JADILAH PERINTIS KEBAIKAN!

Oleh
Syaikh Raid bin Shabri
http://almanhaj.or.id/content/3009/slash/0

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ
قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ
مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ
مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ
فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ
نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ اتَّقُوا اللَّهَ
وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ
صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ
تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ
حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ
وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ
كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ
أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً
سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ
بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Dari Jarir bin Abdillah, ia berkata: Kami bersama Rasulullah pada pagi
hari. Lalu datanglah satu kaum yang telanjang kaki dan telanjang dada
berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian
luar dengan menyandang pedang. Kebanyakannya mereka dari kabilah
Mudhor atau seluruhnya dari Mudhor, lalu wajah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefaqiran mereka. Beliau
masuk, kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk adzan, lalu Bilal
adzan dan iqamat lalu Beliau shalat. Setelah shalat Beliau berkhutbah
seraya membaca ayat:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً
كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ
وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah
menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga
dan mengawasi kamu. [An Nisa:1].

Dan membaca ayat di surat Al Hasyr

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ
مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا
تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah
setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok
(akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Hasyr:18].

Telah bershadaqah seseorang dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya,
takaran sha' kurmanya, sampai Beliau berkata : "Walaupun separuh
kurma".
Jarir berkata: Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak
shurrah, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya,
bahkan tidak mampu.
Jarir berkata: Kemudian berturut-turut orang memberi, sampai aku
melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat
wajah Rasulullah bersinar seperti emas.
Lalu Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang membuat contoh yang baik
dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang
mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.
Barangsiapa yang mencontohkan contoh jelek dalam Islam, maka ia
mendapat dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa
mengurangi dosa-dosa mereka.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Ash Shahih (7/103-104
bersama Syarah Nawawi) dan (16/225-226); Ahmad dalam Al Musnad (4/357,
359, 361, 362); An Nasa'i dalam Al Mujtaba' (5/75-76-77); At Tirmidzi
dalam Al Jami' (5/42) no. 2675 dengan lafadz مَنْ سَنَّ سُنَّةَ خَيْرٍ
……… وَمَنْ سَنَّ سُنَّةَ شَرٍّ ً dan Ibnu Majah dalam As Sunan (1/74)
no 203.

PEMAHAMAN YANG BENAR TERHADAP HADITS INI
- Perkataan (مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ) an nimar dengan
dikasrahkan huruf nun, adalah bentuk plural dari namirah dengan
difathahkan. Maknanya yaitu baju dari kulit domba yang sobek.
Sedangkan الْعَبَاء (al aba') dengan dimadkan dan difathahkan huruf
'ain-nya عَبَاءة – عَبَاية . Adapun makna مُجْتَابِي النِّمَارِ yaitu
sobek dan terbelah bagian tengahnya.

- Perkataan فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ , artinya, berubah.

- Perkataan فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ , berisi anjuran mengumpulkan orang
banyak untuk perkara penting, dan menasihati serta memotivasi mereka
untuk mencapai kemaslahatan dan memperingatkan mereka dari perkara
jelek.

- Tentang firman Allah Azza wa Jalla يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا
رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ . Ayat ini
dibacakan karena ia lebih menyentuh dalam menganjurkan mereka agar
bershadaqah dan (juga) karena berisi penegasan hak mereka sebagai
saudara.

- Perkataan رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ . Kaumain dapat
dibaca dengan fathah atau dhammah huruf kaf-nya. Artinya tempat yang
tinggi seperti bukit kecil.

- Perkataan حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ , maknanya wajah
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersinar karena senang dan
bahagia.

- Perkataan مُذْهَبَةٌ , para ulama membacanya dengan dua sisi.
Pertama, yang sudah masyhur dan dirajihkan Al Qadhi dan jumhur adalah
مُذْهَبَةٌ dengan huruf dzal, fathah huruf ha’ dan setelahnya ba’.
Kedua مدْ هَنَةٌ dengan dal dan dhamah ha’ dan setelahnya nun.

Al Qadhi menjelaskan dalam Masyariqi Al Anwar (1/172) dua sisi bacaan
ini dalam tafsirnya. Pertama, maknanya perak keemasan. Ini lebih cocok
untuk (mengungkapkan) keindahan wajah dan keceriaannya. Kedua,
menyerupakan keindahan dan keceriannya dengan kulit yang dilapisi
emas. Dan bentuk pluralnya adalah madzahib. Al mudzahab ini adalah
sesuatu yang digunakan bangsa Arab untuk mencelupkan kulit dan
menjadikannya bergaris-garis keemasan, tampak sebagiannya bersambung
dengan sebagian lainnya.

Mengenai yang menjadi sebab kebahagiaan Rasulullah, karena bergegasnya
kaum muslimin dalam mentaati Allah, mengeluarkan harta mereka karena
Allah, melaksanakan perintah Rasulullah, menutupi kebutuhan saudaranya
yang membutuhkan, kasih-sayang mereka kepada sesama muslimin dan
kerjasama mereka dalam kebaikan dan taqwa. Jika melihat hal seperti
ini, sudah sepantasnya seseorang berbahagia dan menampakkan
kebahagiannya. Dan penyebab senangnya adalah apa yang telah dijelaskan
tadi.

- Perkataan مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ
أَجْرُهَا . Yang dimaksud sunnah dalam hadits ini, adalah sunnah
secara bahasa, yaitu jalan (contoh) yang diikuti atau dilalui; bukan
bermakna sunnah secara terminologi syar’i, sebagaimana dalam terdapat
dalam sabda Beliau:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ dan sabdanya. مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ
سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا

Kelaziman hadits menuntut penafsiran seperti ini. Yang saya maksudkan
dengan kelaziman hadits adalah dalam sabda Rasulullah :

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً , karena dalam sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, Beliau mensifatkan
sunnah dengan sunnah jelek, padahal dalam Islam tidak ada sunnah yang
jelek. Jadi yang dimaksud sunnah disini adalah sunnah dalam makna
bahasa (etimologi) bukan dalam makna syar’i.

Kemudian, kepada orang yang menyelisihi, kita sampaikan bahwa
orang-orang itu telah memisah-misahkan hal-hal yang sama dan
menyamakan hal-hal yang berbeda, mencampur-adukkan yang baik dengan
yang buruk, yang berkualitas rendah dengan yang tinggi dan meletakkan
tanah dalam adonan roti.

Dalam banyak nash, kata Sunnah bermakna jalan (metode), sebagaimana
hal itu terdapat dalam sabda Rasulullah :

مَا منْ نَفْسٍ تُقْتَلٌُ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ
الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ
الْقَتْلَ

Tidak ada satu jiwapun terbunuh secara zhalim, kecuali anak adam
pertama (yaitu yang membunuh saudaranya, Red) mendapatkan bagian dari
darahnya (dosa pembunuhan), itu karena ia adalah orang pertama yang
mencontohkan pembunuhan.

Dan juga sabdanya:

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Seandainya kita mendebat orang-orang yang mencampur-adukkan pemahaman
sunnah yang telah diisyaratakan tadi, maka konsekwensinya kita akan
mengatakan “Sesungguhnya membunuh itu adalah sunnah, dan meniru orang
musyrik adalah sunnah”. Padahal kalimat ini tidak akan diucapkan oleh
orang yang berakal.

Kalau begitu, kita tidak mungkin membawa pengertian sabda Beliau مَنْ
سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً kepada (anjuran membuat)
amalan baru, karena keterkaitannya dengan baik atau jelek, yang tidak
diketahui kecuali dengan syari’at. Karena menilai baik atau buruk
merupakan kekhususan syari’at semata. Dalam hal ini, akal tidak
memiliki peran. Inilah madzhab Ahlu Sunnah Wal Jama’ah, dan pendapat
yang mengatakan -baik dan buruk dinilai dengan akal- merupakan Ahlu
Bid’ah.

(Karena yang dimaksud dalam hadits itu adalah sunnah secara bahasa,
yang berarti contoh atau panutan, Red), maka sunnah dalam hadits itu
adakalanya baik menurut syari’at, atau buruk menurut syari’at.
Sehingga (sunnah yang baik, Red) tidak benar (pemakaiannya, Red),
kecuali pada shadaqah yang disebutkan dalam hadits (di depan, Red) dan
pada contoh-contoh lain yang disyari’atkan. Sedangkan sunnah sai’ah
(contoh yang buruk) tetap difahami untuk kemaksiatan yang ditetapkan
syari’at sebagai maksiat, seperti membunuh yang dijelaskan dalam
hadits Ibnu Adam, ketika Rasulullah bersabda.

لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ ,

dan kepada kebid’ahan, karena sudah ada celaan dan larangannya dalam
syari’at. [1]

Al Hafizh berkata dalam Al Fath 13/302, Al Muhallab berkata,”Dalam bab
ini (yaitu Bab Dosa Orang yang Mengajak kepada kesesatan Atau
Memberikan Contoh Yang Jelek, Red) mengandung makna peringatan dari
kesesatan dan (keharusan, Red) menjauhi perbuatan-perbuatan bid’ah dan
perkara-perkara baru dalam agama, serta (mengandung, Red) larangan
menyelisihi jalan kaum mukminin”.

Sisi peringatannya (wajhu tahdzir), adalah orang yang berbuat
kebid’ahan terkadang meremehkannya, karena pada awal mulanya
menganggapnya kecil, tidak merasakan kerusakan yang diakibatkan amalan
tersebut, yaitu berupa beban dosa yang didapatkan dari dosa
orang-orang yang mengamalkan perbuatan bid’ah setelah dia -meskipun
seandainya ia tidak mengamalkannya- namun (dia mendapatkan dosa,Red)
karena ia sebagai orang yang merintisnya.

Imam Al Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (7/104),”Dalam hadits ini
terdapat anjuran memulai kebaikan (menjadi perintis kebaikan) dan
mencontohkan perbuatan yang baik, serta terdapat peringatan keras dari
membuat-buat kebatilan dan hal-hal yang jelek. Ucapan ini (Barangsiapa
yang membuat contoh yang baik dalam Islam, Red), beliau sampaikan
dalam hadits ini, karena pada awal hadits, Beliau menyatakan.

فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ
عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ

(Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurrah,
hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak
mampu. Jarir berkata: Kemudian berturut-turut orang memberi). Ini
merupakan keutamaan yang besar bagi perintis kebaikan dan orang yang
membuka pintu kebaikan tersebut.”

PEMAHAMAN YANG SALAH TERHADAP HADITS
Hadits ini difahami secara keliru, yakni banyak orang awam berdalil
dengan hadits ini dalam membagi pengertian bid’ah, menjadi bid’ah
hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayi’ah (bid’ah tercela).
Sebagian ulama juga ikut-ikutan dalam hal ini. Berikut ini akan jelas
bagi Anda kekeliruan cara berdalil ini.

Dengan memohon bantuan kepada Allah dan bertawakkal kepadaNya, kami
katakan, kebanyakan orang yang berdalil dengan hadits ini dalam
membagi bid’ah, bahwasanya orang yang menyampaikan hadits ini kepada
Anda dalam keadaan terpotong. Dia menampakkan kepada Anda sebagian
saja dan menyembunyikan yang lainnya, agar mendapatkan legalitas dalam
pembagian bid’ah tersebut. Lalu mengklaim adanya bid’ah hasanah. Pada
saat yang sama, ia tidak menyebutkan keserasian hadits yang
menyebabkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan hadits.

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً ...

Di atas kami telah menjelaskan, maksud dari sunnah disini adalah
sunnah secara bahasa, bukan secara syar’i. Saya minta kepada orang
yang menentang kami dalam pendapat ini untuk menjawab
pertanyaan,”Apakah dalam sunnah Rasulullah terdapat sunnah yang jelek?
Walaupun Beliau sendiri menyatakan dalam hadits ini مَنْ سَنَّ فِي
الْإِسْلَامِ سُنَّة سَيِّئَةً .

Jika kalian menjawab “Ya, ada”, maka tidak perlu lagi berdiskusi,
karena dengan pernyataan jelek ini, tanpa disadari seorang dapat
keluar dari agama. Hal ini sudah menjadi kepastian yang absolut dalam
agama ini, yaitu sunnah itu adalah agama.

Jika menjawab “Tidak” maka kita sampaikan kepadanya hadits ini. Di
dalamnya termuat pensifatan sunnah dengan sunnah yang jelek, supaya
dia mengakui bahwa lafadz sunnah disini adalah sunnah secara bahasa
dan bukan istilah syari’at.

Seandainya, meskipun hadits ini tidak mengandung pensifatan sunnah
dengan sunnah yang jelek, niscaya sudah cukup dengan lafazh yang
menunjukkan pensifatan baik, yaitu مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً
حَسَنَةً , karena pensifatan sunnah dengan sunnah yang jelek adalah
pensifatan yang salah dan sangat tidak layak, karena menunjukkan ada
sunnah yang tidak baik diantara sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.

Ini adalah dalil kuat yang menunjukkan bahwa lafazh tersebut (yaitu
lafazh sunnah dalam hadits, Red) secara bahasa. Karena, sebagaimana
sudah dimaklumi bahwa sunnah itu adalah agama. Jika Anda mengatakan
“Ini adalah sunnah yang baik”, maka Anda sama dengan orang yang
membagi sunnah menjadi dua, dan itu sesat, terhadap apa yang ingin
Anda bersihkan.[2]

Penulis berkata: Sungguh salah faham terhadap hadits ini membawa
akibat buruk dan kerusakan. Kami telah mendengar banyak orang ketika
perbuatan mereka diingkari, saat mereka melakukan perkara bid’ah yang
tidak ada dasarnya dalam syari’at, mereka berdalil dengan hadits ini
dan menyatakan “Ini adalah perkara baik dan tidak ada dosanya, dan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً “ .

Kepada mereka ini, kami katakan: “Sesungguhnya sahabat mulia (yang
disebutkan dalam hadits ini, Red) yang melakukan shadaqah, (ia) tidak
melakukan sesuatu yang baru yang tidak ada dalam syari’at. Dalam Al
Qur’an, shadaqah disyaria’tkan dan dianjurkan oleh Rabb semesta alam,
dan juga ada di dalam Sunnah yang tidak perlu lagi berdalil untuknya.

Dalam khutbahnya tersebut, Rasulullah menganjurkan para sahabatnya
untuk bershadaqah. Namun, ketika mereka semua lambat merespon dan
tampak kesedihan pada wajah Rasulullah, (maka) seorang Anshar dari
mereka bangkit dan menyerahkan kepada Rasulullah satu shurrah
shadaqah. Kemudian yang lain berduyun-duyun menyerahkan shadaqahnya.
Sehingga perbuatan Anshar ini menjadi perbuatan yang terpuji. Dia
tidak berbuat bid’ah dalam shadaqah, karena shadaqah disyari’atkan.
Lalu dari mana mereka dapat mengatakan, ada bid’ah hasanah yang
bermakna (dengan) istilah syar’i?

Kemudian, seandainya makna hadits sesuai dengan yang telah mereka
fahami ini, maka sunnah dalam hal ini kontradiktif. Karena Rasulullah
menganggap seluruh bid’ah adalah sesat. Oleh karenanya tidak benar,
kecuali sebagaimana yang kami jelaskan, dan itulah yang benar.

Syaikh Masyhur Hasan dalam komentarnya terhadap kitab Al Ba’its ‘Ala
Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 87, mengatakan,”Dengan demikian
(maksudnya dengan memahami lafazh sunnah itu secara bahasa, Red), maka
keluar dari keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam “Setiap
bid’ah sesat”. Karena arti bid’ah menurut syar’i, adalah tambahan atau
pengurangan dalam agama tanpa izin syari’at, baik berupa perkataan dan
perbuatan, terang-terangan atau isyarat. (Sesungguhnya) setiap amalan
yang tidak ada dasarnya dalam syari’at adalah bid’ah yang sesat,
meskipun dilakukan oleh orang yang dianggap sebagai pemilik keutamaan,
atau orang yang terkenal sebagai syaikh. Karena perbuatan ulama dan
ahli ibadah bukanlah hujjah, selama tidak sesuai dengan syari’at.”

Kepada orang yang menganggap baik berbagai perbuatan bid’ah dan
menjadikannya sebagai ajaran agama secara dusta dan bohong, (maka)
kita sampaikan bahwa sabda Nabi. مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً
حَسَنَةً bukan bermakna orang yang mencontohkan cara yang tidak ada
dalam agama, yaitu dalam hukum dan furu’ serta ushulnya. Bukan! Ini
merupakan kebodohan. Akan tetapi maksudnya adalah orang yang
memberikan contoh dalam zaman dan naungan Islam, yaitu pada zaman dan
keberadaannya. Karena agama ini datang dan memperingatkan dari
kerusakan dan keburukan, serta mengajak berbuat kebaikan dan
keshalihan. Sehingga dalam naungan agama yang lurus ini, memberikan
contoh kepada kejelekan, menjadi perkara yang besar, baik kejelekan
itu yang baru atau kejelekan yang sudah ada contohnya sebelum
Islam.[3]

Saya (penulis) berkata: Anggaplah sahabat dari kalangan Anshar
tersebut melakukan perbuatan lain, selain shadaqah, lalu Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyetujuinya. Maka, perbuatan atau
perkataan sahabat ini menjadi sunnah, setelah iqrar (persetujuan) Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sunnah itu tidak hanya ditetapkan
berdasarkan perkataan atau perbuatan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam saja , namun juga ditetapkan karena persetujuan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana terjadi pada seorang
sahabat yang setelah bangun dari ruku’ membaca.

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

Ketika selesai shalat, Rasulullah berkata, ”Siapakah yang berbicara
tadi?” Sahabat itu menjawab,”Saya, wahai Rasulullah.” Beliau lalu
bersabda.

رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ
يَكْتُبُهَا أَوَّلا

Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat bersegera menjadi yang
pertama menulisnya.[4]

Ini adalah persetujuan dan anjuran dari Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Sehingga melakukan perbuatan ini menjadi sunnah dari sisi ini.
Dan boleh dikatakan bahwa sahabat itu telah membuat sunnah (contoh)
perkataan ini ketika i’tidal setelah ruku’. Dan ini adalah “sunnah
hasanah” yang diambil dari persetujuan Nabi. Dan persetujuan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ini terputus (tidak akan ada lagi, Red)
dengan kematian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali
persetujuan yang telah Beliau tunjukkan, sehingga ia tetap merupakan
iqrar (persetujuan) Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Sebagian orang ada yang mencari nash lain untuk melegimitimasi
pendapatnya tentang pembagian bid’ah ini. Sebagian diantara mereka
bergantung (berpegang) kepada pernyataan Umar tentang shalat tarawih
(berjama’ah, Red).

نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Iqtidha’ Shirati Al
Mustaqim, hlm. 270,”Sebagian orang ada yang berpendapat, bid’ah itu
terbagi menjadi dua bagian; hasanah (baik) dan qabihah (buruk) dengan
dalil pernyataan Umar tentang shalat tarawih “Sebaik-baik bid’ah
adalah ini” dan dengan dalil beberapa perkataan dan perbuatan yang
diada-adakan setelah Rasulullah dan tidak dilarang; atau
(menganggapnya) hasanah berdasarkan dalil-dalil ijma’ atau qiyas yang
menunjukkan hal itu. Terkadang orang yang tidak mantap pemahaman
dasar-dasar ilmunya, memasukkan berbagai adat-kebiasaan banyak orang
atau yang lainnya ke dalam kategori ini. Lalu menjadikannya sebagai
dalil baiknya sebagian bid’ah; entah dengan menjadikannya sebagai
kebiasaannya dan kebiasaan orang yang sama dengannya, meskipun tidak
mengetahui pendapat seluruh kaum muslimin dalam masalah tersebut, atau
enggan meninggalkan kebiasaannya sebagaimana kondisi orang yang
(telah) Allah Subhanahu wa Ta'ala terangkan, Apabila dikatakan kepada
mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti
Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kamu dapati
bapak-bapak kami mengerjakannya". [Al Maidah:104].

Alangkah banyak orang yang dianggap memiliki ilmu atau banyak ibadah
berhujjah dengan dalil-dalil yang keluar dari kaidah-kaidah ilmu yang
dijadikan pegangan dalam agama. Intinya, bahwa nash-nash yang
menunjukkan tercelanya kebid’ahan menentang dalil yang menunjukkan
baiknya sebagian kebid’ahan, baik itu dari dalil-dalil syari’at yang
shahih, atau dari alasan-alasan sebagian orang yang dijadikan pegangan
oleh sebagian orang bodoh, atau orang yang suka mentakwilkan secara
umum.

Orang-orang yang menentang ini terbagi dalam dua keadaan.
Pertama : Mereka yang mengatakan “Jika benar bahwa sebagian bid’ah itu
baik dan sebagiannya buruk, maka yang buruk adalah bid’ah yang
dilarang syari’at. Adapun bid’ah yang tidak didiamkan oleh syari’at,
maka (demikian) itu tidak buruk, bahkan baik”. Begitulah yang
terkadang disampaikan sebagian mereka.

Kedua : Bid’ah buruk dikatakan “Ini bid’ah hasanah, karena berisi
kemaslahatan begini dan begitu”. Mereka menyatakan “Tidak semua bid’ah
sesat”.

Tanggapannya: Bukankah terdapat sabda Rasulullah: “Sesungguhnya
sejelek-jeleknya perkara adalah yang baru dibuat-buat, dan setiap yang
baru dibuat-buat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan
setiap kesesatan adalah di neraka” dan peringatan keras dari
perkara-perkara baru.

Ini semua adalah nash dari Rasulullah, maka seseorang tidak boleh
menolak kandungannya, yang berisi celaan terhadap bid’ah. Barangsiapa
yang menolaknya, maka ia seorang yang hina.

Mengenai sanggahan mereka, maka dijawab dengan salah satu dari jawaban
berikut, dengan mengatakan kepada mereka: “Sesuatu yang sudah
ditetapkan baik oleh syari’at, maka ia bukan bid’ah,” sehingga lafazh
umum tetap, tidak ada pengkhususan. Atau dengan mengatakan kepada
mereka “Sesuatu yang sudah ditetapkan baik oleh syari’at, maka dia
pengecualian dari keumuman ini. Sehingga lafazh umum ini tetap,
benar!”.

Mungkin juga dikatakan ”Sesuatu yang sudah ditetapkan baik oleh
syari’at, maka dia adalah pengecualian dari keumuman tersebut. Lafazh
umum yang terkhususkan (ada pengecualiannya, Red) adalah dalil yang
bisa dijadikan hujjah atas sesuatu yang tidak masuk dalam kekhususan.
Sehingga orang yang meyakini bahwa sebagian bid’ah terkhususkan dari
keumuman tersebut, maka ia membutuhkan dalil yang benar untuk takhsis
(pengkhususan). Bila tidak ada, maka keumuman lafazh itu tetap
menunjukkan larangan”.

Kemudian, yang mengkhususkan haruslah dalil-dalil syari’at berupa Al
Qur’an, Sunnah dan Ijma’, baik secara nash atau istimbat (kesimpulan
dari nash). Adapun adapt kebiasaan sebagian negeri atau kebanyakan
negeri, pendapat banyak ulama atau ahli ibadah atau kebanyakan mereka
dan sejenisnya, bukanlah sesuatu yang pantas untuk mengalahkan sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Barangsiapa yang meyakini bahwa kebanyakan adat yang menyelisihi
Sunnah sudah menjadi kesepakatan -karena umat telah menyetujuinya dan
tidak mengingkarinya- maka ia salah dalam keyakinannya ini. Karena
pada setiap waktu, senantiasa akan ada orang yang melarang kebanyakan
adat yang menyelisihi Sunnah, dan tidak boleh mengklaim Ijma’ dengan
berdasarkan amalan satu negeri atau beberapa negeri kaum muslimin,
apalagi berdasarkan amalan sekelompok mereka.

Jika kebanyakan ulama tidak bersandar kepada perbuatan ulama penduduk
Madinah dan Ijma’ mereka pada zaman Imam Malik, namun mereka tetap
memandang Sunnah sebagai hujjah atas mereka, sebagaiamana atas selain
mereka, padahal para ulama Madinah tersebut telah diberikan ketinggian
ilmu dan iman.

Lalu bagaimana seorang mukmin yang berilmu bersandar kepada adat
kebiasan kebanyakan orang awam, atau kebiasaan orang yang dianggap
pemimpin oleh orang awam, atau kebiasaan satu kaum yang bodoh yang
tidak memiliki ketinggian ilmu, tidak termasuk ulul amri, serta mereka
tidak layak dijadikan anggota syura (musyawarah), bahkan mungkin iman
mereka kepada Allah dan RasulNya belum sempurna. Atau ada satu kaum
dari ahli fadhl (yang memiliki kelebihan) bergabung bersama mereka
dengan dasar hukum adat, tanpa memandang dengan ilmu, atau karena
syubhat bahwa lebih baik keadan mereka, sehinga mereka dianggap
sejajar dengan kedudukan mujtahid dari kalangan para imam dan
shidiqin?

Berargumen dengan hujjah-hujjah dan bantahannya ini sudah jelas, bahwa
ini bukanlah cara Ahlu ilmi berhujjah. Namun karena banyaknya
kebodohan, maka banyak orang yang bersandar kepada metode ini,
sampai-sampai orang yang dianggap memiliki ilmu dan keshalihan. Dan
terkadang, seorang yang memiliki ilmu dan keshalihan itu mendapatkan
sandaran (metode) lain, namun bukan diambil dari Allah dan RasulNya,
yaitu sandaran-sandaran yang tidak digunakan oleh Ahli Ilmu dan iman.
Ia hanya menyampaikan hujjah-hujjah syar’iyah sebagai hujjah atas
perkara lain, dan melawan orang yang mendebatnya.

Kesimpulannya : Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Ash Shan’ani
dalam Tsamarutu An Nadzar (hlm. 11 dengan penomoran saya),”Mereka
membagi bid’ah kepada hasanah dan tercela, dan saya yakin, pembagian
ini termasuk perbuatan bid’ah.”

Imam Asy Syathibi dalam Al I’tisham, 1/191-192 berkata,”Sungguh,
pembagian ini adalah perkara baru yang tidak ada dalil syar’inya.
Bahkan hal itu bertolak belakang, karena diantara hakikat bid’ah tidak
ditunjukkan oleh dalil syar’i, dan tidak berada di atas kaidah.
Seandainya terdapat dalil dari syari’at yang menunjukkan kewajiban
atau sunah atau mubahnya, tentu itu bukan bid’ah. Dan pasti, amalan
tersebut masuk ke dalam keumuman amalan-amalan yang diperintahkan atau
dimubahkan. Tidak bisa dipadukan antara sesuatu itu bid’ah dengan
adanya dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban atau sunnahnya atau
mubahnya, karena pemaduan dua hal ini merupakan pemaduan yang
bertentangan.

Akhirnya, saya tutup pernyataan ini dengan pernyataan Umar bin Khathab:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ

Seluruh bid’ah adalah sesat, meskipun orang melihatnya baik. [6]

(Diterjemahkan dari kitab Tashihul A’tha Wal Auhan Al Waqi’ah Fi Fahmi
Ahadits, karya Syaikh Raid Shabri, hlm. 189-200)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Al I’tisham, 1/184.
[2]. Isyraq Asy Syari’at Fil Hukmi ‘Ala Taqsimi Al Bid’ah, hlm. 20,
karya Usamah Al Qashash
[3]. Israq Al Asyari’at Fil Hukmu ‘Ala Taqsimi Al Bid’ah, hlm. 29.
[4]. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya (2/237-238).
[5]. Yaitu hadits “Setiap perkara yang baru adalah bid’ah”. (Pent.).
[6]. Dikeluarkan oleh Al Lalika’i dalam Syarhu Ushul I’tiqad Ahlus
Sunnah, 1/92 dan Muhammad bin Nashr dalam As Sunnah, hlm. 24 dan Al
Baihaqi dalam Al Madkhal Ila Sunan Al Kubra, no. 191 dengan sanad
shahih.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke