Bismillah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pembahasan pertama dan kedua, Semoga Allah senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk senantiasa belajar dan beramal sesuai dengan Al-Qur-an dan Sunnah Ash_Shohihah, berikut ini saya sampaikan petikan pembahasan dari Kitab Tamamul Minnah Fi Ta'liq 'ala Fiqhis Sunnah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani hal. 144 cet. Dar Ar-Raayah 1426 H. (lihat gambar 2) yang membahas tentang bab adzan, dimana beliau rahimahullah memberikan dalil yang kuat tentang wajibnya adzan dan iqamah bagi wanita, ini hanya berlaku apabila semua jama'ahnya adalah wanita dan tidak mendengar suatu adzan pun dari seorang muadzin laki-laki. dan insya Allah akan dibahas secara panjang lebar dalam seri-seri mendatang. ومن ( الأذان ) قوله : " وهو واجب أو مندوب " قلت : لعل المؤلف حفظه الله تعالى لم تتح له الفرصة ليحقق القول ويبين الحق من القولين وإلا فإن القول بأن الأذان مندوب لا نشك مطلقا في بطلانه كيف وهو من أكبر الشعائر الإسلامية التي كان عليه الصلاة و السلام إذا لم يسمعه في أرض قوم أتاهم ليغزوهم وأغار عليهم فإن سمعه فيهم كف عنهم كما ثبت في " الصحيحين " وغيرهما وقد ثبت الأمر به في غير ما حديث صحيح والوجوب يثبت بأقل من هذا فالحق أن الأذان فرض على الكفاية وهو الذي صححه شيخ الإسلام ابن تيمية في " الفتاوى " ( 1 / 67 - 68 و4 / 20 ) بل وعلى المنفرد كما يأتي وسنذكر دليلا آخر على الوجوب في بحث " صلاة الجماعة " وقد ذكره الشوكاني في " السيل الجرار " ( 1 / 196 - 197 ) مع أحاديث أخرى وختم ذلك بقوله : " والحاصل أنه ما ينبغي في مثل هذه العبادة العظيمة أن يتردد متردد في وجوبها فإنها أشهر من نار على علم وأدلتها هي الشمس المنيرة ثم هذا الشعار لا يختص بصلاة الجماعة بل لكل مصل عليه أن يؤذن ويقيم لكن من كان في جماعة كفاه أذان المؤذن لها وإقامته ثم الظاهر أن النساء كالرجال لأنهن شقائق الرجال والأمر لهم أمر لهن ولم يرد ما ينتهض للحجة في عدم الوجوب عليهن فإن الوارد في ذلك في أسانيده متروكان لا يحل الاحتجاج بهم فإن ورد دليل يصلح لإخراجهن فذاك وإلا فهن كالرجال " Tamamul Minnah hal 144, Bab Adzan Mu'alif (Syaikh Sayyid Sabiq Penulis Fiqhus Sunnah) berkata: "Itu wajib atau sunnah" (lihat gambar 1) Saya (Syaikh Albani) berkata: Mungkin mu'alif tidak sempat mengklarifikasi pernyataannya atau menjelaskan mana yang benar dari kedua pernyataan itu. Jika beliau memiliki kesempatan, maka pendapat disunnahkannya adzan tidak diragukan lagi pasti akan gugur. Bagaimana tidak? Adzan itu merupakan salah satu syi'ar Islam yang paling besar di mana Nabi Shallallahu'alaihi wassalam sendiri jika tidak mendengar suara adzan di daerah suatu kaum, maka beliau Shallallahu'alaihi wassalam akan mendatangi untuk memerangi atau menyerang mereka, jika mendengarnya, beliau Shallallahu'alahi wassalam menahan diri. Hal ini disebutkan dalam ash-Shohihain dan yang lainnya. Perintah adzan bukanlah berdasarkan hadits shohih. Kewajiban ini ditetapkan oleh hadits di bawah tingkat shohih. Maka yang benar ialah ketentuan hokum adzan itu fardhu kifayah. Ini yang dishohihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa (1/67-68 dan IV/20) Bahkan sampai tingkat fardu 'ain, seperti yang dijelaskan nanti. Saya (Syaikh Albani) akan menyebutkan dalil lain atas kewajiban adzan ketika membahas "Sholat Jenazah". As-Syaukani telah menyebutkan pada as-Sailul Jarrar (1/196-197) beserta hadits-hadits yang lainnya dan menyudahinya dengan pernyataan: "Alhasil, semestinya tidak perlu ada orang yang meragukan hukum wajib dari ibadah-ibadah besar seperti ini, sebab ibadah seperti ini lebih terkenal/masyhur daripada api yang berada di atas bendera dan dalil-dalilnya layaknya matahari yang bersinar terang benderang. Kemudian syi'ar ini tidak dikhusukan bagi sholat Jum'at saja namun bagi setiap orang yang akan shalatpun hendaklah mengumandangkan adzan dan iqamah. Tapi dalam kondisi berjama'ah cukuplah diadzani dan diiqamati oleh satu orang. Adapun bagi kaum wanita secara lahiriyah sama seperti kaum laki-laki, mereka layaknya saudara kandung bagi kaum laki-laki (maksudnya tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pembebanan syari'at kecuali ada dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu perkara yang disyariatkan bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada dalil yang mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum wanita.Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki sanad-sanad yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila dijadikan hujjah. Jika ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan kaum wanita dari hukum asal maka bisa jadi itu menjadi pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka kembali kepada kaidah pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki. Ini adalah pembahasan yang kedua dari judul diatas. LDSS kutipkan dari Kitab " نظم الفرائد مما في سلسلتي الألباني من فوائد " لعبد اللطيف Nudzumul Fawaid Mimma Fi Silsilatai Al-Albani min Fawaid I/317 oleh Abdul Latif bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Rabi' cet. Maktabah Al-Ma'arif th. 1420 H Artinya Dari Asma' dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda: "Tidak ada ada adzan dan iqamah bagi wanita, tidak ada pula Sholat Jum'at, tidak ada mandi (untuk sholat) Jum'at, tidak berlaku bagi wanita untuk maju kedepan menjadi imam namun hendaknya (yang menjadi imam bagi jama'ah wanita) berdiri di tengah" Hadits ini Maudhu' /Palsu, dicantumkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahaadits adhDhoifah no. 879. Faidah: Yang benar dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Thayyib Shidiq Khan dalam kitab "Ar-Raudhah An-Nadiyah" I/79, "Adapun bagi kaum wanita secara lahiriyah sama seperti kaum laki-laki, mereka layaknya saudara kandung bagi kaum laki-laki (maksudnya tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pembebanan syari'at kecuali ada dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu perkara yang disyariatkan bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada dalil yang mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum wanita. Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki sanad-sanad yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila dijadikan hujjah. Jika ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan kaum wanita dari hukum asal maka bisa jadi itu menjadi pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka kembali kepada kaidah pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki." Pembahasan Ketiga LDSS memberikan catatan terhadap seri 3 ini, bahwa apa yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz adalah ilmu yang ilmiah, namun sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk dari Nabi Shallallahu'alaihi wassalam dimana kita harus mencari mana yang rajih/yang lebih kuat dengan menimbang keilmiahan dalil. APAKAH DISYARIATKAN ADZAN DAN IQAMAT BAGI KAUM WANITA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah di Syari'atkan adzan dan iqamat bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang tidak, dan saat sendiri ataupun sedang bersama-sama ? Jawaban Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 23.] Pembahasan Keempat. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita istiqamah dalam menuntut ilmu nafi' (yang bermanfaat) dan mengamalkannya. Ini adalah pembahasan yang kedua dari judul diatas. LDSS kutipkan dari Kitab " نظم الفرائد مما في سلسلتي الألباني من فوائد " لعبد اللطيف Nudzumul Fawaid Mimma Fi Silsilatai Al-Albani min Fawaid I/317 oleh Abdul La tif bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Rabi' cet. Maktabah Al-Ma'arif th. 1420 H Artinya Dari Asma' dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda: "Tidak ada ada adzan dan iqamah bagi wanita, tidak ada pula Sholat Jum'at, tidak ada mandi (untuk sholat) Jum'at, tidak berlaku bagi wanita untuk maju kedepan menjadi imam namun hendaknya (yang menjadi imam bagi jama'ah wanita) berdiri di tengah" Hadits ini Maudhu' /Palsu, dicantumkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahaadits adhDhoifah no. 879. Faidah: Yang benar dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Abu Thayyib Shidiq Khan dalam kitab "Ar-Raudhah An-Nadiyah" I/79, "Adapun bagi kaum wanita secara lahiriyah sama seperti kaum laki-laki, mereka layaknya saudara kandung bagi kaum laki-laki (maksudnya tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pembebanan syari'at kecuali ada dalil yang mengecualikannya – LDDS). Suatu perkara yang disyariatkan bagi pria adalah berlaku pula bagi wanita. Tidak ada dalil yang mengarah kepada hujjah tidak diwajibkannya adzan atas kaum wanita. Hadits mengenai tidak diwajibkannya (adzan) bagi wanita memiliki sanad-sanad yang matruk (ditinggalkan), karenanya tidak sah apabila dijadikan hujjah. Jika ada suatu dalil yang layak untuk mengeluarkan kaum wanita dari hukum asal maka bisa jadi itu menjadi pengecualian. Tapi kalau tidak ada, maka kembali kepada kaidah pembebanan syariat bagi Kaum wanita sama dengan kaum laki-laki." Dikutip dari http://www.facebook.com/LebihDariSeribuSunnah <http://www.facebook.com/LebihDariSeribuSunnah?v=wall> Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Abu Kayyisa Abu Dhabi UAE From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Ummu Sulaim Al Brangkaly Sent: Thursday, April 14, 2011 1:56 AM To: assunnah Subject: [assunnah] Tanya : Adzan bagi wanit Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri atau jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf wanita...???.jazaakumullahu khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas., _____ No virus found in this message. Checked by AVG - www.avg.com Version: 10.0.1204 / Virus Database: 1435/3440 - Release Date: 2/12/2011 Internal Virus Database is out of date.
