Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

> Abu Hafshah <abuhafshah280682@...> wrote:
> 1. Tidak ada khilaf di kalangan para ulama tentang posisi shaf wanita
dalam sholat, yaitu shaf wanita harus dibelakang shaf laki-laki

Ini hendaknya lebih disesuaikan dengan pertanyaan agar menghindari
keambiguan.

> di daerah sy terdapat macam macam posisi shaf wanita di mesjid, ada yg
> disamping kiri/kanan pria dg dibatasi kain/tembok, ada yg dibelakang,
> ada yg di lantai 2.
> 1. Bolehkah menurut syariat, jamaah wanita di kiri/kanan pria dg
> dibatasi hijab? Biasanya ini karena mengikuti bentuk mesjid yg melebar
> ke samping shg tdk memungkinkan menempatkan shaf wanita di blakang.

Mayoritas ulama ahlus sunnah dari keempat Madzhab memandang sahnya
sholat wanita yang berada di samping pria dengan ada pembatas di antara
mereka, seperti tembok ataupun celah kosong yang ukurannya cukup untuk
seseorang berdiri dan sholat di tempat itu.

Perbedaan pendapat ada dalam hal sholat seorang wanita di samping pria
tanpa ada pembatas atau tanpa celah. Para ulama Hanafi mengatakan wanita
yang sholat demikian membatalkan sholat pria yang berada di sampingnya
dan di belakangnya. Namun mayoritas mengatakan yang demikian tidak
membatalkan baik sholatnya wanita maupun pria (Imam an-Nawawi
menjelaskan pandangan para ulama madzhab tentang hal ini dalam al-Majmu'
Syarh al-Muhadzdzab, 3/224).

Adanya pembatas (tembok, kain, ataupun garis di lantai) memastikan
adanya Ruang sholat yang terpisah bagi pria dan wanita; dan tidak
masalah apakah ruang terpisah wanita ini ada di sebelah kanan atau kiri
pria atau di lantai atas. Maka dari kondisi masjid yang antum jelaskan,
sholat mereka sah dan tidak melanggar syariat.

> 2. Jika posisi wanita di belakang, apa hrs tertutup semua shg tdk dpt
> melihat gerakan jamaah pria di dpnnya?ataukah boleh terbuka?
> jazakumullah
> probo

Tidak pernah ada syarat yang seperti demikian. Jika terbuka (jamaah
wanita bisa melihat dan mendengar imam dan atau orang-orang di belakang
imam), maka ini baik-baik saja, karena yang seperti ini yang disarankan
para ulama.

Sebagai tambahan: Jika keadaan ruangannya tertutup (jama'ah wanita tidak
bisa melihat imam ataupun orang-orang di belakangnya), maka mereka tetap
boleh ikut sholat berjama'ah selama masih bisa mendengar suara imam.
Namun, jika seorang wanita mendapatkan imam mengucapkan takbir tapi dia
tidak tahu apakah itu takbir untuk ruku', sujud atau lainnya, dia tidak
boleh mengikutinya karena dikhawatirkan akan membuat urutan sholatnya
kacau. Dalam keadaan ini disarankan untuk menunggu imam mengucapkan
sami' allahu liman hamidah.

Jika dalam ruangan tertutup ini mereka juga tidak bisa mendengar suara
imam karena suatu sebab (misal suara imam terlalu kecil/tidak sampai)
maka mereka harus sholat sendiri-sendiri atau boleh memilih seorang
wanita untuk memimpin mereka setelah sholat imam selesai.




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke