Assalamu'alaykum..

Afwan ana mau tanya apa ada diantara ikhwan yang dapat memberikan informasi 
tentang hukum mengganti nilai  nominal ( pada pajak jual beli bangunan ) agar 
nilai yang menjadi kewajiban penjual dan pembeli menjadi tidak tinggi.Karena 
jika di cantumkan nilai jual yang sebenarnya,pajak yang dikeluarkan menjadi 
sangat tinggi..

Jazakallahu khairan



      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke