?? ???? ?????? ??????

?????? ????? ????? ???? ???????

Berkenaan hal berikut, qadarullah saat ini rekan kerja ana
baru saja dioperasi dan dia tidak sadar selama 3 hari
(akibat pembiusan).

Mohon bantuan ikhwah sekalian bagaimana cara mengqadha sholat
yang tertinggal jika kita mengambil pendapat bahwa orang
yang pingsan/tidak sadar karena kesengajaan/bius harus mengqadha ?

Jazzakallahu khoir atas bantuannya.

???????? ????? ????? ???? ???????

Abu Hisyam

on 03/15/2011 11:02 AM bagus wijanarko said the following:

Waalaikum salam

Batas atau perjanjian seorang muslim dengan kekufuran adalah meninggalkan
sholat, barang siapa meninggalkan solat ashar secara sengaja sekali saja maka
dia kafir, dari hadits-hadits inilah syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Utsaimin
(termasuk dari madzhab imam Ahmad) rahimahumullah, berpendapat bahwa kafirnya seseorang keluar dari Islam dengan seganja meninggalkan sholat, maka dari itu pula qadha sholat itu bagi, orang lupa, tidur, ketika dia ingat dan dia bangun dimana waktu sudah lewat, dan yang semisal misal sakit lalu dioperasi pingsan dan lain2, dan tidak ada dalil qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan sholat secara lalai, atau malas, kecuali ada dalil atau perintah khusus (misal perintah Nabi alaihi sholatu wasalam pada para sahabat jangan kalian solat ashar kecuali setelah kalian sampai ke tempat bani quraidhoh, sehingga ada beberapa sahabat yang sholat ashar setelah tiba waktu isya) karena (bagi madzhab yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan sholat), ketika dia telah meninggalkan sholat maka dia telah kafir, maka konsekwensinya tidak ada beban kewajiban baginya lagi
sampai dia bertaubat dan menyadari lalu masuk islam kembali. Kita tetap
diwajibkan solat walau sakit, selama otak kita masih sadar, semampunya, berdiri,
duduk, ataupun tiduran jika tidak mampu.
Permasalahan ini juga pernah ditanyakan pada beberapa asatidz di Malang waktu ana ngaji, bahwasanya ketika beberapa ikhwan masih jahil sebelumnya mereka
banyak meniggalkan sholat. maka ketika mereka sudah mengenal manhajul haq
assalaf bagaimana hukumnya? maka jawabanya adalah tidak perlu mengqada hanya
bertaubat saja.
semoga bermanfaat dan jelas.
wallahu a'lam

waalaikum salam wrwb.
Bagus
________________________________
From: Arief Firdaus <[email protected] <mailto:arieffirdaus%40yahoo.com>>
To: [email protected] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
Sent: Sun, March 13, 2011 7:01:27 AM
Subject: [assunnah] Tanya: Shalat yang tertinggal

Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya tentang shalat yang tertinggal.
Jika misalnya ada seseorang yang meninggalkan shalat selama 3 hari, entah itu karena sakit atau lalai atau lain sebagainya, apakah shalat 3 hari yang tidak
dikerjakan itu harus di qadha di lain waktu atau cukup bertaubat saja.

Jazakallahu atas jawabannya.

Wassalam.



--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by *MailScanner* <http://www.mailscanner.info/>, and is
believed to be clean.


--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.

Kirim email ke