Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakaatuh. Darah yang keluar dari kemaluan wanita selain darah haidl (yang rutin waktunya) dan nifas (karena melahirkan/keguguran), maka dihukumi darah istihadhah (penyakit). Maka ybs. tetap diwajibkan sholat dan puasa yang wajib.
Mengenai hukum seputar darah istihadhah yang lebih lengkap, silahkan ikhwan/akhwat yang lain menambahkan. Atau antum bisa buka kembali arsip2 milis ini atau artikel di http://www.almanhaj.or.id Semoga bermanfaat ... Pada tanggal 25/04/11, eri suwarsono <[email protected]> menulis: > Assalamualaykum, > > Saat ibu ana memiliki miom pada rahimnya, dan terkadang keluar flek-flek > darah, > sekarang sedang dalam perawatan. Yang menjadi pertanyaan ana apakah ibu ana > msh > bisa untuk sholat? apakah sama dengan ketika haid? > > > Jazakallah khairan, > > eri > -- “*Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal*” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
