----- Original Message -----
From: Keisha
To: [email protected]
Sent: Friday, April 29, 2011 3:17 PM
Subject: [assunnah] Apakah diperbolehkan seorang muslim masuk ke dalam gereja ??

Assalamualaikum ..
Dear All,

Saya mempunyai teman baik dari kuliah non muslim, pada bulan juni mendatang dia 
akan melangsungkan pernikahannya di gereja (akad nikah) dan dia sangat ingin 
saya untuk menghadirinya karena saya adalah teman baiknya. Tetapi yang menjadi 
kendala saya adalah saya berhijab dan merasa sungkan untuk menghadirinya 
walaupun saya ingin tanpa ada niat yang lain. Saya sudah memberikan alasan 
bahwa saya berhalangan hadir ke akad nikah pernikahan mereka tetapi saya datang 
ke resepsinya yang di langsungkan di sebuah gedung.

Yang mau saya tanyakan adalah, apakah diperbolehkan seorang muslim masuk ke 
gereja ? apakah ada hadist yang menguatkan dilarang atau tidaknya mengenai 
pertanyaan saya.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Walaikumsalam..
-------------

Wa'alaikumussalam

Berikut penjelasannya

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, menjelaskan tentang :
HUKUM IKUT MERAYAKAN PESTA, WALIMAH (PESTA PERNIKAHAN,-PENY), HARI BAHAGIA ATAU 
HARI DUKA MEREKA DENGAN HAL-HAL YANG MUBAH SERTA BERTA'ZIYAH PADA MUSIBAH 
MEREKA.
http://www.almanhaj.or.id/content/1709/slash/0

Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa 
ta'ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala' dan mahabbah 
kepada mereka. Juga dikarenakan hal tersebut mengandung arti pengagungan 
(penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan berdasarkan 
larangan-larangan ini. Sebagaimana haram mengucapkan salam terlebih dahulu atau 
membuka jalan bagi mereka.

Ibnul Qayyim berkata, "Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus 
sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha 
mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, "Semoga Allah membahagiakan 
kamu dengan agamamu", atau "memberkatimu dalam agamamu", atau berkata, "Semoga 
Allah memuliakannmu". Kecuali jika berkata, " Semoga Allah memuliakanmu dengan 
Islam", atau yang senada dengan itu. Itu semua tahniah dengan perkara-perkara 
umum.

MASUK KE GEREJA
http://www.almanhaj.or.id/content/1948/slash/0

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya 
seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau 
mendengarkan ceramah?

Jawaban
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena 
banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh 
Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:

"Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja 
dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka" 
[HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. 
Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]

Tapi jika untuk kemaslahatan syar'iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah 
dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz. 2, hal. 76-77]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke