*pajak tidak sama/beda dengan zakat, selamanya*. jadi ga bisa disamakan
dengan zakat apalagi sampai digunakan sebagai pengganti zakat. Sebagai warga
negara ya kita bayar saja dengan niat membantu pemerintah, walaupun dari
sisi syar'i pajak adalah dzulmun. kalo ada salah tolong dikoreksi ikhwah
sekalian. syukron.

2011/3/25 YULIS <[email protected]>

>
>
> saya ada pertanyaan, mohon bantuan jawabannya. jazakallah khoir atas
> jawabannya.
>
> bagaimana hukum kita membayar pajak kepada negara? bolehkah pajak yang kita
> bayar kita niatkan sebagai kewajiban zakat?
>
> 
>

Kirim email ke