Wa'alaykum Salam. Seseorang meminjam uang kepada orang lain atau lembaga boleh-boleh saja asal pengembalian uang yang dipinjam tidak ada kelebihannnya karena apapun namanya jika pengembaliannya lebih dengan diaqadkan diawal maka ini Riba. Penjelasan lebih rinci dapat dibaca buku " Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariah"
Koperasi BMT BINTARO www.bmtbintaro.com --- On Thu, 4/7/11, hasan rose <[email protected]> wrote: From: hasan rose <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya: Hukum pinjam uang pada koperasi Date: Thursday, April 7, 2011, 7:58 AM Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh. Ana mau nanya, Apakah meminjam uang pada koperasi yang sistem pinjamannya dengan sistem bagi hasil itu boleh? Untuk koperasi pegawai misalnya. Barolallohu fiik ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
