Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu

Afwan ana mau tanya : permasalahan kira-kira seperti ini
Istri ana kira-kira 7 bulan yang lalu melahirkan tepat 1 minggu sebelum 
romadhon Istri ana gak bisa puasa karena lagi nipas. Setalah 7 bulan ini istri 
ana bermaksud mengqodonya .Tapi berjalan 2 hari shoum
anak ana yang lagi di susui muntah-muntah terus istri ana berhenti untuk 
mengqodo dan alhamdulillah anak ana mulai membaik Pertanyaanya:Apa boleh 
mengqodo shoum sampai lewat tahun(atau lewar 
bulan romadhon) tahun ini mengingat kondisi nya seperti ini.
Atau menurut syar-i harusnya gimana?

Terimakasih atas penjelasannya.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke