From: [email protected] Date: Sun, 13 Mar 2011 23:01:27 +0800 Assalamualaikum, Saya ingin bertanya tentang shalat yang tertinggal. Jika misalnya ada seseorang yang meninggalkan shalat selama 3 hari, entah itu karena sakit atau lalai atau lain sebagainya, apakah shalat 3 hari yang tidak dikerjakan itu harus di qadha di lain waktu atau cukup bertaubat saja. Jazakallahu atas jawabannya. Wassalam. >>>>>>>>>>> Yang dimaksud shalat yang tertinggal adalah : Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya.
Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'. Lebih jelasnya silakan baca di Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'. Penjelasan yang lebih lengkap silakan baca QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL http://almanhaj.or.id/content/1613/slash/0 TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT http://almanhaj.or.id/content/1886/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pemuda yang dilahirkan dalam keadaan muslim. Saya tidak pernah meninggalkan shalat lima waktu. Kemudian takdir menghendaki, bahwa saya harus tidak ada ke luar negeri untuk beberapa waktu bersama keluarga dan kemudian sendirian selama lebih dari empat tahun. Mulai meninggalkan shalat..... Jawaban Apabila kenyataan sesuai dengan yang anda utarakan maka semua dosa-dosa yang telah anda lakukan cukup ditebus dengan taubat nasuha dan setelah itu anda wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Anda tidak perlu mengqadha shalat dan puasa anda dan tidak perlu menebus dengan apapun...... Pertanyaan http://almanhaj.or.id/content/443/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang terhormat. Karena kondisi yang terpaksa dan tanpa keinginan dari saya, maka mengharuskan saya pergi ke luar negeri pada pertengahan Ramadhan. Pada pertengahan pertama Ramadhan, saya berpuasa di negeri sendiri, ketika bepergian saya meninggalkan puasa dan shalat selama 15 hari, selama di negara asing tersebut. ..... Jawaban Meninggalkan shalat dan puasa pada masa tersebut tidak bepengaruh kepada kewajiban haji yang telah kamu laksanakan sebelum itu. Sebab yang membatalkan amal shaleh yang telah dilakukan seseorang adalah ketika dia murtad dan meninggal dalam keadaan murtad. Firman-Nya. "Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah orang-orang yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" [Al-Baqarah : 217] Adapun perbutan-perbuatan maksiat, maka tidak membatalkan amal shaleh yang telah silam. Tetapi barangkali berkaitan dengan hal-hal lain jika perbuatan maksiat tersebut banyak. Yaitu ketika perbuatan-perbuatan buruk tersebut ditimbang dengan kebaikan-kebaikan sementara sisi keburukannya lebih berat maka akan mendapatkan azab Allah karena keburukannya tersebut. Atas dasar ini, maka kewajiban Anda adalah segera bertaubat kepada Allah dari meninggalkan shalat dan memperbanyak amal shaleh dan kamu tidak wajib mengqadha shalat menurut pendapat yang kuat..... Untuk lebih lengkapnya silakan baca ringkasan fatwa tersebut di almanhaj.or.id Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
