Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > Abu Hafshah <abuhafshah280682@...> wrote: > 1. Tidak ada khilaf di kalangan para ulama tentang posisi shaf wanita dalam sholat, yaitu shaf wanita harus dibelakang shaf laki-laki
Ini hendaknya lebih disesuaikan dengan pertanyaan agar menghindari keambiguan. > di daerah sy terdapat macam macam posisi shaf wanita di mesjid, ada yg > disamping kiri/kanan pria dg dibatasi kain/tembok, ada yg dibelakang, > ada yg di lantai 2. > 1. Bolehkah menurut syariat, jamaah wanita di kiri/kanan pria dg > dibatasi hijab? Biasanya ini karena mengikuti bentuk mesjid yg melebar > ke samping shg tdk memungkinkan menempatkan shaf wanita di blakang. Mayoritas ulama ahlus sunnah dari keempat Madzhab memandang sahnya sholat wanita yang berada di samping pria dengan ada pembatas di antara mereka, seperti tembok ataupun celah kosong yang ukurannya cukup untuk seseorang berdiri dan sholat di tempat itu. Perbedaan pendapat ada dalam hal sholat seorang wanita di samping pria tanpa ada pembatas atau tanpa celah. Para ulama Hanafi mengatakan wanita yang sholat demikian membatalkan sholat pria yang berada di sampingnya dan di belakangnya. Namun mayoritas mengatakan yang demikian tidak membatalkan baik sholatnya wanita maupun pria (Imam an-Nawawi menjelaskan pandangan para ulama madzhab tentang hal ini dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, 3/224). Adanya pembatas (tembok, kain, ataupun garis di lantai) memastikan adanya Ruang sholat yang terpisah bagi pria dan wanita; dan tidak masalah apakah ruang terpisah wanita ini ada di sebelah kanan atau kiri pria atau di lantai atas. Maka dari kondisi masjid yang antum jelaskan, sholat mereka sah dan tidak melanggar syariat. > 2. Jika posisi wanita di belakang, apa hrs tertutup semua shg tdk dpt > melihat gerakan jamaah pria di dpnnya?ataukah boleh terbuka? > jazakumullah > probo Tidak pernah ada syarat yang seperti demikian. Jika terbuka (jamaah wanita bisa melihat dan mendengar imam dan atau orang-orang di belakang imam), maka ini baik-baik saja, karena yang seperti ini yang disarankan para ulama. Sebagai tambahan: Jika keadaan ruangannya tertutup (jama'ah wanita tidak bisa melihat imam ataupun orang-orang di belakangnya), maka mereka tetap boleh ikut sholat berjama'ah selama masih bisa mendengar suara imam. Namun, jika seorang wanita mendapatkan imam mengucapkan takbir tapi dia tidak tahu apakah itu takbir untuk ruku', sujud atau lainnya, dia tidak boleh mengikutinya karena dikhawatirkan akan membuat urutan sholatnya kacau. Dalam keadaan ini disarankan untuk menunggu imam mengucapkan sami' allahu liman hamidah. Jika dalam ruangan tertutup ini mereka juga tidak bisa mendengar suara imam karena suatu sebab (misal suara imam terlalu kecil/tidak sampai) maka mereka harus sholat sendiri-sendiri atau boleh memilih seorang wanita untuk memimpin mereka setelah sholat imam selesai. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
