Bolehkah Bermain Saham Syariah

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bermain saham syariah? Apa dasarnya?
Ari ganda (ari**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Saudara Ari Ganda, semoga Allah merahmati Saudara
dan juga keluarga.

Saham adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau
sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau
lainnya. Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang
usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi
syarat:

   1. Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.
   2. Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba
atau menerapkan persyaratan riba (berbunga bila telat bayar) ketika
memberikan pinjaman sebagian dananya.
   3. Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari
pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak
memiliki saham (broker), yang kadang kala hanya meminjam saham orang
lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali
dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.
   4. Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila
proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah
tuntas.

Bila keempat persyaratan ini terpenuhi,--insya Allah–jual-beli saham
itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu
ta’ala a’alam bish-shawab.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina
Senior KonsultasiSyariah.com dan Komunitas Pengusaha Muslim
Indonesia).
Artikel www.PengusahaMuslim.com


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke