?? ???? ?????? ??????
?????? ????? ????? ???? ???????
Berkenaan hal berikut, qadarullah saat ini rekan kerja ana
baru saja dioperasi dan dia tidak sadar selama 3 hari
(akibat pembiusan).
Mohon bantuan ikhwah sekalian bagaimana cara mengqadha sholat
yang tertinggal jika kita mengambil pendapat bahwa orang
yang pingsan/tidak sadar karena kesengajaan/bius harus mengqadha ?
Jazzakallahu khoir atas bantuannya.
???????? ????? ????? ???? ???????
Abu Hisyam
on 03/15/2011 11:02 AM bagus wijanarko said the following:
Waalaikum salam
Batas atau perjanjian seorang muslim dengan kekufuran adalah meninggalkan
sholat, barang siapa meninggalkan solat ashar secara sengaja sekali
saja maka
dia kafir, dari hadits-hadits inilah syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Utsaimin
(termasuk dari madzhab imam Ahmad) rahimahumullah, berpendapat bahwa
kafirnya
seseorang keluar dari Islam dengan seganja meninggalkan sholat, maka
dari itu
pula qadha sholat itu bagi, orang lupa, tidur, ketika dia ingat dan
dia bangun
dimana waktu sudah lewat, dan yang semisal misal sakit lalu dioperasi
pingsan
dan lain2, dan tidak ada dalil qadha bagi orang yang sengaja
meninggalkan sholat
secara lalai, atau malas, kecuali ada dalil atau perintah khusus
(misal perintah
Nabi alaihi sholatu wasalam pada para sahabat jangan kalian solat
ashar kecuali
setelah kalian sampai ke tempat bani quraidhoh, sehingga ada beberapa
sahabat
yang sholat ashar setelah tiba waktu isya) karena (bagi madzhab yang
berpendapat
kafirnya orang yang meninggalkan sholat), ketika dia telah
meninggalkan sholat
maka dia telah kafir, maka konsekwensinya tidak ada beban kewajiban
baginya lagi
sampai dia bertaubat dan menyadari lalu masuk islam kembali. Kita tetap
diwajibkan solat walau sakit, selama otak kita masih sadar,
semampunya, berdiri,
duduk, ataupun tiduran jika tidak mampu.
Permasalahan ini juga pernah ditanyakan pada beberapa asatidz di
Malang waktu
ana ngaji, bahwasanya ketika beberapa ikhwan masih jahil sebelumnya
mereka
banyak meniggalkan sholat. maka ketika mereka sudah mengenal manhajul haq
assalaf bagaimana hukumnya? maka jawabanya adalah tidak perlu mengqada
hanya
bertaubat saja.
semoga bermanfaat dan jelas.
wallahu a'lam
waalaikum salam wrwb.
Bagus
________________________________
From: Arief Firdaus <[email protected]
<mailto:arieffirdaus%40yahoo.com>>
To: [email protected] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
Sent: Sun, March 13, 2011 7:01:27 AM
Subject: [assunnah] Tanya: Shalat yang tertinggal
Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya tentang shalat yang tertinggal.
Jika misalnya ada seseorang yang meninggalkan shalat selama 3 hari,
entah itu
karena sakit atau lalai atau lain sebagainya, apakah shalat 3 hari
yang tidak
dikerjakan itu harus di qadha di lain waktu atau cukup bertaubat saja.
Jazakallahu atas jawabannya.
Wassalam.
--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by *MailScanner* <http://www.mailscanner.info/>, and is
believed to be clean.
--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.