Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Bagaiamana halnya dengan seorang anak perempuan yang mau menkah, padahal dia dilahirkan di luar nikah (ibunya telah hami duluan sebelum menikah)? Soapa yang harus menjadi wali anak perempuan tersebut? Apakah wali hakim?
Bagaimana halnya bila bapak biologisnya telah membuat sebuah surat kuasa? Apakah boleh seorang penghulu menikahkan anak perempuan itu dengan melafalkan bahwa dia telah mendapat kuasa dari si fulan (ayah pengantin perempuan) dst? Kalau si bapak tidak sah menjadi wali, apakah berarti surat kuasanya tidak sah dan bila penghulu menikahkan berdasar surat kuasa itu berarti pernikahannya juga menjadi tidak sah? Mohon pencerahan yang yang mengetahui hukum syar'inya. Jazakallhu khairan. Wassalamu'alaikum warahmatullah, . ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
<<attachment: iskandar46.vcf>>
