From: [email protected] Date: Mon, 7 Mar 2011 15:15:30 +0000 Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingin bertanya seputar hak cipta. Bagaimanakah pandangan ahlussunnah terhadap penggunaan hak cipta? Apakah kita dilarang menggunakan peranti lunak (software) bajakan dimana software tsb kita digunakan untuk amalan/ibadah? Mohon penjelasannya beserta dalil-dalilnya, syukron Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. (Sarah di Jakarta) >>>>>>>>>>>> Silakan baca penjelasan Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. dalam artikel Hak Kekayaan Intelektual Dalam Islam http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/731/hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam
Dan juga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta yang ada di almanhaj.or.id Pertanyaan. http://almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ "Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1] Juga sabda beliau yang lain. لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ "Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam". [2] Demikian juga dengan sabda beliau. مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ "Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya". Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. ________ Footnote [1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303 [2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
