.  
6.      dan kesalahan-kesalahan lainnya yang menyelisihi kaidah amaliyyah 
sehingga termasuk ibadah, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang bersifat adab, 
sebagaimana dalam penjelasan di depan.

Demikianlah risalah ini kami susun, semoga dapat mengambil manfaat orang-orang 
yang memang bermaksud beristifadah (memetik manfaat) dengan risalah ini. 
Kesalahan dan kekurangan dari risalah ini berasal dari kelemahan kami dan 
syaithan yang senantiasa menghembuskan was-was dan kesamar-samaran. Adapun yang 
haq maka datangnya mutlak dari Allah, الحقّ من ربنك فلا تكوننّ من الممترين !!! 
jika ada di antara ikhwah yang tidak puas dengan materi risalah ini, maka kami 
siap untuk berdiskusi dalam rangka تواصو بالحقّ وتواصوا باالصبر, bukan untuk 
jidal/debat buta. Sesungguhnya yang kita ikuti dalah hujjah dan dalil, bukanlah 
individu, sebagai pengejawantahan firman Allah : فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي 
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ 
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا  artinya : 
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia 
kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan 
lebih baik akibatnya. Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menjelaskan 
bahwa, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ  (Kemudian jika kamu berlainan pendapat 
tentang sesuatu), jika seorang muslim berselisih pendapat dalam suatu hal, di 
sini شَيْء dalam bentuk naaqirah (indefinitif), yang menunjukkan bahwa 
permasalahan yang diperselisihkan bukan terbatas masalah agama saja, namun 
masalah umum seluruhnya, فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ  maka 
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), dalam bentuk 
Amr (perintah). Dalam kaidah ushul dikatakan الأصل في الامر الواجب (Hukum asal 
dari perintah adalah wajib), maka merupakan kewajiban mengembalikan segala 
perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi, jika hujjah pada risalah ini 
lebih kuat maka merupakan kewajiban atas siapa saja untuk menerimanya, namun 
jika hujjah dalam risalah ini lemah, maka tak ada alasan untuk menerimanya.
Adapun jika antum menolak tentang bahaya bid’ah dan keterangan kami di atas, 
sembari mengatakan bahwa bid’ah itu adalah masalah furu’ dan khilafiyah, di 
mana antum berpendapat bahwa bid’ah ada yang hasanah, berarti antum telah :
1.      Menganggap agama tidak sempurna sehingga butuh penambahan, revisi dan 
metode baru dalam berislam.
2.      Menuduh Rasulullah  berkhianat tidak menyampaikan risalahnya, dan 
menuduh beliau menyembunyikan sebagian risalah Islam. Padahal Islam telah 
sempurna ketika Allah  mewahyukan kepada Nabi  surat Al-Maidah ayat 3 pada 
saat haji wada’
3.      Menganggap diri antum lebih ‘alim dari Allah dan Rasul-Nya. Sehingga 
antum menambahkan sesuatu yang tak pernah diturunkan oleh Allah dan dituntunkan 
Rasul-Nya, sehingga antum menempatkan diri antum sebagai syari’ (sang pembuat 
syari'at, Allah) dan bahkan menganggap antum lebih alim dari-Nya. Sebagaimana 
ucapan Imam Syafi’i : من استحسن فقد شرع “Barangsiapa yang menganggap baik 
perbuatan bid’ah maka sungguh ia telah menempatkan dirinya sebagai syari’ 
(pembuat syari'at)”
4.      Mendustakan firman Allah  dan menuduh-Nya berdusta, karena Ia telah 
berfirman : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا 
(المائدة : 3)  “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah 
Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama 
bagimu” (Al Maidah : 3).
5.      Mendustakan hadits Nabi  : , وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و 
كل بدعة ضلالة (رواه مسلم ”jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), 
karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim) dan yang 
semakna dengannya.
6.      Menuduh sahabat-sahabat Rasulullah   berdusta, karena Abu Dzar 
Al-Ghifari  mengatakan : تركنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وما طائر يفلّب 
جناحيه في الهواء إلا وهو يذكر لنا منه علما “Rasulullah   meninggalkan kami dan 
tak ada seekor burung yang mengepakkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau 
menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.”
7.      Memecah belah agama ini menjadi bid'ah-bid'ah, karena hakikat dari 
bid’ah adalah perpecahan dan hakikat dari sunnah adalah persatuan.
Kami akhiri dengan firman Allah  : وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا 
تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا 
تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا  “Dan barangsiapa yang 
menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan 
jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah 
dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu 
seburuk-buruk tempat kembali.”  (Al Maidah : 115).
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبح وسلم
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, 
kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.

Surabaya, 29 Agustus 2003
Akhukum fillah Ibnu Burhan At-Tirnatiy
[email protected]

مراجع :
-       منهاج المسلم كتاب عقائد وآدب وأخلاق وعبادات ومعاملات, أبو بكر الجزائري, 
طبعة جديدة مسكولة, مكتبة العلوم والحكم, المدينة المنورة.
-       علم أصول البدع دراسة تكملية مهمة في علم أصول الفقه, علي بن حسن بن علي 
بن عبد الحميد الحلبي الاثري, الطبعة الثانية, دار الراية, الرياض, 1321 هـ
-       الوجيز في فقه السنة والكتاب العزيز, عبد العظيم بن بدوي, الطبعة الأولى, 
دار ابن رجب, فارسكور, دمياطت, 1412 هـ
-       أحكام تاجنائز و بدعها, محمد ناصرالدين الألباني, الطبعة الرابعة, المكتبة 
الاسلامي, بيروت, 1406 هـ
-       البدع والمحدثات وما لا أصل له, حمّود بن عبدالله المطر, الطبعة الثانية, 
دار ابن خزيمة, الرياض, 1419 هـ

¬¬¬¬¬¬¬¬
 لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ 
الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا 
الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ 
يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ 
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti 
yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca 
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi 
yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, 
(supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang 
menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. 
Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al Hadid : 25)

¬¬¬¬¬¬¬¬¬
Tribudi K.

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
[email protected]
Sent: Saturday, March 05, 2011 11:28 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Adab pertemuan

Assalamualykum,
Adakah rekan2 bs share utk adab dan doa2 yg biasa dilakukan utk membuka dan 
menutup pertemuan? 
Terimakasih.
Wassalamualaykum wr wb,

Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke