Ketika Harta Haram Diwariskan
*Pertanyaan:*
Nenekku berdusta kepada ahli waris, yaitu anak-anak suaminya dari istri
yang pertama. Nenekku mengatakan bahwa rumah dan beberapa bagian tanah
telah dihibahkan oleh suaminya kepada dirinya. Nenekku telah lama tiada,
sehingga harta warisan tersebut berpindah ke tangah ayahku. Sekarang,
ayahku sudah meninggal, sehingga harta warisan tersebut berpindah kepada
kami selaku anak-anaknya. Apakah harta warisan ini halal ataukah haram
bagi kami? Kami berpikiran untuk mengembalikan harta warisan ini kepada
pemilik sebenarnya. Apa yang harus kami lakukan?
*Jawaban:*
Apa yang dilakukan oleh Sang Nenek adalah perbuatan yang jelas tidak
bisa dibenarkan. Beliau telah melakukan dua dosa besar, yaitu dusta dan
memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
?*?? ???? ????? : ( ???? ?????????? ????????????? ??????????
???????????? ?????????? ????? ????? ??????????? ???????????? ????????
???? ????????? ???????? ?????????? ?????????? ??????????? ) ??????/188? *
Allah berfirman (yang artinya), "/Dan janganlah sebagian kalian memakan
harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahuinya./" (QS. Al-Baqarah:188)
*???? ????? : ( ??? ???????? ????????? ??????? ?? ??????????
????????????? ?????????? ???????????? ?????? ???? ??????? ????????? ????
??????? ???????? ???? ?????????? ???????????? ????? ??????? ????? ??????
????????) ?????? /29 . *
Allah berfirman (yang artinya), "/Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang terjadi dengan
suka-sama-suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri
kalian. Sesungguhnya Allah itu Maha Penyayang kepada kalian./" (QS.
An-Nisa:29)
Telah lamanya waktu berlalu dan meninggalnya pemilik harta yang asli
sama sekali tidaklah bisa mengubah status hukum untuk realita yang ada.
Hal ini tidaklah menyebabkan harta tersebut menjadi halal, baik untuk
Sang Nenek ataupun ahli waris Sang Nenek.
Mayoritas para ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali,
serta pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa
kematian tidaklah menyebabkan harta yang haram berubah status menjadi
halal. Dengan demikian, kewajiban kita terkait dengan harta tersebut
adalah mengembalikannya kepada pemiliknya, jika keberadaan pemiliknya
diketahui. Jika tidak diketahui maka harta haram tersebut disedekahkan
kepada fakir miskin.
Bahasan tentang hal ini bisa dibaca di /Hasyiyah Ibnu Abidin/,
5:104,/Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab/, 9:428, /Ihya Ulumuddin/,
2:210,/Al-Inshaf/, 8:323, dan/Al-Fatawa Al-Kubra/ karya Ibnu Taimiyyah,
1:478.
Inilah pendapat yang benar yang harus diambil untuk membebaskan diri
kita dari tanggung jawab di hadapan Allah.
Ibnu Rusyd Al-Jadd Al-Maliki mengatakan, "Harta yang haram tidaklah
berubah menjadi halal gara-gara diwariskan. Inilah pendapat yang benar
yang diharuskan oleh akal sehat. Diriwayatkan dari beberapa ulama
terdahulu bahwa beliau-beliau berpendapat bahwa harta haram itu menjadi
halal ketika berada di tangan ahli waris. Pendapat ini adalah pendapat
yang tidak benar." (/Al-Muqaddimat Al-Mumahhadat/, 2:617)
Yahya bin Ibrahim Al-Maliki mendapat pertanyaan tentang kemungkinan
status harta yang haram berubah menjadi halal karena diwariskan ataukah.
Jawaban beliau, "Menurut Imam Malik, harta haram tidak berubah menjadi
halal gara-gara diwariskan." (/Al-Mi'yar Al-Mu'rib/, 6:47)
An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan, "Siapa saja yang mendapatakan harta
warisan dalam kondisi tidak mengetahui sumber asal orang tuanya
mendapatkannya, dari jalan yang halal ataukah haram, ditambah lagi,
tidak didapatkan adamua tanda yang menunjukkan halal atau tidaknya harta
tersebut, maka status hukum untuk harta tersebut adalah halal, dengan
kesepakatan ulama. Akan tetapi, jika ahli waris mengetahui adanya unsur
yang haram dalam harta warisan yang dia dapatkan, namun dia ragu-ragu
mengenai besarannya, maka hendaknya bagian yang haram tersebut dia
sisihkan. Mengenai kadar pasti yang perlu disisihkan itu mengacu kepada
pertimbangan pihak ahli waris." (/Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab/, 9:428)
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mendapatkan pertanyaan mengenai seorang
rentenir yang meninggalkan warisan dan seorang anak selaku ahli
warisnya. Si anak pun telah mengetahui kondisi harta ayahnya. Apakah
harta warisan ayah ini =berubah menjadi alal karena diwariskan ataukah
tidak?
Jawaban Ibnu Taimiyyah, "Kadar yang diketahui oleh anak bahwa itu
berasal dari riba itu perlu disisihkan. Boleh jadi, dikembalikan kepada
pemiliknya jika memungkinkan, jika tidak maka disedekahkan.
Nabi menjelaskan bahwa jika kezaliman itu terkait dengan harta maka
orang yang dizalimi akan menuntut orang yang zalim. Tuntutan tidaklah
ditujukan kepada ahli waris dari orang zalim tersebut. Hal ini
dikarenakan ahli waris itu hanya menggantikan orang yang memberi
warisan, di dunia. Jika tindakan kezaliman bisa diselesaikan di dunia
maka ahli warislah yang menyelesaikannya. Jika tidak mungkin
diselesaikan di dunia maka, di akhirat, orang yang dizalimi itu berhak
untuk menuntut" (/Al-Fatawa Al-Kubra/, 1:478)
Berdasarkan uraian di atas maka harta tersebut wajib dikembalikan kepada
ahli waris sebenarnya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah.
Semoga Allah memaafkan nenek Anda jika harta tersebut Anda kembalikan
secara utuh kepada yang memang berhak menerimanya dan Anda meminta maaf
kepada mereka atas peristiwa yang telah terjadi.
*Diterjemahkan dengan beberapa peringkasan dari
/http://islamqa.com/ar/ref/127227/*
*Artikel www.PengusahaMuslim.com <http://www.PengusahaMuslim.com>*
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa
<http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/> dan website PengusahaMuslim.com