Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Bagaiamana halnya dengan seorang anak perempuan yang mau menkah, padahal 
dia dilahirkan di luar nikah (ibunya telah hami duluan sebelum 
menikah)?  Soapa yang harus menjadi wali anak perempuan tersebut?  
Apakah wali hakim?

Bagaimana halnya bila bapak biologisnya telah membuat sebuah surat 
kuasa? Apakah boleh seorang penghulu menikahkan anak perempuan itu 
dengan melafalkan bahwa dia telah mendapat kuasa dari si fulan (ayah 
pengantin perempuan) dst?  Kalau si bapak tidak sah menjadi wali, apakah 
berarti surat kuasanya tidak sah dan bila penghulu menikahkan berdasar 
surat kuasa itu berarti pernikahannya juga menjadi tidak sah?

Mohon pencerahan yang yang mengetahui hukum syar'inya.

Jazakallhu khairan.

Wassalamu'alaikum warahmatullah,



  .


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

<<attachment: iskandar46.vcf>>

Kirim email ke