From: [email protected] Date: Tue, 12 Apr 2011 17:16:13 +0700 Assalamualaikum, Maaf saya ingin memperoleh penjelasan lebih detail,apakah kalo gambar tumbuhan(buah,bunga dll) juga dimasukkan dalam hukum makhluk bernyawa? soalnya saya pernah mendengar kalo tumbuhan msh dibolehkan. Dan bagaimana jg dengan gambar2 kartun misalnya boneka dsb Mohon pencerahannya Terima kasih >>>>>>>>>>> 1. Gambar tumbuhan (buah, bunga dll), tidak termasuk makhluk bernyawa (ada nyawanya)
2. Gambar kartun atau boneka Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa. Selengkapnya, silakan baca HUKUM GAMBAR YANG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN PENGAJARAN/PENDIDIKAN http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0 3. Kartun : dibawah ini dampak negatif permainan atau film kartun. Makalah ini diterjemahkan dari Tabloid mingguan al-Furqan, edisi 145, Ahad 21 Mei 2001, terbitan Kuwait. Diterjemahkan oleh Ahmas Faiz. Harapan kami, para orang tua dan pendidik bisa mengambil pelajaran untuk mengarahkan anak-anak serta anak-anak didik mereka hingga mereka tidak tertarik bermain atau melihat film-film atau permainan-permainan boneka kartun Pokemon dan yang sejenisnya. Selengkapnya silakan baca POKEMON HAKIKAT DAN DAYA RUSAKNYA http://almanhaj.or.id/content/365/slash/0 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
