Assalamu'alaykum..
Afwan ana mau tanya apa ada diantara ikhwan yang dapat memberikan informasi
tentang hukum mengganti nilai nominal ( pada pajak jual beli bangunan ) agar
nilai yang menjadi kewajiban penjual dan pembeli menjadi tidak tinggi.Karena
jika di cantumkan nilai jual yang sebenarnya,pajak yang dikeluarkan menjadi
sangat tinggi..
Jazakallahu khairan
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/