----- Original Message ----- From: Keisha To: [email protected] Sent: Friday, April 29, 2011 3:17 PM Subject: [assunnah] Apakah diperbolehkan seorang muslim masuk ke dalam gereja ??
Assalamualaikum .. Dear All, Saya mempunyai teman baik dari kuliah non muslim, pada bulan juni mendatang dia akan melangsungkan pernikahannya di gereja (akad nikah) dan dia sangat ingin saya untuk menghadirinya karena saya adalah teman baiknya. Tetapi yang menjadi kendala saya adalah saya berhijab dan merasa sungkan untuk menghadirinya walaupun saya ingin tanpa ada niat yang lain. Saya sudah memberikan alasan bahwa saya berhalangan hadir ke akad nikah pernikahan mereka tetapi saya datang ke resepsinya yang di langsungkan di sebuah gedung. Yang mau saya tanyakan adalah, apakah diperbolehkan seorang muslim masuk ke gereja ? apakah ada hadist yang menguatkan dilarang atau tidaknya mengenai pertanyaan saya. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Walaikumsalam.. ------------- Wa'alaikumussalam Berikut penjelasannya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, menjelaskan tentang : HUKUM IKUT MERAYAKAN PESTA, WALIMAH (PESTA PERNIKAHAN,-PENY), HARI BAHAGIA ATAU HARI DUKA MEREKA DENGAN HAL-HAL YANG MUBAH SERTA BERTA'ZIYAH PADA MUSIBAH MEREKA. http://www.almanhaj.or.id/content/1709/slash/0 Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa ta'ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala' dan mahabbah kepada mereka. Juga dikarenakan hal tersebut mengandung arti pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan berdasarkan larangan-larangan ini. Sebagaimana haram mengucapkan salam terlebih dahulu atau membuka jalan bagi mereka. Ibnul Qayyim berkata, "Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, "Semoga Allah membahagiakan kamu dengan agamamu", atau "memberkatimu dalam agamamu", atau berkata, "Semoga Allah memuliakannmu". Kecuali jika berkata, " Semoga Allah memuliakanmu dengan Islam", atau yang senada dengan itu. Itu semua tahniah dengan perkara-perkara umum. MASUK KE GEREJA http://www.almanhaj.or.id/content/1948/slash/0 Pertanyaan. Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah? Jawaban Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata: "Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka" [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455] Tapi jika untuk kemaslahatan syar'iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa. Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz. 2, hal. 76-77] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
