Assalamualaikum,

Maaf saya  ingin memperoleh penjelasan lebih detail,apakah kalo gambar 
tumbuhan(buah,bunga dll) juga dimasukkan dalam hukum makhluk bernyawa? soalnya 
saya pernah mendengar kalo tumbuhan msh dibolehkan. Dan bagaimana jg dengan 
gambar2 kartun misalnya boneka dsb

Mohon pencerahannya 

Terima kasih


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke