From: [email protected]
Date: Sun, 24 Apr 2011 20:14:30 -0700
Subject: [assunnah] Tanya : Keluar darah dari rahim 
Assalamualaykum,
Saat ibu ana memiliki miom pada rahimnya, dan terkadang keluar flek-flek darah, 
sekarang sedang dalam perawatan. Yang menjadi pertanyaan ana apakah ibu ana msh 
bisa untuk sholat? apakah sama dengan ketika haid? 
Jazakallah khairan,
eri
>>>>>>>
 
Silakan baca penjelasan dibawah ini : 
ISTIHADHAH DAN HUKUM-HUKUMNYA
http://almanhaj.or.id/content/1432/slash/0
http://almanhaj.or.id/content/1494/slash/0
 
Kadangkala seorang wanita, karena sesuatu sebab, mengalami pendarahan pada 
farjinya, seperti karena operasi pada rahim atau sekitarnya. Hal ini ada dua 
macam: 

[a]. Diketahui bahwa si wanita tidak mungkin haid lagi setelah operasi, seperti 
operasi pengangkatan atau penutupan rahim yang mengakibatkan darah tidak bisa 
keluar lagi darinya, maka tidak berlaku baginya hukum-hukum mustahadhah. Namun 
hukumnya adalah hukum wanita yang mendapati cairan kuning, atau keruh, atau 
basah setelah masa suci. Karena itu ia tidak boleh meninggallkan shalat atau 
puasa dan boleh digauli. Tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah,tapi 
ia harus membersihkan darah tersebut ketika hendak shalat dan supaya melekatkan 
kain atau semisalnya (seperti pembalut wanita) pada farjiya untuk menahan 
keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat. Janganlah ia berwudhu untuk 
shalat kecuali telah masuk waktunya,jika shalat itu telah tertentu waktunya 
seperti shalat lima waktu; jika tidak tertentu waktunya maka ia berwudhu ketika 
hendak mengerjakannya seperti shalat sunat yang mutlak.

[b]. Tidak diketahui bahwa siwanita tidak bisa haid setelah operasi, tetapi 
diperkirakan bisa haid lagi. Maka berlaku baginya hukum mustahadhah. Hal ini 
didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti 
Abi Hubaisy: 

"Artinya : Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Jika datang haid, maka 
tinggalkan shalat."

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Jika datang haid..." menunjukkan 
bahwa hukum mustahadhah berlaku bagi wanita yang berkemungkinan haid, yang bisa 
datang atau berhenti.

Adapun wanita yang tidak berkemungkinan haid maka darah yang keluar pada 
prinsipnya, dihukumi sebagai darah penyakit. 

[4]. Hukum-Hukum Istihadhah 

Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah 
haid dan kapan sebagai darah istihadhah. 

Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, 
sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun hukum-hukum 
istihadhah. 

Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum 
istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada perbedaan 
antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini:

[a]. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. Berdasarkan 
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

"Artinya : Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" [Hadits riwayat 
Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah]

Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk 
shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. 
Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat 
hendak melakukannya

[b]. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan kain 
dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah keluarnya 
darah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Hamnah:

"Artinya : Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu 
dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". Beliau 
bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". Nabipun 
bersabda: "Maka pakailah penahan!"

Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak 
apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah 
binti Abu Hubaisy:

"Artinya : Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan 
berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di 
atas alas. " [Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

[c]. Jima' (senggama). Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya pada 
kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar 
adalah boleh secara mutlak Karena ada banyak wanita,mencapai sepuluh atau 
lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 
,sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. Firman Allah 
Ta 'ala:

Artinya :... Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ... " 
[Al-Baqarah: 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan 
diri dari isteri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah, maka 
jima 'pun tentu lebih boleh Dan tidak benar jima' wanita mustahadhah dikiaskan 
dengan jima 'wanita haid,karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat 
para ulama yang menyatakan haram. Sebab, mengkiaskan sesuatu dengan hal yang 
babeda adalah tidak sah.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke