Wa'alaykum Salam. Seseorang meminjam uang kepada orang lain atau lembaga 
boleh-boleh saja asal pengembalian uang yang dipinjam tidak ada kelebihannnya 
karena apapun namanya jika pengembaliannya lebih dengan diaqadkan diawal maka 
ini Riba. Penjelasan lebih rinci dapat dibaca buku " Riba dan Tinjauan Kritis 
Perbankan Syariah" 

Koperasi BMT BINTARO
www.bmtbintaro.com

--- On Thu, 4/7/11, hasan rose <[email protected]> wrote:

From: hasan rose <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya: Hukum pinjam uang pada koperasi
Date: Thursday, April 7, 2011, 7:58 AM

 Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

Ana mau nanya, Apakah meminjam uang pada koperasi yang sistem pinjamannya 
dengan sistem bagi hasil itu boleh? Untuk koperasi pegawai misalnya. 
Barolallohu fiik


    
     

    
    


 



  






------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke