From: [email protected]
Date: Mon, 23 May 2011 02:11:32 -0700
Assalamu'alaikum
Ada kenalan ana yang istrinya sekarang menjadi murtad, apakah wajib diceraikan 
? Mohon tambahan penjelasan, terima kasih.
Wassalamu'alaikum
>>>>>>>>>>>>>
 
Apabila suami atau istri murtad dari Islam, maka keduanya harus dipisahkan 
(diceraikan). Karena murtad adalah salah satu sebab keduanya harus dipisahkan 
berdasarkan kesepakatan para ahli fikih.

Akan tetapi, para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal waktu, kapan dia harus 
dicerai, dan hukum batalnya akad nikah keduanya. Ada tiga pendapat yang populer 
dalam hal ini, yaitu.

Selengkapnya silakan baca 
DAMPAK DARI SEORANG SUAMI ATAU ISTRI YANG MURTAD TERHADAP STATUS PERNIKAHAN  
http://almanhaj.or.id/content/2287/slash/0
 
Wallahu a'lam
 

                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke