Assalamualaikum .. Dear All, Saya mempunyai teman baik dari kuliah non muslim, pada bulan juni mendatang dia akan melangsungkan pernikahannya di gereja (akad nikah) dan dia sangat ingin saya untuk menghadirinya karena saya adalah teman baiknya. Tetapi yang menjadi kendala saya adalah saya berhijab dan merasa sungkan untuk menghadirinya walaupun saya ingin tanpa ada niat yang lain. Saya sudah memberikan alasan bahwa saya berhalangan hadir ke akad nikah pernikahan mereka tetapi saya datang ke resepsinya yang di langsungkan di sebuah gedung.
Yang mau saya tanyakan adalah, apakah diperbolehkan seorang muslim masuk ke gereja ? apakah ada hadist yang menguatkan dilarang atau tidaknya mengenai pertanyaan saya. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Walaikumsalam.. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
