Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu Afwan ana mau tanya : permasalahan kira-kira seperti ini Istri ana kira-kira 7 bulan yang lalu melahirkan tepat 1 minggu sebelum romadhon Istri ana gak bisa puasa karena lagi nipas. Setalah 7 bulan ini istri ana bermaksud mengqodonya .Tapi berjalan 2 hari shoum anak ana yang lagi di susui muntah-muntah terus istri ana berhenti untuk mengqodo dan alhamdulillah anak ana mulai membaik Pertanyaanya:Apa boleh mengqodo shoum sampai lewat tahun(atau lewar bulan romadhon) tahun ini mengingat kondisi nya seperti ini. Atau menurut syar-i harusnya gimana?
Terimakasih atas penjelasannya. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
