Bermula Dari Pengkafiran, Akhirnya Peledakan
Sabtu, 16 April 2011 05:52:59 WIB
http://almanhaj.or.id/content/3041/slash/0
BERMULA DARI PENGKAFIRAN, AKHIRNYA PELEDAKAN


PENGANTAR
Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari’at
merupakan sikap ekstrim, dan akan selalu memicu persoalan, yang
ujung-ujungnya ialah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena.
Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan).

Makalah berikut ini diterjemahkan dari sebuah booklet yang dikeluarkan oleh
Markaz Al Imam Al Albani, Yordania, tentang Bayan Hai’ah Kibar Al Ulama Fi
Dzammi Al Ghuluwwi Fi At Takfir (Penjelasan Lembaga Perkumpulan Ulama Besar
Saudi Arabia tentang celaan terhadap sikap ghuluw –ekstrim- dalam
mengkafirkan orang lain).

Lembaga ini diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
rahimahullah. Kemudian penjelasan Lembaga tersebut disajikan ulang dan
diberi catatan oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al Halabi
Al Atsari. Selamat menyimak.

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام أشرف المرسلين، وعلى آله وصحبه
أجمعين، ولا عدوان إلا على الظالمين، أما بعد :

Berikut ini adalah sebuah penjelasan ilmiah yang akurat. Di dalamnya
terdapat kupasan yang jeli dan teliti. Mengukuhkan masalah yang teramat
penting, bermanfaat bagi sekalian umat dan dapat menolak fitnah yang gelap
gulita.

(Atas dasar itu), saya memandang perlu dan penting untuk menyebar
luaskannya, sebagai nasihat dan sebagai amanat. Hal itu disebabkan oleh dua
alasan:

Pertama : Karena banyak orang yang tidak mengetahuinya dan tidak
memahaminya. Sedangkan yang mengetahuinya, tidak mau menyebar luaskannya,
[1] dan enggan menunjukkannya –kecuali yang mendapat rahmat Allah-.

Kedua : (Juga) karena di dalam penjelasan itu terdapat (usaha telaah) untuk
membongkar rahasia keadaan sebagian orang ghuluw yang ekstrim. Yaitu
orang-orang yang karena kebodohannya telah membuat citra agama menjadi
buruk, dan karena penyimpangannya telah merusak kaum muslimin secara umum.

Padahal Islam –alhamdulillah- jauh lebih tinggi dan lebih agung. Islam lebih
memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kebenaran.

Hanya kepada Allah aku memohon, agar Dia menjadikan penjelasan [2] ini
bermanfaat bagi orang-orang pada umumnya, maupun secara khusus bagi
orang-orang tertentu. Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berfirman :

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ

Takutlah kamu akan suatu fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zhalim
saja di antara kamu [Al Anfal : 25].

Akhir do’a kami ialah, Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
(Demikian pengantar dari Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi, Red.).


PENJELASAN HAI’AH KIBAR AL ULAMA
Lembaga Perkumpulan Tokoh-tokoh Ulama Saudi Arabia [3]

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما
بعد:

Sesungguhnya Majelis Hai’ah Kibar Al Ulama, pada pertemuannya yang ke-49 di
Thaif, yang dimulai pada tanggal 2/4/1419 H [4] telah mengkaji apa yang kini
berlangsung di banyak negeri Islam dan negeri-negeri lain, tentang takfir
(penetapan hukum kafir terhadap seseorang) dan tafjir (peledakan) serta
konsekwensi yang diakibatkannya, berupa penumpahan darah dan perusakan
fasilitas-fasilitas umum.

Karena berbahayanya persoalan ini, begitu pula akibat yang ditimbulkannya,
berupa melenyapkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah, perusakan harta
benda yang mestinya terpelihara, menimbulkan rasa takut bagi banyak orang
dan menimbulkan keresahan bagi keamanan serta ketenteraman orang banyak,
maka majelis Hai’ah memandang perlu untuk menerbitkan penjelasan ini, guna
menerangkan hukum sebenarnya dari persoalan tersebut. Sebagai nasihat bagi
Allah, bagi hamba-hambaNya dan sebagai pelepas tanggung jawab di hadapan
Allah, serta sebagai upaya menghilangkan kerancuan pemahaman di kalangan
orang-orang yang kacau pemahamannya.

Maka dengan –taufiq Allah- kami katakan:

PERTAMA
Takfir (menetapkan hukum kafir atau mengkafirkan) merupakan hukum syar’i.
Tempat kembalinya adalah Allah dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, kembalinya kepada Allah dan
RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam ; begitu pula penetapan hukum kafir.

Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur, berarti kufur
akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. [5]

Karena sumber penetapan hukum pengkafiran kembalinya kepada Allah dan
RasulNya, maka kita tidak boleh mengkafirkan seseorang, kecuali jika Al Qur’an
dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas. Maka
(mengkafirkan orang) tidak cukup hanya berdasarkan syubhat dan dugaan-dugaan
saja, sebab akan berakibat pada konsekwensi hukum-hukum yang berbahaya.

Apabila hukum hudud (pidana) saja dapat terhapus dengan adanya syubhat
(ketidak jelasan bukti) -padahal konsekwensinya lebih ringan daripada
takfir-, apalagi masalah pengkafiran orang, tentu lebih dapat terhapuskan
lagi dengan adanya syubhat (ketidak jelasan bukti).

Itulah sebabnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan umatnya
agar jangan sampai menghukumi kafir kepada seseorang yang tidak kafir.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَيمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيْهِ : يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أحَدُهُمَا.
إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإلا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Siapapun orangnya yang mengatakan kepada saudaranya “Hai Kafir”, maka
perkataan itu akan mengenai salah satu diantara keduanya. Jika perkataannya
benar, (maka benar). Tetapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada
diri orang yang mengatakannya. [Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu Umar].

Kadang di dalam Al Qur’an dan Sunnah terdapat nash yang dapat difahami
darinya, bahwa perkataan ini, perbuatan itu atau keyakinan itu adalah kufur,
tetapi orang yang melakukannya tidak kafir, disebabkan adanya penghalang
yang menghalangi kekafirannya.

Hukum pengkafiran ini, sama seperti hukum-hukum lainnya. Yaitu tidak akan
terjadi, kecuali jika sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada [6] dan
penghalang-penghalangnya tidak ada. Umpamanya dalam masalah waris. Sebabnya
(misalnya) adalah adanya hubungan kerabat. Kadang-kadang seseorang (yang
mempunyai hubungan kerabat) tidak bisa mewarisi disebabkan oleh adanya
penghalang, yaitu perbedaan agama. Begitu pula masalah kekafiran. Seorang
mukmin dipaksa melakukan perbuatan kufur –misalnya-, maka ia tidak kafir
karenanya.

Kadang seorang muslim mengucapkan kalimat kufur disebabkan oleh kesalahan
lidah karena sangat gembiranya, atau sangat marahnya atau karena sebab-sebab
lainnya. Iapun tidak kafir karenanya. Sebab ia tidak sengaja mengucapkannya.
Seperti kisah orang yang mengatakan : “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan
aku adalah TuhanMu”. (Dia tidak kafir, Red). Dia salah mengucapkan kalimat
itu karena sangat gembiranya (menemukan kembali ontanya yang hilang ditengah
kesendiriannya, Red). [7] [Hadits shahih Riwayat Muslim, dari sahabat Anas
bin Malik]

Tergesa-gesa menghukumi kafir terhadap seseorang akan mengakibatkan banyak
perkara yang berbahaya. Di antaranya menghalalkan darah dan harta Muslim,
dilarangannya saling mewarisi, pembatalan pernikahan dan lain-lainnya yang
merupakan konsekwensi hukum orang murtad.

Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin boleh lancang menetapkan hukum kafir
hanya berdasarkan syubhat yang sangat sederhana sekalipun?

Dan apabila ternyata (tuduhan kafir, Red) ini ditujukan kepada para penguasa
[8] maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Sebab akibatnya akan
menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan
mereka, menebarkan issu kekacauan, mengalirkan darah dan membuat kerusakan
terhadap manusia dan negara.

Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penentangan kepada
penguasa. Beliau bersabda :

...إلا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ فِيْهِ مِنَ اللهِ بُرْهَانٌ

……kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata (bawaah), yang tentanginya
kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah. [Muttafaq ‘alaih, dari
‘Ubadah].

• Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : إلا أَنْ تَرَوْا (kecuali jika
kalian lihat), memberikan pengertian bahwa tidak cukup (pengkafiran, Red)
hanya berdasarkan dugaan dan issu.
• Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : كُفْرًا (kekafiran),
memberikan pengertian bahwa tidak cukup (penentangan terhadap penguasa, Red)
hanya karena fasiknya penguasa, walaupun kefasikannya besar seperti zhalim,
meminum khamr, berjudi dan dominan berbuat perkara haram.
• Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : بَوَاحًا (nyata), memberikan
pengertian bahwa tidaklah cukup kekafiran yang tidak nyata. Arti bawaah
ialah jelas dan nyata.
• Sabda beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam : عِنْدَكُمْ فِيْهِ مِنَ اللهِ
بُرْهَانٌ (kalian memiliki bukti jelas mengenai kekafiran yang nyata itu
dari Allah). Ini memberikan pengertian bahwa pengkafiran harus berdasarkan
dalil yang sharih (jelas dan terang). Dalil itu harus shahih adanya dan
sharih (jelas dan terang) pembuktiannya. Sehingga tidak cukup bila dalil itu
lemah sanadnya atau tidak tegas pembuktiannya.
• Kemudian sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : مِنَ اللهِ (dari
Allah), memberikan pengertian bahwa perkataan ulama manapun (dalam
pengkafiran, Red) tidak bisa dianggap, meski betapapun tinggi ilmu dan sikap
amanahnya, apabila perkataannya tidak berdasarkan dalil yang sharih (nyata
dan terang) pembuktiannya dan shahih berasal dari Kitab Allah dan Sunnah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ikatan-ikatan syarat dari Rasulullah n (dalam hadits) di atas menunjukkan
betapa gentingnya permasalahan takfir (pengkafiran terhadap seseorang).

Kesimpulannya, tergesa-gesa menghukumi seseorang sebagai kafir mempunyai
bahaya yang besar. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ
وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَالَمْ
يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَالاَتَعْلَمُونَ

Katakanlah : Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji,
baik yang nampak atau yang tersembunyi, dan (mengharamkan) perbuatan dosa,
melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (juga mengharamkan kalian)
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah
untuk itu, dan (juga mengharamkan) kalian mengadakan-adakan perkataan
terhadap Allah apa yang kalian tidak ketahui. [Al A’raf : 32].

KEDUA:
Apa yang timbul dari keyakinan salah ini? Yaitu menghalalkan darah,
perusakan kehormatan, perampasan harta milik orang-orang tertentu atau orang
umum, peledakan tempat-tempat hunian serta angkutan-angkutan umum dan
perusakan bangunan-bangunan.

Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari’at
berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Sebab di dalamnya terdapat
perusakan terhadap kehormatan jiwa-jiwa manusia yang terpelihara, perusakan
terhadap kehormatan harta benda, perusakan terhadap kehormatan keamanan dan
ketenteraman. (Perusakan terhadap) hak hidup orang banyak secara aman dan
tenteram di rumah-rumah mereka, di tempat-tempat mata pencaharian mereka, di
saat keberangkatan mereka pada pagi hari dan di saat kepulangan mereka pada
sore hari. Juga perusakan terhadap kepentingan-kepentingan umum yang selalu
dibutuhkan oleh orang banyak dalam kehidupan mereka.

Padahal Islam telah memberikan pemeliharaan kepada kaum muslimin berkaitan
dengan harta benda, kehormatan dan jiwa raga mereka. Islam mengharamkan
perusakan terhadap semua ini dan sangat menekankan pengharamannya.
Bahkan di antara hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam kepada umatnya ialah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
pada haji wada’ :

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَاَلكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta benda kalian dan
kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haram
(mulia)nya hari kalian (hari haji wada’) ini, di bulan kalian ini dan di
negeri (tanah haram) kalian ini.

ِAkhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup sabdanya :

ألاَ هَلْ بَلَّغْتُ؟ اَللَّهُمَّ فَاشْهَدْ

Ketahuilah, adakah aku telah menyampaikan? Ya Allah saksikanlah. [Muttafaq
‘alaih, dari Abi Bakrah].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

كُلُّ اْلمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ : دَمُهُ، وَمَالُهُ ، وَعِرْضُهُ

Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram : darahnya, hartanya dan
kehormatannya. [HR Muslim, dari Abu Hurairah].

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pula :

اِتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Takutlah kalian akan kezhaliman, sesungguhnya kezhaliman itu adalah
kegelapan-kegelapan pada hari kiamat. [HR Muslim, dari Jabir].

Sesungguhnya Allah telah memberikan ancaman sangat keras terhadap orang yang
membunuh seseorang yang terpelihara jiwanya.

Berkenaan dengan jiwa seorang mukmin, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan
melaknatnya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [An Nisa’ : 93].

Kemudian berkenaan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan
keamanan kaum muslimin, jika dibunuh secara tidak sengaja, Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman :

وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقُُ فَدِيَةُُ
مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ فَمَن لَّمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ وَكَانَ
اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara
mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat (ganti rugi)
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memiliki hamba sahaya, maka
hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[An Nisa’:92].

Apabila orang kafir yang memiliki jaminan keamanan dari kaum muslimin
dibunuh secara tidak sengaja saja harus ada pembayaran diat (ganti rugi) dan
memerdekakan hamba sahaya oleh si pembunuh, maka apalagi jika ia dibunuh
secara sengaja. Jelas kejahatannya lebih berat dan dosanya lebih besar.

Dan sesungguhnyalah terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا : لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai),
maka ia tidak akan mencium baunya sorga. [Muttafaq ‘alaih, dari Abdullah bin
Amr].

KETIGA:
Sesungguhnya jika sebuah majelis menyatakan ketetapan hukum kafir terhadap
manusia –tanpa bukti dari Kitab Allah dan Sunnah Rasululah Shallallahu
'alaihi wa sallam serta tanpa menyebutkan bahayanya penyebutan hukum itu
karena mengandung akibat buruk dan dosa, berarti majelis tersebut tengah
mengumumkan kepada dunia, bahwa Islam berlepas diri dari keyakinan yang
salah ini. Begitu pula apa yang tengah berlangsung di berbagai negeri berupa
penumpahan darah orang yang tidak bersalah, peledakan tempat-tempat hunian,
kendaraan-kendaraan, fasilitas-fasilitas umum maupun khusus, serta perusakan
bangunan-bangunan, semua itu merupakan tindakan kriminal. Islam berlepas
diri dari tindakan semacam itu.

Demikian juga setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhirat-pun
berlepas diri dari tindakan seperti itu. Tindakan-tindakan tersebut tidak
lain hanyalah tindakan orang yang mempunyai pemikiran menyimpang dan aqidah
sesat. Dia sendirilah yang memikul dosa dan kejahatannya. Tindakannya itu
tidak bisa dibebankan kepada Islam dan tidak pula kepada kaum muslimin yang
berpegang pada petunjuk Islam, berpegang teguh pada Al Qur’an dan Sunnah dan
berpegang teguh pada tali Allah yang kokoh.

Tindakan-tindakan tersebut murni merupakan perusakan dan kejahatan. Syari’at
serta fitrah menolaknya. Oleh karenanyalah, nash-nash syari’at telah datang
untuk mengharamkannya dan memperingatkan agar tidak mempergauli para pelaku
tindakan demikian.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ
اللهَ عَلَى مَافِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ. وَإِذَا تَوَلَّى
سَعَى فِي اْلأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ
وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الْفَسَادَ . وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللهَ أَخَذَتْهُ
الْعِزَّةُ بِاْلأِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ

Dan di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik
hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya,
padahal ia adalah penentang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling
(dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya,
dan merusak tanaman dan binatang ternak. Dan Allah tidak menyukai
kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertaqwalah kepada Allah!”,
bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah
(balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal
yang seburuk-buruknya. [Al Baqarah:204-206].

(Intinya) kewajiban seluruh kaum muslimin –di manapun mereka berada- ialah
saling ingat-mengingatkan dalam hal kebenaran, saling menasihati, saling
tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan, amar ma’ruf nahi munkar–
dengan cara hikmah (bijaksana) serta nasihat yang baik, dan memberikan
bantahan dengan cara yang lebih baik. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketaqwaan, dan
jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya. [Al Ma’idah:2].

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ
وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ
سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka
adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha
Bijaksana. [At Taubah:71].

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,
kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shalih, dan
nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya
menetapi kesabaran. [Al Ashr : 1-3].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الدِّينُ النَّصِيحَةُ (ثلاثا). ِقْيلَ : لِمَنْ يارسولَ اللهِ ؟ قَالَ :
لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ
وَعَامَّتِهِمْ

“Agama adalah nasihat” (Rasulullah mengatakannya tiga kali). Ditanyakan oleh
sahabat: “Bagi siapa, wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab,”Bagi Allah, bagi
kitabNya, bagi RasulNya, bagi para pemimpin umat Islam dan bagi umumnya umat
Islam.” [HR Muslim dari Tamim Ad Dari. Imam Bukhari meriwayatkannya secara
mu’allaq dalam kitab Shahih-nya, tanpa menyebutkan sahabat].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ
مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ
الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ والحُمَّى

Perumpamaan kaum mukminin dalam (hubungan) saling cinta, saling kasih sayang
dan saling lemah lembutnya, ibarat satu tubuh, apabila salah satu anggauta
tubuh mengeluh karena sakit, maka seluruh anggauta tubuh lainnya akan ikut
tidak bisa tidur dan merasa demam. [Muttafaq ‘alaih, dari An Nu’man bin
Basyir].

(Demikianlah), ayat-ayat serta hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak.

Akhirnya, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala –dengan nama-namaNya
yang husna dan dengan sifat-sifatNya yang mulia- agar Dia mencegah seluruh
kaum muslimin dari kesengsaraan.

Kami memohon agar Allah l memberikan taufiq kepada seluruh pemegang kendali
kekuasaan kaum muslimin untuk melakukan apa yang baik bagi umat dan negara,
serta melakukan pemberantasan terhadap segala kerusakan serta para
perusaknya.

Kami memohon agar Allah memenangkan agamaNya dan meninggikan kalimatNya
melalui para pemegang kendali kekuasaan itu. Juga agar Allah memperbaiki
keadaan seluruh umat Islam di manapun mereka berada, serta memenangkan
kebenaran melalui mereka. Sesungguhnya Allah adalah Pemilik semua itu dan
Maha Kuasa untuk melakukannya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat
serta salamNya kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1424H/2004M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke