*pajak tidak sama/beda dengan zakat, selamanya*. jadi ga bisa disamakan dengan zakat apalagi sampai digunakan sebagai pengganti zakat. Sebagai warga negara ya kita bayar saja dengan niat membantu pemerintah, walaupun dari sisi syar'i pajak adalah dzulmun. kalo ada salah tolong dikoreksi ikhwah sekalian. syukron.
2011/3/25 YULIS <[email protected]> > > > saya ada pertanyaan, mohon bantuan jawabannya. jazakallah khoir atas > jawabannya. > > bagaimana hukum kita membayar pajak kepada negara? bolehkah pajak yang kita > bayar kita niatkan sebagai kewajiban zakat? > > >
