Assalamu'alaykum..
'afwan ana ingin bertanya,apakah ada hadits yang menyebutkan bahwa memenuhi 
wasiat orang yang sudah meninggal harus 40 hari setelah wafatnya atau 
sebaliknya?contohnya dalam masalah membayar hutang almarhum.
jazakumulloh.
 

Kirim email ke