Assalamualaykum,
di daerah sy terdapat macam macam posisi shaf wanita di mesjid, ada yg
disamping kiri/kanan pria dg dibatasi kain/tembok, ada yg dibelakang,
ada yg di lantai 2.
1. Bolehkah menurut syariat, jamaah wanita di kiri/kanan pria dg
dibatasi hijab? Biasanya ini karena mengikuti bentuk mesjid yg melebar
ke samping shg tdk memungkinkan menempatkan shaf wanita di blakang.
2. Jika posisi wanita di belakang, apa hrs tertutup semua shg tdk dpt
melihat gerakan jamaah pria di dpnnya?ataukah boleh terbuka?

jazakumullah

probo


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke