Alaiykum salam
ADABUL MAJELIS DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA
(BID'AH-BID'AHNYA)
Penyusun : Ibnu Burhan At-Tirnatiy
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬
إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيّئات
أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا
الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله
{يا أيّها الذين آمنوا اتقوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ ولا تَمُوتُنَّ إلاَّ وأَنتُم
مُسْلِمُونَ}
{يا أيّها الناسُ اتّقُوا ربَّكمُ الَّذي خَلَقَكُم مِن نَفْسٍ واحِدَةٍ وخَلَقَ
مِنْها زَوْجَها وبَثَّ مِنْهُما رِجالاً كَثِيراً وَنِساءً واتَّقُوا اللهََ
الَّذِي تَسَائَلُونَ بِهِ والأَرْحامَ إِنَّ اللهَ كان عَلَيْكُمْ رَقِيباً }
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمالَكمْ ويَغْفِرْ لَكمْ ذُنوبَكُمْ ومَن يُطِعِ اللهَ
ورَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً}
أما بعد،فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها
وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار .
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Yang kita memuji-Nya, kita
memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan
jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada
Ilah yang Haq untuk disembah melainkan Ia dan tiada sekutu bagi-Nya serta
Muhammad adalah utusan Allah .
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar
takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu
jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan
dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada
Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah
perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian,
dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan
Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.
Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Sedangkan seburuk-buruk suatu
perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu
Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya.
Risalah Islam bukanlah merupakan risalah setempat dan terbatas, yang khusus
bagi suatu generasi atau suku bangsa tertentu seperti risalah-risalah
sebelumnya, tetapi Islam adalah risalah yang universal dan sempurna, yang
mencakup segala aspek kehidupan, baik perseorangan maupun kolektif, mulai dari
perkara ibadah, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Kesempurnaan Islam ini tidak luput membahas tentang adab-adab dalam bermajelis,
dimana tidak sedikit dari kaum muslimin, terutama para aktivis muslim,
bermajelis dan bermusyawarah dalam kesehariannya. Mengetahui adab-adab dalam
majelis adalah suatu keniscyaan dan keutamaan tersendiri sebagai
pengejawantahan firman Allah : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ
السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggungan jawabnya.” (QS Al Israa’ 17 : 36). Dan sabda Nabi : طلب العلم
فريضة على كل مسلم “Menuntut ilmu wajib bagi tiap Muslim”. Maka adalah
kewajiban bagi seorang muslim untuk mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum
beramal, sebagaimana Imam Bukhari telah menjadikan bab العام قبل القول والعمل
“Ilmu sebelum berkata dan beramal”. Berikut ini adalah adab-adab dalam
bermajelis :
1. Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk
pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai.
Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli
majelis lalu mengucapkan salam.
2. Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia
menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk
dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi
majelis tadi mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits
Rasulullah : لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا او تفسّحوا
“Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi
hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
3. Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di
tengah-tengahnya, kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits Rasulullah
: لا يحلّ لرجل أن يفرّق بين إثنين إلا بإذنها “Tidak halal bagi seorang
laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka kecuali dengan
izinnya.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
4. Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis
kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang
ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam sabda Nabi : إذا قام احدكم من مجلس ثم
رجع إليه فهو أحقّ به “Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali,
maka ia lebih berhaq duduk di tempatnya tadi.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi,
hadits Hasan)
5. Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya : أنّ رسول الله
صلّى الله عليه و سلّم لعن من جلس في وسط الحلقة “Rasulullah melaknat orang
yang duduk di tengah-tengah halaqoh.” (Abu Dawud)
6. Seseorang di dalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab sebagai
berikut :
- Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada
tempatnya.
- Tidak menganyam jari, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak
menguap, memasukkan tangan ke hidung, dan sikap-sikap lainnya yang menunjukkan
ketidakhormatan kepada majelis.
- Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun
berbantah-bantahan yang sia-sia.
- Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan
ahli majelis lainnya.
- Mendengarkan orang lain berbicara hingga selesai dan tidak memotong
pembicaraannya.
- Bicara yang perlu dan penting saja, tanpa perlu berputar-putar dan
berbasa-basi ke sana ke mari.
- Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli majelis
lain, tidak merasa paling benar (ujub) dan sombong ketika berbicara.
- Menjawab salam ketika seseorang masuk ke majelis atau meninggalkan
majelis.
- Tidak memandang ajnabiyah (wanita bukan mahram), berbasa-basi
dengannya, ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan wanita muslimah bukan
mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita bukan mahram)
maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram).
7. Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah sebagaimana
lafadhnya dalam muqoddimah di awal risalah ini, dimana Rasulullah senantiasa
membacanya setiap akan khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah
(ceramah) ataupun pertemuan, dan sunnah inipun dilanjutkan oleh sahabat-sahabat
lainnya dan para as-Salaf Ash-sholeh .
8. Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya
adalah sebagai berikut :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك (حديث صحيح رواه
ترمذي)
Artinya : “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan
bertaubat kepada-Mu.” (HR. Turmudzi, Shahih). Diriwayatkan pula oleh Turmudzi,
ketika Nabi ditanya tentang do’a tersebut, beliau menjawab, untuk melunturkan
dosa selama di majelis.
KESALAHAN-KESALAHAN (BID’AH) DALAM MAJELIS.
Berikut ini adalah merupakan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh
ahli majelis baik secara sengaja maupun tak sengaja, bahkan sebagian kesalahan
dilakukan oleh ahli majelis dan mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang
baik, padahal syari'at Islam tidak pernah menuntunkannya. Namun, sebelum
menyebutkan kesalahan-kesalahan tersebut, ada baiknya kita fahami dulu Qo’idah
Bid’iyyah (Kaidah-kaidah yang bisa menjadikan amal tergolong bid’ah) sebagai
dasar berpijak, agar tak menimbulkan bias dan mispersepsi.
QO’IDAH BID’IYYAH
1. Ta’rif (Definisi) Bid’ah.
Bid’ah menurut bahasa/etimologi bermakna إختراع(ikhtira’) yaitu
sesuatu yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya, misalnya perkataan orang
Arab : أبدع الله الخلق (artinya: Allah telah mengadakan makhluk dari tidak ada
menjadi ada tanpa ada contoh sebelumnya, atau disingkat Allah telah menciptakan
makhluk). Atau sebagaimana pula dalam firman Allah : بديع السموات والأرض
(البقرة : 117) artinya : Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh
sebelumnya (Al-Baqarah : 117).
Bid’ah menurut istilah/terminologi adalah : عبارة عن طريقة في الدين
مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه artinya
: “Cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk
melebihkan dalam beribadah kepada Allah” . Hal ini mengacu kepada sabda Nabi
yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin 'Aisyah Radhiallahu ‘anha, bersabda Nabi
: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ artinya : “Barangsiapa yang
mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada
perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Muslim,
bersabda Nabi : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ artinya : “Barangsiapa
yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari perkara ini
(agama) maka ia tertolak. (HR Muslim)
2. Dalil haramnya bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.
• Dalil dari Al-Qur’an :
وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله ذلكم وصاكم به
لعلكم تتقون
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena
jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”
Diriwayatkan dari Abul Hujjaj bin Jubair Al-Makky , menafsirkan ولا تتبعوا
السبل (dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain), beliau berkata yang
dimaksud dengan السبل (jalan-jalan yang lain) adalah bid’ah dan syubuhat.
• Dalil dari hadits Rasulullah
1- عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها, قال رسول الله : من أحدث في أمرنا
هذا ما ليس منه فهو ردّ (متفق عليه) و في رواية لمسلم, , قال رسول الله : من عمل
عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ (رواه مسلم)
Dari Ummul Mu’minin 'Aisyah Radhiallahu ‘anha bersabda Rasulullah
“Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang
tidak ada perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat
Muslim, bersabda Nabi : “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada
perintahnya dariku dari perkara ini (agama) maka ia tertolak.” (HR Muslim)
2- , قال رسول الله : أما بعد، فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي
محمد وشر الأمور محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في
النار (متفق عليه)
Bersabda Rasulullah : "Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam
adalah Kalam Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .
Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats)
dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya."
(Muttafaq ‘alaihi)
3- عن عرباض بن سرية, , قال رسول الله : من يعش منكم فسيرى إخنلافا كثيرا,
فعليكم بستتي و ستة الخلفاء الزاشدين المهدين, تمسكوا بها و عضوا عليها باالنواجذ,
وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم)
Dari ‘Irbadh bin Sariyah, bersabda Rasulullah : “Barangsiapa yang hidup
sepeninggalku nanti, akan melihat perselisihan yang banyak, maka peganglah
sunnahku dan sunnah Khalifah yang lurus dan mendapatkan petunjuk, genggamlah
dengan kuat dan gigitlah dengan gerahammu, jauhilah olehmu perkara yang muhdats
(mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR
Muslim)
Dari hadits di atas, dinyatakan bahwa كل بدعة ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat),
yakni hal ini menunjukkan secara terang dan nyata bahwa tidak ada bid’ah
hasanah, karena Rasulullah telah menjelaskan secara gamblang bahwa كل بدعة
ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat). Para ulama’ sepakat bahwa kata كل (Kullu) yang
diikuti oleh اسم ناقرة ism naaqirah (obyek indefinitif) bukan اسم معرفة ‘ism
ma’rifat (obyek definitif) tanpa adanya استثناءistitsna’ (pengecualian), maka
ia terkena keumuman dari kata كل (Kullu) tersebut. Sehingga bermakna, bahwa
semua bid’ah tanpa terkecuali adalah sesat!!! Maka batallah pernyataan sebagian
kaum muslimin yang menyatakan bahwa bid’ah itu ada yang hasanah.
Imam Malik, sebagaimana dinukil oleh Imam Syathibi dalam I’tisham ,
menyatakan secara tegas bantahan terhadap orang-orang yang menyatakan
keberadaan bid’ah hasanah, beliau rahimahullah berkata :
من ابتدع في الإسلام بدعة و يراها حسنة فقد زعم أن النبي صلّى الله عليه و سلّم
خان رسالة, لأنّ الله تعالى يقول : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي
ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة : 3) فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا.
“Barangsiapa yang mengada-adakan bid’ah di dalam Islam dan menganggapnya
sebagai suatu hal yang hasanah, sungguh ia telah menuduh Rasulullah
mengkhianati risalahnya, karena Allah telah berfirman : Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka apa-apa yang bukan bagian
agama pada hari itu (ayat ini diturunkan) maka bukanlah pula termasuk agama
pada hari ini.”
3. Ibadah itu tauqifiyyah dan tak perlu tambahan lagi.
Tauqifiyyah maksudnya adalah لا يثبت و لا يعمل إلا بدليل من القرآن و
السنة (Tidaklah ditetapkan dan diamalkan kecuali jika berdasarkan dalil dari
Al-Qur’an dan As-Sunnah)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ubudiyah menjelaskan tentang
dua pondasi dasar dalam ibadah, yakni :
1. Tidak boleh beribadah kecuali hanya kepada Allah ta'ala semata
(ikhlash)
2. Tidak boleh beribadah kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan
haram beribadah dengan berbagai macam bid’ah.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in berkata : “Bahwa asal di
dalam ibadah adalah batal dan haram sampai tegak dalil yang memerintahkannya.”
Ibnu Katsir di dalam tafsirnya , mengatakan : “Bahwa di dalam masalah ibadah
hanya terbatas pada nash, tidak bisa dipalingkan dengan berbagai macam qiyas
(analog) dan ra'yu (akal fikiran). “
Dari sini para ulama’ fiqh beristinbath (menggali hukum dan berkonklusi) kaidah
ushul fiqh yang berbunyi : الأصل في العبادة الممنع والمحرم أم الأصل في العبادة
الإتباع yang artinya, “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan
haram atau hukum asal di dalam ibadah adalah ittiba’”, sehingga datang nash,
dalil atau hujjah yang memalingkannya. Maksudnya adalah terlarang dan haram
beribadah hingga telah terang dan jelas bagi kita akan dalilnya dari Kitabullah
atau hadits Rasulullah . Sehingga dengan kaidah ini, syari'at Islam akan
senantiasa murni dan terjaga dari kontaminan-kontaminan hawa nafsu dan apa-apa
yang bukan dari Islam, akan terjaga dari penyelewengan para munharifin (kaum
yang menyimpang), dan Islam tetap menjadi agama yang terbedakan dari agama
lainnya yang dengan segala kesempurnaannya tak membutuhkan penambahan dan
pengurangan. Karena jika kita menambahkan sesuatu dalam agama ini padahal agama
ini telah sempurna, ataupun menguranginya, berarti pada hakikatnya kita
menganggap sesuatu itu kurang, sehingga perlu kita tambahkan dan kita kurangi.
4. Pembagian Ibadah dan dhowabithnya
Ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah : إسم جامع لكل ما يحبه الله
ويرضه من الأقوال والأفعال ظاهزا وباطنا artinya : “Suatu nama yang mencakup
apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya dari ucapan dan perbuatan, baik
yang dhohir maupun bathin”.
Syaikh 'Utsaimin di dalam kitab Al-Ibtida’ fi kamal Asy-Syar'i menjelaskan
syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah, bahwa sebagaimana ketika Fudhail bin
Iyadh menerangkan ayat الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ
أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji
kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” . Beliau menerangkan bahwa
أَحْسَنُ عَمَلًا (yang lebih baik amalnya) adalah أخلصه وأصوابه “yang paling
ikhlash dan paling benar (ittiba’ Rasul)”. Jadi syarat mutlak dalam ibadah
adalah :
1. Ikhlash lillahi dan menjauhkan diri dari syirik baik syirik asghar
maupun syirik akbar .
2. Mutaba’ah li Rasulillah dan menjauhkan diri dari bid’ah dan muhdats.
Syaikh 'Utsaimin melanjutkan, “Perlu diketahui bahwa mutaba’ah tidak akan dapat
tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam
perkara:
1. Sebab, yakni jika seseorang melakukan ibadah kepada Allah dengan sebab
yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan mardud
(tertolak). Contoh : seseorang yang melakukan sholat tahajjud pada malam 27
Rajab, dengan alasan bahwa malam tersebut adalah malam mi’raj Rasulullah ,
adalah bid’ah, dikarenakan sholat tahajjudnya dikaitkan dengan sebab yang tidak
ditetapkan dengan syari'at, walaupun sholat tahajjud itu sendiri adalah sunnah.
Namun karena dikaitkan dengan sebab yang tidak syar'i, sholatnya menjadi bid’ah.
2. Jenis, yakni ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya, jika
tidak maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang menyembelih kuda untuk kurban
adalah tidak sah, karena menyelisihi syari'at dalam ketentuan jenis hewan
kurban, yang disyari'atkan hanyalah unta, sapi dan kambing.
3. Kadar (bilangan), yakni ibadah harus sesuai dengan bilangan/kadarnya,
jika menyelisihinya maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang sholat dhuhur 5
rakaat, dengan menambah bilangan sholat tersebut, hal ini tidak syak lagi
termasuk bid’ah yang nyata.
4. Kaifiyat (cara), seandainya seseorang berwudhu dengan cara membasuh
kaki terlebih dahulu kemudian tangan, maka tidak sah wudhunya, karena
menyelisihi kaifiyat wudhu’.
5. Waktu, yaitu seandainya ada orang yang menyembelih binatang kurban pada
hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena waktunya tidak
sebagaimana yang diperintahkan.
6. Tempat, seandainya seseorang beri’tikaf bukan di Masjid, maka tidak sah
I’tikafnya, karena I’tikaf hanyalah disyari'atkan di masjid, tidak pada
selainnya.
Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat, dalam Risalah Bid’ahnya menukil pembagian ibadah
menjadi dua macam, yakni :
1. Ibadah Mutlak, yaitu suatu ibadah yang tidak ditentukan secara khusus
oleh Rasulullah kaifiyatnya, jumlahnya, waktu, tempat maupun sifatnya secara
khusus dan terperinci. Biasanya ibadah mutlak berbentuk suatu perintah dan
berita umum dari Rasulullah tanpa ada qoyyid (pembatas) jumlah, waktu, tempat
maupun sifatnya. Contohnya adalah, mengucapkan salam, Rasulullah bersabda,
افشوا السلام بينكم “Tebarkan salam di antara kalian”, lafadh hadits ini adalah
umum, tidak diterangkan beliau akan batasan waktunya, bilangannya, dan
tempatnya.
2. Ibadah Muqoyyad, yaitu ibadah yang terikat dengan jumlah, bilangan,
waktu, tempat maupun sifatnya, yang diterangkan secara tafshil (terperinci)
oleh Rasulullah . Contohnya adalah sholat, di mana banyak hadits yang datang
menerangkan tentang sifatnya, bilangannya, waktunya, dan tempatnya.
5. Ta’rif Sunnah dan sunnah adalah lawan bid’ah.
Sunnah menurut bahasa adalah طريق (jalan/cara), سبيل (jalan), dan
منهج(manhaj/metode). Adapun menurut istilah adalah ما أضيف إلى النبي صلى الله
عليه و سلم من فعل أو قول أو تقرير أو صفة خلقية و خلوقية “Apa-apa yang
disandarkan kepada Nabi dari perbuatan atau perkataan atau persetujuan
ataupun sifat akhlak dan penampilan beliau ”. Sunnah ditinjau dari
pemahamannya ada dua, yakni :
1. Sunnah menurut fuqoha’ (ahli fiqh), adalah bermakna mandub/hukum.
Maksudnya adalah jika diamalkan mendapatkan pahala namun jika ditinggalkan
tidaklah mengapa dan tidak disiksa.
2. Sunnah menurut muhadditsin (ahli hadits), adalah bermakna hadits,
sebagaimana definisi sunnah menurut istilah di atas, sehingga ada sunnah yang
berhukum wajib dan ada yang sunnah.
Adapun ditinjau dari pelaksanaannya, sunnah dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Sunnah Fi’liyah, yakni Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi dari
perbuatan atau perkataan atau persetujuan ataupun sifat akhlak dan penampilan
beliau . Hukumnya ada yang wajib dan ada yang sunnah, melaksanakannya adalah
suatu kewajiban.
2. Sunnah Tarkiyah, yakni apa-apa yang disangka sebagai suatu sunnah dan
dinisbatkan kepada Rasulullah , padahal beliau tidak pernah menuntunkannya,
meninggalkannya adalah wajib dan melaksanakannya adalah bid’ah.
Jadi jelas bahwa meninggalkan sunnah adalah suatu bid’ah dan meninggalkan
bid’ah adalah sunnah, kedua-duanya tak dapat dipersatukan untuk selama-lamanya,
sebab ia bagaikan air dan minyak, ia bagaikan langit dan bumi. Sebagaimana
dalam kalimat tauhid لا إله إلا الله terkandung nafyu (penafian/peniadaan) dan
itsbat (penetapan), yakni nafyu terhadap segala bentuk kesyirikan dan itsbat
terhadap tauhid ibadah lillah. Demikian pula bid’ah dan sunnah, mengetahui
bid’ah adalah suatu keniscayaan agar terhindar darinya dan lebih memahamkan
akan hakikat sunnah itu sendiri, sebagaimana ucapan seorang penyair :
عرفت الشرّ لا للشرّ ولكن لتوقيه و من لم يعرف الخير من الشرّ يقع فيه
“Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkan keburukan, tetapi untuk
menghindarinya
dan barang siapa yang tidak mengetahui antara kebaikan dan keburukan, niscaya
ia terjerumus ke dalamnya”
Bahkan mengetahui sesuatu dengan cara mengetahui kebalikannya adalah selaras
dengan firman Allah :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ
بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(256)
“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” . Sebagaimana
tauhid tidaklah diketahui kecuali dengan menjauhi lawannya, yakni syirik, dan
iman takkan terealisasi kecuali dengan menjauhi lawannya, yaitu kufur. Demikian
pula, sunnah takkan jelas dan tanda-tandanya takkan terang, kecuali dengan
mengenal lawannya, yaitu bid’ah.
Sungguh indah perkataan Ibnu Qutaibah :
و لن تكمل الحكمة والقدرة إلا بخلق الشيء وضده, ليعرف كل منهما بصاحبه, فالنور
يعرف بالظلم, والعلم يعرف بالجهل, والخير يعرف بالشّرّ, والنفع يعرف بالضرّ,
والحلو يعرف بالمرّ.
“Hikmah dan qudrah takkan sempurna melainkan dengan menciptakan lawannya agar
masing-masing diketahui dari pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya
kegelapan, ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan
adanya keburukan, kemanfaatan diketahui dengan adnaya kemudharatan, dan rasa
manis diketahui dengan adanya rasa pahit.”
6. Pembagian Bid’ah dan bahaya serta kerusakannya terhadap ummat.
Telah dijelaskan bahwa bid’ah seluruhnya adalah sesat, dan adalah tidak benar
menganggap bid’ah ada yang hasanah, dengan hujjah dan alasan yang telah
disebutkan. Para ulama’ membagi bid’ah menjadi dua , yakni :
1. Bid’ah Haqiqiyah : Suatu macam bid’ah yang tidak ditunjukkan sedikitpun
suatu dalil syar'i dari segala sisi, baik secara ijmal (global), apalagi secara
tafshil (terperinci). Contoh : Peringatan Maulid Nabi , Isra’ Mi’raj, Nuzulul
Qur’an, Tahlilan , Demonstrasi , dan lain-lain.
2. Bid’ah Idhafiyah : Suatu macam bid’ah yang jika ditinjau dari satu sisi
ia memiliki dalil/hujjah, namun jika ditinjau dari sisi lain, tak ada tuntunan
syariatnya dari Rasulullah . Dengan cara, memutlakkan ibadah muqoyyad ataupun
sebaliknya, memuqoyyadkan ibadah mutlak, tanpa ada keterangannya dari
Rasulullah. Contoh : Dzikir jama’i , membasuh kaki hingga lutut ketika
berwudhu’, membaca yasin tiap malam jum’at , dan lain-lain.
Termasuk dalam kerangka cemburu kepada Allah, Rasul-Nya dan agama-Nya, adalah
menafikan hal baru yang disandarkan kepada agama, menjauhinya dan mentahdzirnya
(memperingatkan ummat dari bahayanya). Sebab praktek bid’ah akan menimbulkan
beberapa kerusakan sebagai berikut:
1. Orang-orang awam akan menganggap dan meyakininya sebagai suatu yang
benar atau baik.
2. Menimbulkan kesesatan bagi ummat dan menolong mereka untuk mengerjakan
yang salah.
3. Jika yang melakukan bid’ah itu orang yang alim, dapat menimbulkan
khayalak mendustakan Rasulullah . Karena mereka menganggap ini sunnah dari
Rasulullah padahal beliau tak pernah menuntunkannya.
4. Sunnah menjadi samar dengan bid’ah, akibatnya seluruh sendi agama
menjadi samar pula, sehingga kesyirikan, khurofat dan takahayul menjadi samar.
5. Padamnya cahaya agama Allah, karena kebid’ahan merupakan sumber
perpecahan dan penghalang turunnya pertolongan Allah, akibatnya ummat Islam
selalu terlingkupi kehinaan dan kekalahan.
7. Kaidah dalam menyatakan suatu amalan sebagai bid’ah
Imam Al-Muhaddits Al-Ashr Al-Allaamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rahimahullah dalam kitabnya Ahkamul Jana-iz wa bid’uha menjelaskan delapan
perkara yang dapat dikategorikan sebagai bid’ah :
1. Setiap perkara yang menyelisihi sunnah baik ucapan, amalan, I’tiqod
maupun dari hasil ijtihad.
2. Setiap sarana yang dijadikan wasilah untuk bertaqarrub kepada Allah,
namun Rasulullah melarangnya atau tidak menuntunkannya.
3. Setiap perkara yang tidak mungkin di syariatkan kecuali dengan nash
(tauqifiyah) namun tak ada nashnya, maka ia adalah bid’ah, kecuali amalan
sahabat.
4. Sesuatu yang dimasukkan dalam ibadah dari adat-adat dan tradisi orang
kafir.
5. Apa-apa yang dinyatakan ulama’ kontemporer sebagai amalan mustahab
tanpa ada dalil yang mendukungnya.
6. Setiap tata cara ibadah yang dijelaskan melalui hadits dho’if atau
maudhu’
7. Berlebihan (ghuluw) dalam beribadah.
8. Setiap peribadatan yang dimutlakkan syari'at, kemudian dibatasi oleh
manusia seperti tempat, waktu, kaifiyat dan bilangan tanpa ada dalil khususnya.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa segala hal yang diada-adakan dalam
permasalahan agama adalah tercela dan jelek sekali. Karena sebagaimana
perkataan Imam Fudhail bin Iyadh, bahwa إن البدعة أحب إلى ألشيطان من للمعصية
“Sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai syaithan ketimbang maksiat”,
dikarenakan, pelaku maksiat diharapkan sadar akan kesalahannya, karena ia
mengetahui bahwa maksiat itu adalah keharaman yang nyata, sedangkan pelaku
bid’ah yang mengamalkan suatu bid’ah menganggapnya sebagai suatu sunnah.
Ibnu '''Umar Radhiallahu ‘anhu juga berkata : كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة
“Setiap bid’ah adalah sesat meskipun manusia menganggapnya baik” . Maka
janganlah tertipu dengan banyaknya bid’ah di hadapan mata dan manusia
menganggapnya sebagai kebajikan, karena sesungguhnya Ibnu Mas’ud Radhiallahu
‘anhu berkata : اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتكم “Ittiba’lah jangan berbuat
bid’ah karena kau telah dicukupi.”
KESALAHAN (BID’AH) DALAM MAJELIS
Menginjak kesalahan-kesalahan (bid'ah-bid'ah) dalam majelis, di antaranya :
1. Ra'isul majelis mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau
mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam
rangka membuka majelis. Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan
majelis sebagai pembuka.
2. Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni
dengan cara menyuruh seseorang membaca ayat dari Al-Qur’an. Mengenai hal ini,
dalam kitab Al-Bida’ , Syaikh Muhammad bin Shalih 'Utsaimin rahimahullah,
ditanya sebagai berikut :
Pertanyaan : Pembukaan muhadharah (ceramah) dan nadwah (pertemuan) dengan
membaca sesuatu dari Al-Qur’an, apakah termasuk perkara yang disyari'atkan?
Jawab : Saya tak mengetahui sunnah yang demikian dari Rasulullah , padahal
Nabi ‘alaihi sholatu wa salam pernah mengumpulkan para sahabatnya ketika hendak
perang atau ketika hendak membahas perkara penting kaum muslimin, tidaklah aku
ketahui, bahwa Nabi membuka pertemuan tersebut dengan sesuatu dari Al-Qur’an.
Akan tetapi jika pertemuan atau muhadharah tersebut mengambil suatu
tema/bahasan tertentu dan ada seseorang yang ingin membaca sesuatu dari
Al-Qur’an yang ada hubungannya dari bahasan tema tersebut untuk dijadikannya
sebagai pembuka, maka tidaklah mengapa. Dan adapun menjadikan pembukaan suatu
pertemuan atau muhadharah dengan ayat Al-Qur’an secara terus menerus
seolah-olah sunnah yang dituntunkan, maka yang demikian ini adalah tidak layak
diamalkan.
3. Selalu mengucapkan atau memulai dengan salam setiap hendak berbicara
dalam majelis, baik saat akan memberikan usulan di tengah-tengah majelis
ataupun setiap dimintai pendapat. Yang termasuk sunnah adalah mengucapkan salam
setiap akan masuk atau meninggalkan majelis.
4. Mengakhiri majelis dengan mengajak jama’ah (ahli majelis) untuk membaca
sholawat, hamdalah, istighfar dan kafaratul majelis secara bersama-sama, dengan
suara yang jahr dan secara terus menerus.
5. Mengakhiri majelis dengan selalu berdo’a, di mana ahli majelis
mengamini bacaan do’a ra'isul majelis. Lebih parah lagi jika ra'isul majelis
menyebut “Al-Fatihah!!!” pada akhir do’a dengan keras, dan jama’ah membacanya
secara bersama-sama, kemudian mengusap wajah dengan telapak tangan.
6. dan kesalahan-kesalahan lainnya yang menyelisihi kaidah amaliyyah
sehingga termasuk ibadah, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang bersifat adab,
sebagaimana dalam penjelasan di depan.
Demikianlah risalah ini kami susun, semoga dapat mengambil manfaat orang-orang
yang memang bermaksud beristifadah (memetik manfaat) dengan risalah ini.
Kesalahan dan kekurangan dari risalah ini berasal dari kelemahan kami dan
syaithan yang senantiasa menghembuskan was-was dan kesamar-samaran. Adapun yang
haq maka datangnya mutlak dari Allah, الحقّ من ربنك فلا تكوننّ من الممترين !!!
jika ada di antara ikhwah yang tidak puas dengan materi risalah ini, maka kami
siap untuk berdiskusi dalam rangka تواصو بالحقّ وتواصوا باالصبر, bukan untuk
jidal/debat buta. Sesungguhnya yang kita ikuti dalah hujjah dan dalil, bukanlah
individu, sebagai pengejawantahan firman Allah : فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا artinya :
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya. Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menjelaskan
bahwa, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ (Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu), jika seorang muslim berselisih pendapat dalam suatu hal, di
sini شَيْء dalam bentuk naaqirah (indefinitif), yang menunjukkan bahwa
permasalahan yang diperselisihkan bukan terbatas masalah agama saja, namun
masalah umum seluruhnya, فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), dalam bentuk
Amr (perintah). Dalam kaidah ushul dikatakan الأصل في الامر الواجب (Hukum asal
dari perintah adalah wajib), maka merupakan kewajiban mengembalikan segala
perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi, jika hujjah pada risalah ini
lebih kuat maka merupakan kewajiban atas siapa saja untuk menerimanya, namun
jika hujjah dalam risalah ini lemah, maka tak ada alasan untuk menerimanya.
Adapun jika antum menolak tentang bahaya bid’ah dan keterangan kami di atas,
sembari mengatakan bahwa bid’ah itu adalah masalah furu’ dan khilafiyah, di
mana antum berpendapat bahwa bid’ah ada yang hasanah, berarti antum telah :
1. Menganggap agama tidak sempurna sehingga butuh penambahan, revisi dan
metode baru dalam berislam.
2. Menuduh Rasulullah berkhianat tidak menyampaikan risalahnya, dan
menuduh beliau menyembunyikan sebagian risalah Islam. Padahal Islam telah
sempurna ketika Allah mewahyukan kepada Nabi surat Al-Maidah ayat 3 pada
saat haji wada’
3. Menganggap diri antum lebih ‘alim dari Allah dan Rasul-Nya. Sehingga
antum menambahkan sesuatu yang tak pernah diturunkan oleh Allah dan dituntunkan
Rasul-Nya, sehingga antum menempatkan diri antum sebagai syari’ (sang pembuat
syari'at, Allah) dan bahkan menganggap antum lebih alim dari-Nya. Sebagaimana
ucapan Imam Syafi’i : من استحسن فقد شرع “Barangsiapa yang menganggap baik
perbuatan bid’ah maka sungguh ia telah menempatkan dirinya sebagai syari’
(pembuat syari'at)”
4. Mendustakan firman Allah dan menuduh-Nya berdusta, karena Ia telah
berfirman : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا
(المائدة : 3) “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (Al Maidah : 3).
5. Mendustakan hadits Nabi : , وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و
كل بدعة ضلالة (رواه مسلم ”jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada),
karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim) dan yang
semakna dengannya.
6. Menuduh sahabat-sahabat Rasulullah berdusta, karena Abu Dzar
Al-Ghifari mengatakan : تركنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وما طائر يفلّب
جناحيه في الهواء إلا وهو يذكر لنا منه علما “Rasulullah meninggalkan kami dan
tak ada seekor burung yang mengepakkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau
menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.”
7. Memecah belah agama ini menjadi bid'ah-bid'ah, karena hakikat dari
bid’ah adalah perpecahan dan hakikat dari sunnah adalah persatuan.
Kami akhiri dengan firman Allah : وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا
تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang
menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan
jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.” (Al Maidah : 115).
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبح وسلم
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad,
kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.
Surabaya, 29 Agustus 2003
Akhukum fillah Ibnu Burhan At-Tirnatiy
[email protected]
مراجع :
- منهاج المسلم كتاب عقائد وآدب وأخلاق وعبادات ومعاملات, أبو بكر الجزائري,
طبعة جديدة مسكولة, مكتبة العلوم والحكم, المدينة المنورة.
- علم أصول البدع دراسة تكملية مهمة في علم أصول الفقه, علي بن حسن بن علي
بن عبد الحميد الحلبي الاثري, الطبعة الثانية, دار الراية, الرياض, 1321 هـ
- الوجيز في فقه السنة والكتاب العزيز, عبد العظيم بن بدوي, الطبعة الأولى,
دار ابن رجب, فارسكور, دمياطت, 1412 هـ
- أحكام تاجنائز و بدعها, محمد ناصرالدين الألباني, الطبعة الرابعة, المكتبة
الاسلامي, بيروت, 1406 هـ
- البدع والمحدثات وما لا أصل له, حمّود بن عبدالله المطر, الطبعة الثانية,
دار ابن خزيمة, الرياض, 1419 هـ
¬¬¬¬¬¬¬¬
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ
الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا
الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ
يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti
yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi
yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia,
(supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang
menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya.
Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al Hadid : 25)
¬¬¬¬¬¬¬¬¬
Tribudi K.
-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
[email protected]
Sent: Saturday, March 05, 2011 11:28 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Adab pertemuan
Assalamualykum,
Adakah rekan2 bs share utk adab dan doa2 yg biasa dilakukan utk membuka dan
menutup pertemuan?
Terimakasih.
Wassalamualaykum wr wb,
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/