Oleh: Ustadz Abu Ammar al-Ghoyami

Berdakwah merupakan kewajiban yang Alloh azza wajalla bebankan kepada siapa 
saja yang memiliki ilmu tentang al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman yang 
benar. Alloh yang memikulkan ikatan perjanjian yang kuat di atas pundak-pundak 
mereka untuk menyampaikan ilmunya kepada manusia secara umum dan tidak 
menyembunyikannya. Sebagaimana Alloh firmankan dalam ayat al-Qur’an yang 
(artinya):

Dan (ingatlah), ketika Alloh mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi 
kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan 
jangan kamu menyembunyikannya.”…. (QS. Ali Imron [3]: 187)

Saat ini fenomena dakwah dalam keluarga telah menjadi sebuah dilema, apalagi 
bila harus ditinjau dalam masyarakat yang lebih luas. Bila dalam sebuah rumah 
tangga seorang suami lebih alim dari istrinya, atau orang tua lebih alim dari 
anak-anaknya maka mungkin dilema itu tidak sedemikian menyiksa, sebab dengan 
kedudukan serta wibawa suami maupun para orang tua yang tinggi akan dengan 
mudah mereka bisa melangsungkan kewajiban dakwah ini kepada istri atau 
anak-anaknya. Namun ternyata fakta menunjukkan banyak suami yang kurang tahu 
ilmu dibanding istrinya, atau banyaknya anak yang lebih berilmu ketimbang bapak 
maupun ibunya, sehingga dakwah menjadi sebuah dilema. Di mana dakwah yang harus 
dilakukan oleh istri kepada suaminya atau yang harus dilakukan oleh anak-anak 
kepada orang tuanya terbentur dengan keagungan dan ketinggian serta keluhuran 
kedudukan suami atau orang tua.

Kenyataan ini makin meyakinkan kita akan arti penting hikmah atau bijak dalam 
berdakwah. Terlebih lagi dakwah kepada keluarga terutama kepada suami atau 
orang tua. Hikmah artinya seseorang harus benar-benar memahami dan menguasai 
keadaan dengan sebaik-baiknya, sehingga ia akan menempatkan segala urusan pada 
posisinya dan menyelesaikan masalah sekadar dengan proporsinya. Karena tidak 
menutup kemungkinan, dakwah akan berakibat kedurhakaan istri kepada suaminya 
atau anak kepada orang tuanya bila kehilangan hikmah di dalamnya. Sebagaimana 
ia mungkin menimbulkan sikap menentang dan mengingkari kebenaran bila dakwah 
itu kering dan kasar tiada sedikitpun kelembutan hikmah padanya. Maka harus 
selalu diingat bahwa Alloh memerintahkan agar dakwah dilakukan dengan penuh 
hikmah, sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):

Serulah (manusia) kepada jalan Robb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik 
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik… (QS. an-Nahl [16]: 125)

Yang termasuk hikmah bagi para istri yang mendakwahi suaminya atau para anak 
yang mendakwahi orang tuanya yaitu hendaknya tidak tergesa-gesa dalam mengharap 
hasil dakwahnya. Juga hendaknya memahami keadaan suami atau orang tuanya, 
hendaknya selalu diingat bahwa orang yang tidak tahu tidaklah sama dengan orang 
yang tahu tetapi tidak melaksanakan apa yang ia tahu. Begitu juga orang yang 
menentang tidak seperti orang yang lunak lagi mudah berserah diri pada 
kebenaran. Sehingga harus dipahami bahwa dakwah yang disampaikan harus sesuai 
dengan setiap situasi dan kondisi yang ada.

Adapun hikmah bagi setiap yang didakwahi, termasuk suami dan para orang tua, 
hendaknya memahami kenyataan di mana memang mereka membutuhkan penerangan ilmu, 
sehingga dakwah istri atau anak-anak yang penuh hikmah itu harus diterima 
dengan lapang dada dan jiwa yang menerima. Janganlah ketinggian kedudukan dan 
martabat di atas orang yang menyampaikan ilmu kepadanya dengan penuh kelembutan 
dan sejuknya hikmah justru menjadikan diri menjadi silau menerima kebenaran 
yang merupakan pelita penerang jalan hidup menuju keridhoan Alloh azza wajalla. 
Wallohul Muwaffiq.

http://alghoyami.wordpress.com/2011/04/22/dilema-dakwah-dalam-rumah-tangga/

Kirim email ke