From: [email protected]
Date: Sun, 13 Mar 2011 23:01:27 +0800
Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya tentang shalat yang tertinggal.
Jika misalnya ada seseorang yang meninggalkan shalat selama 3 hari, entah itu 
karena sakit atau lalai atau lain sebagainya, apakah shalat 3 hari yang tidak 
dikerjakan itu harus di qadha di lain waktu atau cukup bertaubat saja.
Jazakallahu atas jawabannya.
Wassalam.
>>>>>>>>>>>
 
Yang dimaksud shalat yang tertinggal adalah :
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh 
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat 
hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa 
hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia 
harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh 
menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya.
 
Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 
'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, 
tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus 
memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf 
seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada 
satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan 
dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam 
kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'.
 
Lebih jelasnya silakan baca di Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang 
masalah ini disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang 
meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan 
tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan 
pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan 
Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang 
bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong 
kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun 
Nadiyyah'.
 
Penjelasan yang lebih lengkap silakan baca QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL 
http://almanhaj.or.id/content/1613/slash/0
 
TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT
http://almanhaj.or.id/content/1886/slash/0
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pemuda yang 
dilahirkan dalam keadaan muslim. Saya tidak pernah meninggalkan shalat lima 
waktu. Kemudian takdir menghendaki, bahwa saya harus tidak ada ke luar negeri 
untuk beberapa waktu bersama keluarga dan kemudian sendirian selama lebih dari 
empat tahun. Mulai meninggalkan shalat.....
 
Jawaban
Apabila kenyataan sesuai dengan yang anda utarakan maka semua dosa-dosa yang 
telah anda lakukan cukup ditebus dengan taubat nasuha dan setelah itu anda 
wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Anda tidak perlu mengqadha 
shalat dan puasa anda dan tidak perlu menebus dengan apapun...... 
 
Pertanyaan
http://almanhaj.or.id/content/443/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang terhormat. Karena 
kondisi yang terpaksa dan tanpa keinginan dari saya, maka mengharuskan saya 
pergi ke luar negeri pada pertengahan Ramadhan. Pada pertengahan pertama 
Ramadhan, saya berpuasa di negeri sendiri, ketika bepergian saya meninggalkan 
puasa dan shalat selama 15 hari, selama di negara asing tersebut. .....
 
Jawaban
Meninggalkan shalat dan puasa pada masa tersebut tidak bepengaruh kepada 
kewajiban haji yang telah kamu laksanakan sebelum itu. Sebab yang membatalkan 
amal shaleh yang telah dilakukan seseorang adalah ketika dia murtad dan 
meninggal dalam keadaan murtad. Firman-Nya.

"Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati 
dalam kekafiran, maka mereka itulah orang-orang yang sia-sia amalnya di dunia 
dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" 
[Al-Baqarah : 217]

Adapun perbutan-perbuatan maksiat, maka tidak membatalkan amal shaleh yang 
telah silam. Tetapi barangkali berkaitan dengan hal-hal lain jika perbuatan 
maksiat tersebut banyak. Yaitu ketika perbuatan-perbuatan buruk tersebut 
ditimbang dengan kebaikan-kebaikan sementara sisi keburukannya lebih berat maka 
akan mendapatkan azab Allah karena keburukannya tersebut.

Atas dasar ini, maka kewajiban Anda adalah segera bertaubat kepada Allah dari 
meninggalkan shalat dan memperbanyak amal shaleh dan kamu tidak wajib mengqadha 
shalat menurut pendapat yang kuat.....
 
Untuk lebih lengkapnya silakan baca ringkasan fatwa tersebut di almanhaj.or.id
 
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke