FIQIH TA’ZIYAH

Oleh
Syaikh Musa’id bin Qashim Al-Falih
http://almanhaj.or.id/content/3067/slash/0

Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. ia
memerlukan bergaul dengan orang lain. Ini merupakan fitrah. Tidak
mungkin ada yang bisa menghindarinya, terlebih lagi pada era global
sekarang ini, dunia layaknya sebuah kampung kecil saja. Berhubungan
dengan orang lain, meski terkadang berefek negatif, manakala
berlangsung tanpa kendali, tetapi ia juga merupakan peluang yang bisa
mendatangkan beragam kemaslahatan, sekaligus ladang amal untuk
memproleh pahala.

Islam sangat responsif terhadap fenomena ini. Bukan sekedar komunikasi
yang bertema dan berskala besar saja yang diperhatikannya, tetapi
hubungan yang sangat kecil pun tak luput dari pantauannya. Ini tiada
lain karena demi kemaslahatan manusia, sebagai makhluk yang
berkepribadian mulia. Islam telah memberikan peraturan dalam masalah
mu’amalah semacam ini, agar dalam pergaulan, manusia tidak melampui
batas-batas koridor yang telah ditentukan syariat. Sehingga pergaulan
tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
Salah satu dari bentuk mu’amalah tersebut adalah ta’ziyah. Atau biasa
disebut melayat. Bagaimanakah penjelasan tentang masalah ini?

Untuk menjelaskan masalah ta’ziyah ini, berikut kami ketengahkan
ulasan yang diambil dari kitab at Ta`ziyah, karya Syaikh Musa'id bin
Qashim al Falih, yang diterbitkan Dar al ‘Ashimah. Semoga bermanfaat.

DEFINISI TA’ZIYAH
Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata
benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u.
Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan.[1]

Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam
redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.

Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan : “Berta’ziyah kepada ahlul
mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur
mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”.[2]

Imam al Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu
menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang
dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.[3]

Imam Nawawi t mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa
musibah agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa
melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang
menimpanya”.[4]

HUKUM FIKIH TA’ZIYAH
Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu
Qudamah, hukumnya adalah sunnah [5]. Hal ini diperkuatkan oleh hadits
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya :
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka
baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR
Tirmidzi 2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya
ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”;
Ibnu Majah, 1/511].

Dalil lainnya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada
suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada
Fathimah Radhiyallahu 'anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu
keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang
ditinggal mati ini.” [HR Abu Dawud, 3/192].

HIKMAH TA’ZIYAH
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak
[6]. Antara lain :

- Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
- Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap
pahala dari Allah Ta’ala.
- Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala,
dan menyerahkannya kepada Allah.
- Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan
sesuatu yang lebih baik.
- Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek
pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
- Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
- Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.

WAKTU TA’ZIYAH
Jumhur ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan
sesudah mayit dikebumikan.[7]

Pendapat lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Tsauri,
bahwa beliau memandang makruh ta’ziyah setelah mayitnya dikuburkan.
Alasannya, setelah mayitnya dikuburkan, berarti masalahnya juga
selesai. Sedangkan ta’ziyah itu sendiri disyari’atkan guna menghibur
agar orang yang tertimpa musibah bisa melupakannya. Oleh karena itu,
hendaknya ta’ziyah dilakukan pada waktu terjadinya musibah. Kala itu,
orang yang tertimpa musibah benar-benar dituntut untuk bersabar. [8]

Pendapat yang rajih, yaitu pendapat jumhur ulama. Alasannya, orang
yang tertimpa musibah memerlukan penghibur untuk mengurangi beban
musibah yang menghimpitnya. Penglipur ini tentu saja diperlukan,
sekalipun mayitnya sudah dikuburkan, sebagaimana ia memerlukannya
sebelum dikuburkan. Bahkan ta’ziyah setelah mayit dikuburkan hukumnya
lebih utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan orang yang
tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengsara karena betul-betul
berpisah dengan si mayit.[9]

JANGKA WAKTU TA’ZIYAH
Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya
dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi
perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama menghukumi
makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari [10]. Ini
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ
تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ
فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan
hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali
berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan
sepuluh hari. [HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].

Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati,
bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan
kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat
pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang
yang hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam
jangka waktu tiga hari tersebut.

Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah membebaskannya begitu
saja. Sampai kapan saja, tak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut
mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar
bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini
tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.

Yang lebih kuat dari dua pendapat ini, adalah pendapat jumhur ulama.

MENGULANG-ULANG TA’ZIYAH
Mengulang-ulang ta’ziyah, hukumnya dimakruhkan. Tidak boleh
berta’ziyah di kuburan, apabila sebelumnya sudah melakukannya.

Hikmah sekaligus alasannya, karena tujuan dilakukannya ta’ziyah sudah
dicapai pada ta’ziyah yang pertama kali, sehingga tidak perlu diulang
lagi, supaya tidak membuat kesedihannya terus menghimpitnya.[11]

KEPADA SIAPA BERTA’ZIYAH?
Sunnahnya ta’ziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa
musibah (ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi
orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu
dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa
musibah tersebut. Tetapi para ulama bersepakat, bahwa seorang lelaki
tidak boleh berta’ziyah kepada seorang perempuan muda, sebab bisa
menimbulkan fitnah (bahaya), terkecuali mahramnya. [12]

Jika saat ta’ziyah mengetahui adanya kebatilan, maka kebenaran tidak
boleh diabaikan atau ditinggalkan. Orang yang meratap dan merobek
bajunya, dan sebagainya, ia tidak boleh dibiarkan. Begitu juga untuk
hal-hal lainnya.

TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR
Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi
(orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan
Syafi’iyah memperbolehkannya [13]. Adapun Imam Ahmad bersikap
tawaqquf, beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14]

Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan
‘iyadah (menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki
dua pendapat :

Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau
haram [15]. Dalil yang mereka pergunakan ialah:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا
لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian
berpapasan dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang
sempit. [HR Muslim, 7/5]
.
Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.

Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini :

قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ
رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ
فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan
berkata : “Masuklah ke dalam Islam”.
Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya
berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa
sallam ,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang
telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96].

Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi,
terkecuali apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih-
misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.

MELAYAT ORANG MUSLIM YANG DITINGGAL MATI OLEH SEORANG KAFIR
Jumhur ulama memperbolehkan ta’ziyah kepadanya [16]. Adapun pendapat
yang melarangnya, dipegang oleh Imam Malik dan salah satu riwayat dari
mazhab Hanabilah [17].

Yang rajih dalam masalah ini, ialah pendapat jumhur ulama. Dalilnya
ialah, keumuman dalil-dalil yang memerintahkan ta’ziyah.

APA YANG DIUCAPKAN KETIKA BERTA’ZIYAH?
Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan
bahwa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus
yang harus diucapkan ketika berta’ziyah.

Ibnu Qudamah berpendapat [18] : “Sepanjang yang kami ketahui, tidak
ada ucapan tertentu yang khusus dalam ta’ziyah. Namun, diriwayatkan
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melayat seseorang dan
mengucapkan:

رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ

(Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala. –HR Tirmidzi, 4/60).

Imam Nawawi berpendapat [19], yang paling baik untuk diucapkan ketika
ta’ziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi
kabar kematian sesorang. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
kepada utusan itu : Kembalilah kepadanya dan katakanlah kepadanya :

أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ
بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali
kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada
jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar
dan mengharap pahala dari Allah. [HR Muslim, 3/39].

Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika melayat orang muslim yang
ditinggal mati oleh orang muslim, membaca :

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَكَ

Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik,
dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayit. [20]

Menurut Mazhab Syafi’iyah, mendoa’akan orang yang dilayat atau yang
tertimpa musibah dengan mengucapkan: “Semoga Allah mengampuni si
mayit, melipatkan pahalamu, dan memberimu pelipur yang baik,” tetapi,
ada juga yang berpendapat berdo’a dengan do’a apa saja.[21]

Adapun ketika melayat seorang muslim yang ditinggal mati oleh seorang
kafir, maka cukup dengan mendo’akan orang-orang yang ditinggal mati
ini saja dan tidak mendoakan si mayit (yang kafir). Dan melayat orang
kafir, sebagaimana telah dibahas di muka, tidak diperbolehkan,
terkecuali membawa kemaslahatan.

Sedangkan mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah yang membolehkan melayat
orang kafir karena ditinggal mati oleh seorang muslim, memberikan
tuntunan do’a :

أَحْسَنَ اللهُ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ

(Semoga Allah memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia
mengampuni si mayit).

Dan ketika yang meninggal adalah orang kafir, doanya ialah :

أَخْلَفَ اللهُ عَلَيْكَ وَلاَ نَقَصَ عَدَدَكَ
(Semoga Allah menggantinya buatmu, dan semoga tidak mengurangi jumlahmu).

Maksudnya, supaya jumlah jizyah (upeti) yang diambil dari mereka tetap
besar.[22]

Masalah ini dikomentari oleh Imam Nawawi : “Ini sangat bermasalah,
sebab berdo’a agar orang kafir dan kekafiran tetap ada atau eksis.
Sebaiknya, ini ditinggalkan saja” [23] Apa yang dikatakan oleh Imam
Nawawi adalah benar.

Selanjutnya, apa yang dikatakan oleh orang yang dilayat? Dalam hal ini
sama. Tidak ada ketentuan bacaan khusus yang harus dibaca sebagai
jawaban kepada para pelayat.

Ada pendapat dari Mazhab Hanabilah, bahwasanya disunnahkan untuk mengucapkan :

اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَكَ وَرَحِمَنَا وَإِيَّاكَ

(Semoga Allah mengabukan do’amu. Dan semoga Dia mengasihi kita, juga
kamu). [24]

DUDUK-DUDUK KETIKA TA’ZIYAH
Berkumpul dan membaca al Qur`an ketika melayat, bukan petunjuk Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ; baik di pekuburan ataupun di tempat
tidak diajarkan [25]. Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat
orang yang ditinggal mati. Yang disyari’atkan ialah, setelah mayat
dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukannya masing-masing.
Larangan ini adalah makruh (makruh tanzih) apabila tidak dibarengi
kemunkaran-kemunkaran lain. Adapun jika dibarengi dengan
kemungkaran-kemungkaran, misalnya bid’ah-bid’ah, maka hukumnya
haram.[26]

Adat yang biasa dilakukan oleh orang-orang, seperti duduk-duduk di
tempat orang yang ditinggal mati, lalu dikeluarkan biaya untuk
keperluan ini dan itu, mereka tinggalkan apa yang membuatnya maslahat;
pada saat yang sama, mereka mencela orang yang tidak mau mengikuti
dalam acara tersebut. Dalam acara itu mereka melakukan hal-hal yang
tidak disyari’atkan, dan ini termasuk kegiatan bid’ah yang dicela oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.[27]

Dalam masalah ini ada yang berpendapat memperbolehkannya. Mereka ialah
sebagian dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah[28]. Mereka berdalil
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha , dia
menceritakan, ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang,
ternyata Ibnu Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah
terbunuh. Lalu beliau duduk. Beliau mengetahui jika di tempat itu ada
kesedihan … [HR Muslim, 3/45]
.
Jawabannya atau bantahan dari pendapat ini ialah, bahwa kedatangan
Rasulullah dan beliau n duduk, tidak bermaksud untuk ta’ziyah, dan
tidak ada indikasi ke arah yang menguatkannya berta’ziyah.[29]

Maka dari itu, sebagian lagi dari ulama Hanabilah menyatakan,
sebenarnya yang dimakruhkan adalah menginap di tempat orang yang
ditinggal mati, duduk-duduk bagi orang yang sudah pernah melayat
sebelumnya, atau duduk-duduk supaya bisa melayat lebih lama lagi. [30]

Demikianlah beberapa point berkenaan dengan ta’ziyah. Semoga penjelasa

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke