Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh, Ikhwahfillah, Ana mohon pencerahannya tentang Fungsi Koperasi dalam tinjauan syariat Islam terkait dengan permasalahan ana sebagai berikut: Ana adalah anggota koperasi berbasis syariat Islam dan Ana juga menanamkam sejumlah dana, tapi karena saat ini sangat terdesak oleh keadaan maka Ana bermaksud menarik menarik semua dana ana, tapi pihak koperasi hanya mengembalikan sebagian kecil saja dengan alasan dana tidak ada, padahal setahu ana dana itu ada, hanya saja untuk kegiatan usaha koperasi yang apabila diambil maka akan mengganggu kegiatan usaha koperasi. Ana saat ini benar2 bingung mau usaha juga gak Ada modal dan Ana saat ini untuk menutupi kebutuhan terpaksa harus hutang sana sini. Mohon penjelasannya mengenai fungsi koperasi dalam tinjauan syariat Islam. Jazzakalloh khoiron,
Wassalam abu azzam Allohumma inna as'aluka ilmannafi'a warizzqon toyyiba wa amalan mutaqobbal.... ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
