Assalamu'alaikum Para Ustadz yg semoga selalu diberkahi Alloh, ana ad sedikit pertanyaan. Ada teman ana yg menderita penyakit kelebihan cairan di otak, alhamdulillah sdh baik saat ini. Namun dia ingin ikut asuransi untuk menjaga suatu hr nanti penykitny kambuh lg dan butuh biaya besar tuk operasi atau pengobatanny. Bagaimana hukumnya ikut asuransi tuk alasan spt ini dan tolong berikan alasan dan ayat dan haditsny ? Jazakallah Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
