Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakaatuh.

Darah yang keluar dari kemaluan wanita selain darah haidl (yang rutin
waktunya) dan nifas (karena melahirkan/keguguran), maka dihukumi darah
istihadhah (penyakit). Maka ybs. tetap diwajibkan sholat dan puasa
yang wajib.

Mengenai hukum seputar darah istihadhah yang lebih lengkap, silahkan
ikhwan/akhwat yang lain menambahkan. Atau antum bisa buka kembali
arsip2 milis ini atau artikel di http://www.almanhaj.or.id

Semoga bermanfaat ...

Pada tanggal 25/04/11, eri suwarsono <[email protected]> menulis:
> Assalamualaykum,
>
> Saat ibu ana memiliki miom pada rahimnya, dan terkadang keluar flek-flek
> darah,
> sekarang sedang dalam perawatan. Yang menjadi pertanyaan ana apakah ibu ana
> msh
> bisa untuk sholat? apakah sama dengan ketika haid?
>
>
> Jazakallah khairan,
>
> eri
>


-- 
“*Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal*”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke