From: [email protected]
Date: Mon, 25 Apr 2011 07:28:14 -0700
Assalamu'alaykum..
'afwan ana ingin bertanya,apakah ada hadits yang menyebutkan bahwa memenuhi 
wasiat orang yang sudah meninggal harus 40 hari setelah wafatnya atau 
sebaliknya? contohnya dalam masalah membayar hutang almarhum.
jazakumulloh.
>>>>>>>>
 
Semoga ringkasan (masalah hutang) dibawah ini bermanfaat. Wallahu a'lam
 
Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus 
melakukan hal-hal berikut : 

6.  Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit 
sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi 
utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak 
melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu 
dibolehkan.

Selengkapnya silakan baca RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH 
http://almanhaj.or.id/content/438/slash/0
 
Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah 
sebagai berikut.

1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian 
kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia 
sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal 
lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ (Dan 
kafanillah dia dengan dua pakaianya). [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 
2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si 
mayit.

2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan 
Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan 
menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam 
Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan 
jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. Lihat Fiqhul Islami wa 
Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini 
termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di 
dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”.

3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada 
Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang 
berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran 
gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka 
sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ 

"Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya 
dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)". [An-Nisa : 12]

4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila 
wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan 
wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah 
maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. 
Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah dipenuhi wasiat yang 
mereka buat”.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak 
milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang 
masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya 
yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, 
agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 
8.
 
Lengkapnya silakan baca PEMBAGIAN HARTA WARIS 
http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0
 
Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum 
dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli 
warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, 
baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun ketika 
melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta yang 
ditinggalkannya. [2]

Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi 
hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ?

Lengkapnya silakan baca BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG 
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0

                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke