From: [email protected]
Date: Fri, 25 Mar 2011 00:55:20 +0000 
saya ada pertanyaan, mohon bantuan jawabannya. jazakallah khoir atas jawabannya.
bagaimana hukum kita membayar pajak kepada negara? bolehkah pajak yang kita 
bayar kita niatkan sebagai kewajiban zakat?
>>>>>>>>
 
Silakan baca penjelasan dibawah ini.

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat 
Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah menentukan zakatnya, bolehkah ia 
menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah ataukah tidak /

Jawaban
Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak boleh dianggap zakat harta 
yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat yang diwajibkan, 
dan menyerahkannya kepada yang berhak secara syar'i, seperti yang telah 
dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا 
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ 
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan 
Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai sesuatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana� 
[At-Taubah : 60]
 
Selanjutnya silkan baca 
PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK http://almanhaj.or.id/content/1876/slash/0
PAJAK DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2437/slash/0
                                  

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke