JUAL-BELI DI KOMPLEKS MASJID, MENJUAL BUKU-BUKU HAROKAH?
http://almanhaj.or.id/content/3072/slash/0

Ada beberapa hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
menyinggung masalah masjid. Salah satunya adalah jual-beli di
dalamnya. Yang ana tahu, kalau ada transaksi di dalam masjid, maka
hendaknya dido’akan agar tidak mendapatkan berkah.

1. Bagaimana hadits tersebut? Apakah sampai derajat shahih atau banyak
yang meriwayatkannya?

2. Ada ustadz yang mengatakan, bahwa masjid dimulai dengan pagar atau
gerbang. Oleh karena itu, berjual-beli di kompleks masjid terkena
hadits itu. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa masjid itu di mulai
dengan temboknya. Jika demikian, tidaklah mengapa berjual beli di
teras, halaman, atau serambi masjid. Saat ini banyak pedagang yang
menggelar dagangan mereka di serambi, di parkir, dan di komplek
masjid. Sebenarnya, bagaimana batasan masjid yang dimaksudkan dengan
hadits Rasulullah tersebut?

3. Bagaimana hukum menjual buku yang padanya terdapat kritikan ulama,
seperti tafsir Sayyid Quthub, buku Jama’ah Tabligh, Fathul Mu’in dan
atau buku harokah yang lain?
Abu ‘Ukasysyah, Jakarta

Jawaban.
1. Hadits yang melarang jual-beli di dalam masjid antara lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي
الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا
رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ
عَلَيْكَ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam
masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan
jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid,
maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi,
no. 1 321, Ad Darimi, no. 1.365. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al
Albani. Lihat Tirmidzi, no. 1.321; Irwa’ul Ghalil, no. 1.495, Al
Misykah, no. 733]

Setelah membawakan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا
الْبَيْعَ وَالشِّرَاءَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ
وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْبَيْعِ
وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسْجِدِ

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka membenci jual-beli di
dalam masjid. Ini merupakan pendapat (Imam) Ahmad dan Ishaq. Sebagian
ulama memberikan kelonggaran jual-beli di dalam masjid.

Al Mubarakfuri rahimahullah mengomentari perkataan Imam Tirmidzi
rahimahullah : “Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka membenci
jual-beli di dalam masjid di atas dengan perkataan ‘Ini adalah haq,
berdasarkan hadits-hadits bab ini… Dan aku tidak mendapati dalil yang
menunjukkan kelonggaran (jual-beli di dalam masjid). Dan hadits-hadits
bab ini merupakan hujjah atas orang yang memberikan kelonggaran’.”
[Tuhfatul Ahwadzi, hadits no. 1.321].

Termasuk yang melarang jual-beli di dalam masjid, ialah Imam Ash
Shan’ani di dalam Subulus Salam, dan Syaikh Al Albani di dalam kitab
Ats Tsamar Al Mustathab, 2/691-695.

2. Adapun batasan masjid yang dilarang berjual-beli, apakah di mulai
dari pagar (gerbang) atau dimulai dengan temboknya? Kami belum
mendapatkan penjelasan yang tegas dari para ulama. Diantara perkataan
ulama yang kami dapati, yang nampaknya juga berkaitan dengan masalah
ini ialah:

Perkataan Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani rahimahullah : “Hukum
serambi masjid dan yang dekat dari serambi adalah hukum masjid. Oleh
karena itulah, kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika
mendapati baunya (yakni bau bawang putih atau semacamnya, Red) di
dalam masjid, Beliau memerintahkan mengeluarkan orang yang didapati
bau darinya menuju Baqi’, sebagaimana telah shahih di dalam (kitab
Shahih Muslim. [Fat-hul Bari, penjelasan hadits no. 856].

Perkataan Al Hafizh tersebut, juga dinukil oleh Syaikh Al Albani dalam
kitab Ats Tsamar Al Mustathab (2/665). Demikian juga Syaikh Salim Al
Hilali, beliau mengatakan: “Hukum arena masjid dan yang dekat darinya
adalah hukum masjid. Hal itu nampak di dalam perbuatan Nabi n
mengeluarkan orang yang didapati darinya bau bawang putih, bawang
merah, dan bawang kucai menuju Baqi’. [Bahjatun Nazhirin Syarh
Riyadhus Shalihin, 3/197]
.
Hadits yang dimaksudkan oleh Al Hafizh di atas, yaitu mengenai khutbah
Umar bin Al Khaththab pada hari Jum’at. Diantara yang beliau katakan
adalah:

ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا
أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ
فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ

Kemudian sesungguhnya kamu -wahai manusia- makan dua tumbuhan. Aku
tidak melihat keduanya, kecuali buruk, yaitu bawang merah dan bawang
putih. Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam , jika Beliau mendapati bau keduanya dari seorang laki-laki
di dalam masjid, Beliau memerintahkan atas orang tersebut, lalu dia
dikeluarkan menuju Baqi (pekuburan penduduk Madinah). [HR Muslim, no.
567].

Namun pendapat di atas -yang menyatakan bahwa arena masjid termasuk
hukum masjid, atau batas masjid mulai pintu gerbangnya- jika hal itu
dianggap sebagai hukum umum, akan mengandung beberapa kemusykilan.
Antara lain, orang yang masuk arena masjid diperintahkan shalat
tahiyatul masjid, sebagaimana ketika masuk ke dalam masjid!

Selain itu kita dapatkan hadits yang menunjukkan perbedaan hukum di
dalam masjid dan di luar masjid. Antara lain:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَا
يُسْتَقَادُ فِيهَا

Dari Hakim bin Hizam, dia berkata, Rasulullah n bersabda: “Hudud tidak
ditegakkan di dalam masjid, dan tidak dilakukan qishosh di dalamnya”.
[HR Ahmad dan Daruquthni. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini.
Bahkan menyatakan sebagai hadits shahih lighairihi di dalam kitab
Tsamar Mustathab, 2/698].

Hadits ini melarang menegakkan hudud di dalam masjid, tetapi kebiasaan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menegakkan hudud di luar masjid.
Dengan demikian terdapat perbedaan hukum antara di dalam masjid dan di
luar masjid. Syaikh Al Albani rahimahullah berkata: “Dan telah dikenal
diantara petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu menegakkan
hudud di luar masjid, sebagaimana di dalam hadits Abu Hurairah dalam
kisah Ma’iz”. [Tsamar Mustathab, 2/701-702]
.
Lalu Syaikh Al Albani rahimahullah juga membawakan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجْمِ الْيَهُودِيِّ وَالْيَهُودِيَّةِ عِنْدَ
بَابِ مَسْجِدِهِ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkan rajam terhadap seorang laki-laki Yahudi dan
seorang perempuan Yahudi di dekat pintu masjid Beliau”. [HR Ahmad,
5/261; Al Hakim, 2/453; dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Tsamar
Mustathab, 2/703].

Selain itu, kita juga dapati hadits yang dengan tegas menyebutkan
kejadian berjualan di dekat pintu masjid.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى
حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ
إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي
الْآخِرَةِ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Al Khaththab melihat kain
sutera (dijual) di dekat pintu masjid, lalu dia berkata: “Wahai,
Rasulullah. Seandainya engkau membeli ini, lalu engkau memakainya pada
hari Jum’at dan untuk (menemui) utusan-utusan jika mereka datang
kepadamu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya orang yang memakai ini hanyalah orang yang tidak
memiliki bagian di akhirat”. [HR Bukhari, no. 886, kitab Al Jum’ah,
Bab Memakai Pakaian Terbaik Yang Didapati].

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ
إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ فَقَالَ لَهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ
لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ

Dari Abdullah bin Umar, dia berkata: Umar bin Al Khaththab jubah dari
kain sutera dijual di pasar, lalu dia mengambilnya, lalu membawanya
kepada Rasulullah n dan berkata,”Wahai, Rasulullah. Belilah ini.
Engkau berhias dengannya untuk hari raya dan untuk (menemui)
utusan-utusan,” maka Rasulullah n bersabda kepadanya: “Sesungguhnya
ini pakaian orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat)”. [HR
Bukhori, no. 948].

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tersebut di dalam riwayat Malik dari
Nafi’ sebagaimana telah lalu di dalam kitab Al Jum’ah, (yakni hadits
no. 886, Red), bahwa hal (kejadian) itu berada di pintu masjid.
Sedangkan pada riwayat Ishaq dari Nafi’ pada Nasa’i (disebutkan)
“bahwa Umar bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di pasar, lalu
dia melihat baju”; kedua riwayat itu tidak bertentangan, karena ujung
pasar bersambung ke dekat pintu masjid”. [Fat-hul Bari, syarh hadits
no. 5841].

Ringkasnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum jual-beli di dalam
masjid. Yang rojih (lebih kuat) adalah terlarang. Ini berdasarkan
hadits di atas dan lainnya. Kemudian larangan tersebut dengan tegas
disebutkan berlaku di dalam masjid.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي
الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam
masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’.”
[HR Tirmidzi, no. 1.321; Ad Darimi, no. 1.365].

Adapun di serambi masjid, atau lokasi yang berada pada bangunan
masjid, lebih selamat juga dijauhi. Sedangkan di komplek (arena)
masjid, setelah gerbang masjid, kami tidak mendapatkan dalil yang
melarangnya dengan tegas, sehingga kamipun tidak berani malarangnya.
Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ
وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan
RasulNya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al Hujurat:1]

Namun, jika seseorang meninggalkan perkara yang belum jelas baginya
atau meragukannya, tentu hal itu lebih baik bagi diri dan agamanya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ
طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu,
karena kejujuran itu ketenangan, dan sesungguhnya kedustaan itu
keraguan. [HR Tirmidzi, no. 2.518, dan lain-lain, dari Al Hasan bin
‘Ali, Arba’in Nawawiyah, hadits no. 11].

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى
الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي
الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى
يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا
وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً
إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ
الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram itu
jelas. Dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar,
kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dari
(meninggalkan) perkara-perkara samar itu, dia telah membersihkan untuk
(kebaikan) agamanya dan kehormatannya. Barangsiapa jatuh di dalam
syubhat (perkara-perkara yang samar), dia jatuh ke dalam yang haram.
Seperti seorang penggembala yang menggembalakan di sekitar tanah
larangan, hampir-hampir dia menggembalakan di dalamnya. Ingatlah
sesungguhnya setiap raja memiliki tanah larangan. Ingatlah
sesungguhnya tanah larangan Allah adalah apa-apa yang Dia haramkan.
Ingatlah sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging.
Jika segumpal daging itu baik, seluruh tubuh juga baik. Jika segumpal
daging itu rusak, seluruh tubuh juga rusak. Ketahuilah, segumpal
daging itu adalah hati. [HR Muslim, no. 1.599, dari Nu’man bin Basyir.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i, Abu
Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi, dengan lafazh yang berbeda-beda
namun maknanya sama. Hadits ini dimuat oleh An Nawawi di dalam Arba’in
Nawawiyah, hadits no. 6 dan Riyadhush Shalihin, no. 588].

Wallahu ‘alam.

2. Tentang hukum menjual buku yang padanya terdapat kesalahan atau
kesesatan, di sini kami ringkaskan point-point yang dijelaskan oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Aalu Salman di dalam kitab beliau, Kutub
Hadzdzara Minha Al ‘Ulama (1/25-53), dalam sub judul “Hukum-Hukum
Fiqih Yang Berkaitan Dengan Kitab-Kitab Yang Diperingatkan Oleh Para
Ulama”. Ringkasan hukum-hukum tersebut sebagai berikut:

• Haram menjual buku-buku yang mengandung kemusyrikan.
• Haram menjual buku-buku khurafat dan sihir
• Tidak boleh menjual buku-buku yang banyak kesalahannya, (baik pada
tulisan atau isinya), kecuali setelah diberi penjelasan.
• Haram menjual buku-buku (yang mengajarkan) jimat-jimat,
mantra-mantra, penangkal-penangkal, rajah-rajah, dan menghadirkan jin.
• Haram menjual buku-buku puisi yang berisi celaan, arak, minuman
keras (atau dendam), dan cabul.
• Haram menjual majalah-majalah fasiq (cabul) dan buku-buku yang
mayoritas berisi penyimpangan-penyimpangan terhadap syari’at.
• Haram menjual buku-buku filsafat dan ilmu kalam (logika).
• Haram menjual buku-buku karya Al Hallaj dan Ibnu ‘Arabi, dan yang
semacam keduanya dari kalangan orang-orang Shufi.
• (Disyari’atkan) menghancurkan kitab-kitab Ahli Bid’ah dan kesesatan.
• Keharaman memperdagangkan kitab-kitab Ahli Bid’ah dan kesesatan.
• Keharaman memikirkan buku-buku agama-agama lain, dan buku-buku ahli
kesesatan dan bid’ah, kecuali bagi orang yang mengetahui keburukan
yang ada di dalamnya untuk memperingatkan (umat) darinya.
• Keharaman membaca (membacakan) buku-buku ini (tersebut di atas, Red)
di masjid-masjid dan tempat-tempat perkumpulan umum, dan (keharaman)
meletakkannya di perpustakaan-perpustakaan umum.

Berkaitan dengan masalah ini juga, terdapat seruan terbuka dari Syaikh
Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali -hafizhahullah- kepada pengurus
(pemilik) toko-toko buku, perpustakaan-perpustakaan pemerintah dan
pribadi untuk meninggalkan buku-buku Sayyid Quthub, Muhammad Quthub,
Muhammad Al Ghazali, Yusuf Al Qardhawi, Abul A’la Al Mududi, Hasan Al
Banna, ‘Umar Al Tilmisani, Hasan At Turabi As Sudani, Abdurrahman
Abdul Khaliq, Muhammad Surur, Muhammad Ahmad Rasyid, Sa’id Hawwa,
Salman Al ‘Audah, Safar Al Hawali, Nashir Al Umar, ‘Aidh Al Qarni,
Mahmud ‘Abdul Halim, Jasim Al Muhalhil, dan murid-murid (Hasan) Al
Banna, keluarga Quthub (yakni Sayyid Quthub dan Muhammad Quthub),
(dan) semacam mereka dari tiap pemimpin atau orang yang menisbatkan
diri kepada satu firqah di antara firqah-firqah yang melawan manhaj
Salaf –banyak atau sedikit- dari bab-bab ilmu dan amal sepanjang masa
ini. Hal ini, karena buku-buku, kaset-kaset, dan selebaran-selebaran
mereka –yang namanya dituliskan di atas- di dalamnya terdapat perkara
yang diterima (karena sesuai syariat-red) dan ditolak (karena tidak
sesuai syariatred).

Kemudian Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali -hafizhahullah-
menyebutkan contoh-contoh penyimpangan tulisan mereka satu persatu.
[Lihat kitab Al Irhab Wa Atsaruhu ‘Alal Afrad Wal Umam, hlm. 128-142,
karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali –hafizhahullah.
Kitab ini dipuji oleh Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh ‘Ali bin
Muhammad bin Nashir Al Faqihi].

Ini semua, merupakan nasihat dari seorang ‘alim kepada umat Islam.
Maka selayaknya umat menerimanya dengan senang hati dan syukur.
Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahi Rabbil
‘Alamin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke