Bismillah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Pembahasan pertama dan kedua,



Semoga Allah senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk senantiasa 
belajar dan beramal sesuai dengan Al-Qur-an dan Sunnah Ash_Shohihah, berikut 
ini saya sampaikan petikan pembahasan dari Kitab Tamamul Minnah Fi Ta'liq 'ala 
Fiqhis Sunnah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani  hal. 144 cet. Dar 
Ar-Raayah 1426 H. (lihat gambar 2) yang membahas tentang bab adzan, dimana 
beliau rahimahullah memberikan dalil yang kuat tentang wajibnya adzan dan 
iqamah bagi wanita, ini hanya berlaku apabila semua jama'ahnya adalah wanita 
dan tidak mendengar suatu adzan pun dari seorang muadzin laki-laki. dan insya 
Allah akan dibahas secara panjang lebar dalam seri-seri mendatang.

ومن ( الأذان ) قوله : " وهو واجب أو مندوب "

 قلت : لعل المؤلف حفظه الله تعالى لم تتح له الفرصة ليحقق القول ويبين الحق من 
القولين وإلا فإن القول بأن الأذان مندوب لا نشك مطلقا في بطلانه كيف وهو من أكبر 
الشعائر الإسلامية التي كان عليه الصلاة و السلام إذا لم يسمعه في أرض قوم أتاهم 
ليغزوهم وأغار عليهم فإن سمعه فيهم كف عنهم كما ثبت في " الصحيحين " وغيرهما وقد 
ثبت الأمر به في غير ما حديث صحيح والوجوب يثبت بأقل من هذا فالحق أن الأذان فرض 
على الكفاية وهو الذي صححه شيخ الإسلام ابن تيمية في " الفتاوى " ( 1 / 67 - 68 و4 
/ 20 ) بل وعلى المنفرد كما يأتي

 وسنذكر دليلا آخر على الوجوب في بحث " صلاة الجماعة " وقد ذكره الشوكاني في " 
السيل الجرار " ( 1 / 196 - 197 ) مع أحاديث أخرى وختم ذلك بقوله : " والحاصل أنه 
ما ينبغي في مثل هذه العبادة العظيمة أن يتردد متردد في وجوبها فإنها أشهر من نار 
على علم وأدلتها هي الشمس المنيرة ثم هذا الشعار لا يختص بصلاة الجماعة بل لكل مصل 
عليه أن يؤذن ويقيم لكن من كان في جماعة كفاه أذان المؤذن لها وإقامته

 ثم الظاهر أن النساء كالرجال لأنهن شقائق الرجال والأمر لهم أمر لهن ولم يرد ما 
ينتهض للحجة في عدم الوجوب عليهن فإن الوارد في ذلك في أسانيده متروكان لا يحل 
الاحتجاج بهم فإن ورد دليل يصلح لإخراجهن فذاك وإلا فهن كالرجال "

Tamamul Minnah hal 144, Bab Adzan

Mu'alif (Syaikh Sayyid Sabiq Penulis Fiqhus Sunnah) berkata: "Itu wajib atau 
sunnah" (lihat  gambar 1) Saya (Syaikh Albani) berkata: Mungkin mu'alif tidak 
sempat mengklarifikasi pernyataannya atau menjelaskan mana yang benar dari 
kedua pernyataan itu. Jika beliau memiliki kesempatan, maka pendapat 
disunnahkannya adzan tidak diragukan lagi pasti akan gugur. Bagaimana tidak? 
Adzan itu merupakan salah satu syi'ar Islam yang paling besar di mana Nabi 
Shallallahu'alaihi wassalam sendiri jika tidak mendengar suara adzan di daerah 
suatu kaum, maka beliau Shallallahu'alaihi wassalam akan mendatangi untuk 
memerangi atau menyerang mereka, jika mendengarnya, beliau Shallallahu'alahi 
wassalam menahan diri. Hal ini disebutkan dalam ash-Shohihain dan yang lainnya.

Perintah adzan bukanlah berdasarkan hadits shohih. Kewajiban ini ditetapkan 
oleh hadits di bawah tingkat shohih. Maka yang benar ialah ketentuan hokum 
adzan itu fardhu kifayah. Ini yang dishohihkan oleh  Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa (1/67-68 dan IV/20) Bahkan sampai tingkat fardu 
'ain, seperti yang dijelaskan nanti.

Saya (Syaikh Albani) akan menyebutkan dalil lain atas kewajiban adzan ketika 
membahas "Sholat Jenazah". As-Syaukani telah menyebutkan pada as-Sailul Jarrar 
(1/196-197) beserta hadits-hadits yang lainnya dan menyudahinya dengan 
pernyataan: "Alhasil, semestinya tidak perlu ada orang yang meragukan hukum 
wajib dari ibadah-ibadah besar seperti ini, sebab ibadah seperti ini lebih 
terkenal/masyhur daripada api yang berada di atas bendera dan dalil-dalilnya 
layaknya matahari yang bersinar terang benderang. Kemudian syi'ar ini tidak 
dikhusukan bagi sholat Jum'at  saja namun bagi setiap orang yang akan shalatpun 
hendaklah mengumandangkan adzan dan iqamah. Tapi dalam kondisi berjama'ah 
cukuplah diadzani dan diiqamati oleh satu orang. Adapun bagi kaum wanita secara 
lahiriyah  sama seperti kaum laki-laki, mereka layaknya saudara kandung bagi 
kaum laki-laki (maksudnya tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam 
pembebanan syari'at kecuali ada dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu 
perkara yang disyariatkan bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada 
dalil yang mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum 
wanita.Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki 
sanad-sanad yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila dijadikan 
hujjah. Jika ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan kaum wanita dari 
hukum asal maka bisa jadi itu menjadi pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka 
kembali  kepada kaidah pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum 
laki-laki.

Ini adalah pembahasan yang kedua dari judul diatas. LDSS kutipkan dari Kitab  " 
نظم الفرائد مما في سلسلتي الألباني من فوائد " لعبد اللطيف Nudzumul Fawaid Mimma 
Fi Silsilatai Al-Albani min Fawaid I/317 oleh Abdul Latif bin Ahmad bin 
Muhammad bin Abi Rabi' cet. Maktabah Al-Ma'arif th. 1420 H



Artinya

Dari Asma' dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda:

"Tidak ada ada adzan dan iqamah bagi wanita, tidak ada pula Sholat Jum'at, 
tidak ada mandi (untuk sholat) Jum'at, tidak berlaku bagi wanita untuk maju 
kedepan menjadi imam namun hendaknya (yang menjadi imam bagi jama'ah wanita) 
berdiri di tengah"

Hadits ini Maudhu' /Palsu, dicantumkan oleh Syaikh Al-Albani  dalam Silsilah 
Ahaadits adhDhoifah no. 879.



Faidah:

Yang benar dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Thayyib Shidiq Khan 
dalam kitab "Ar-Raudhah An-Nadiyah" I/79, "Adapun bagi kaum wanita secara 
lahiriyah  sama seperti kaum laki-laki, mereka layaknya saudara kandung bagi 
kaum laki-laki (maksudnya tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam 
pembebanan syari'at kecuali ada dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu 
perkara yang disyariatkan bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada 
dalil yang mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum wanita. 
Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki sanad-sanad 
yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila dijadikan hujjah. Jika 
ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan kaum wanita dari hukum asal maka 
bisa jadi itu menjadi pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka kembali  kepada 
kaidah pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki."



Pembahasan Ketiga

LDSS memberikan catatan terhadap seri 3 ini, bahwa apa yang difatwakan oleh 
Syaikh Bin Baz adalah ilmu yang ilmiah, namun sebaik-baik petunjuk adalah 
petunjuk dari Nabi Shallallahu'alaihi wassalam dimana kita harus mencari mana 
yang rajih/yang lebih kuat dengan menimbang keilmiahan dalil.



APAKAH DISYARIATKAN ADZAN DAN IQAMAT BAGI KAUM WANITA

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan

  Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah di Syari'atkan adzan dan iqamat 
bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang tidak, dan saat 
sendiri ataupun sedang bersama-sama ?



Jawaban

  Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik 
di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang 
dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih 
dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 [Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 23.]





Pembahasan Keempat.

Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita istiqamah dalam menuntut ilmu 
nafi' (yang bermanfaat) dan mengamalkannya. Ini adalah pembahasan yang kedua 
dari judul diatas. LDSS kutipkan dari Kitab " نظم الفرائد مما في سلسلتي 
الألباني من فوائد " لعبد اللطيف Nudzumul Fawaid Mimma Fi Silsilatai Al-Albani 
min Fawaid I/317 oleh Abdul La

tif bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Rabi' cet. Maktabah Al-Ma'arif th. 1420 H
Artinya
Dari Asma' dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda:
"Tidak ada ada adzan dan iqamah bagi wanita, tidak ada pula Sholat Jum'at, 
tidak ada mandi (untuk sholat) Jum'at, tidak berlaku bagi wanita untuk maju 
kedepan menjadi imam namun hendaknya (yang menjadi imam bagi jama'ah wanita) 
berdiri di tengah"

Hadits ini Maudhu' /Palsu, dicantumkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah 
Ahaadits adhDhoifah no. 879.
Faidah:
Yang benar dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Thayyib Shidiq Khan 
dalam kitab "Ar-Raudhah An-Nadiyah" I/79, "Adapun bagi kaum wanita secara 
lahiriyah sama seperti kaum laki-laki, mereka layaknya saudara kandung bagi 
kaum laki-laki (maksudnya tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam 
pembebanan syari'at kecuali ada dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu 
perkara yang disyariatkan bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada 
dalil yang mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum wanita. 
Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki sanad-sanad 
yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila dijadikan hujjah. Jika 
ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan kaum wanita dari hukum asal maka 
bisa jadi itu menjadi pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka kembali kepada 
kaidah pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki."



Dikutip dari  http://www.facebook.com/LebihDariSeribuSunnah 
<http://www.facebook.com/LebihDariSeribuSunnah?v=wall>





Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh



Abu Kayyisa

Abu Dhabi UAE



From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Ummu Sulaim Al Brangkaly
Sent: Thursday, April 14, 2011 1:56 AM
To: assunnah
Subject: [assunnah] Tanya : Adzan bagi wanit





Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri atau 
jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf wanita...???.jazaakumullahu 
khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas.,



  _____

No virus found in this message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 10.0.1204 / Virus Database: 1435/3440 - Release Date: 2/12/2011
Internal Virus Database is out of date.

Kirim email ke