ASURANSI DAN HUKUMNYA[1]

Oleh
Ustadz Muslim Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0

MAKNA ASURANSI
Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi
jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah
secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi
jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau terjadinya
bahaya, dan dijelaskan dengan perjanjian. Pemberian itu sebagai ganti
angsuran atau pembayaran yang diberikan nasabah kepada perusahaan asuransi.

Dari penjelasan ini, dapat diketahui secara jelas bahwa dalam perjanjian
asuransi itu terdapat tiga unsur yang melingkupinya, yaitu: (1) bentuk dan
jumlah jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi, (2) bahaya atau
musibah yang terjadi, (3) angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh
nasabah.

SEJARAH ASURANSI
Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan
laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki
akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang
meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal
itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman
itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu
digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.

Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan
perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan
hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat
muncul pertama kali.

Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan
bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran.
Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666
Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu
rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran
kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi,
khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah
jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.

JENIS-JENIS ASURANSI
Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi dapat dikategorikan dalam dua
jenis.
Yaitu at-Ta'mîn at-Tijâri dan at-Ta'mîn at-Ta'âwuni.

Asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari
keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki
angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan
asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi
musibah, atau sesuai dengan yang disepakati.

Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka
itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi
musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan
ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Inilah asuransi yang hendak dibicarakan di sini. Dan ini terlarang, karena
bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

Asuransi at-Ta'mîn at-Ta'âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta'mîn
at-Tabâduli, atau at-Ta'mîn al-Islami. Yaitu asuransi gotong-royong, atau
asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan
mencari keuntungan, namun hanya bersifat tolong-menolong dalam menanggung
kesusahan.

Contohnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang ini,
mereka membantu orang yang terkena musibah.

Perusahaan asuransi Islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari
nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan
milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan,
mengembangkan, dan memberikan bantuan.

Selain dua jenis asuransi di atas, masih ada jenis asuransi lainnya, yaitu
at-Ta'mîn al-Ijtima'i (jaminan keamanan sosial).

Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini, juga tidak mencari keuntungan dan bukan
asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terjadinya musibah tertentu.
Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini bertujuan untuk membantu orang banyak,
yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh
negara atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan
istilah peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Red.).

Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan
ketika telah sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut
diberikan kembali dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang
diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Dan jenis ini, sebenarnya
tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini tidak mengapa, asalkan
tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.

MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI
At-Ta'mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini
sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut.

Pertama. Asuransi Kecelakaan.
Asuransi jenis ini berkenaan dengan harta-harta yang dimiliki, seperti
asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga diberlakukan
untuk pertanggungan terhadap nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan,
asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.

Kedua. Asuransi Pribadi.
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu
sendiri, berkaitan dengan kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya.
Asuransi ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang
menimpa badan (jasmani).

Asuransi jiwa, yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi
memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ketiga, ketika
nasabah (atau orang ketiga) itu meninggal dunia, ataupun pemberiaan dalam
keadaan nasabah (atau orang ketiga) itu masih hidup sampai umur tertentu.
Pemberian perusahaan asuransi ini sebagai ganti dari angsuran-angsuran yang
telah disetorkan oleh nasabah terdahulu.

Asuransi jiwa ini dapat digolongkan dalam beberapa macam.

1. Asuransi Kematian.
Yaitu pemberian sejumlah uang pada saat kematian nasabah, dan meliputi tiga
macam.

a. Asuransi Selama Hidup.
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang
diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah).
Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah
itu meninggal sebelum masa 20 tahun, maka angsurannya (setorannya) gugur,
dan orang yang diasuransikan tersebut berhak mendapatkan sejumlah uang
asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika
nasabah masih hidup melewati masa 20 tahun, maka angsurannya berhenti,
tetapi uang asuransi tidak diberikan kepada orang yang diasuransikan,
kecuali setelah kematian nasabah.

b. Asuransi Berjangka Waktu Tertentu.
Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar
sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah
meninggal dalam jangka waktu (masa) asuransi. Jika nasabah masih hidup
melewati jangka waktu asuransi, maka angsuran yang telah ia bayarkan hilang,
dan perusahaan asuransi mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apapun.
Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.

c. Asuransi Selama Hidupnya Orang Yang Diasuransikan.
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang
diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar
asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diasuransikan meninggal sebelum
orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta
yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga
sangat jelas unsur perjudiannya.

2. Asuransi Untuk Keadaan Tetap Hidup.
Yaitu tetap hidupnya nasabah. Asuransi ini kebalikan dari bentuk (1.a).
Dalam asuransi ini, nasabah membayar sejumlah uang tertentu kepada
perusahaan asuransi, dan perusahaan akan membayarkan sejumlah uang tertentu
juga –yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap
hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah meninggal sebelum waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian asuransi, maka asuransi berhenti, dan harta
yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Begitu pula ahli waris
nasabah tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas
unsur perjudiannya.

3. Asuransi Yang Memiliki Unsur Kombinasi.
Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin
pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika
nasabah meninggal pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada
nasabah jika ia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena
itu, angsuran asuransi jenis ini lebih besar (nominalnya) dari dua jenis
asuransi yang disebutkan sebelumnya (1 dan 2).

Adapun asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan, yaitu perusahaan
asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang (klaim) kepada orang yang
diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya
selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah
yang mengikuti asuransi itu meninggal.

Termasuk dalam jenis ini, yaitu asuransi kesehatan. Dan terkadang asuransi
kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tertentu, atau
tindakan operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dokumen transaksi
asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan, dan yang tercatat
itulah yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.

HUKUM ASURANSI TIJÂRI
Asuransi tijâri (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua
jenisnya, hukumnya haram, karena beberapa sebab:

1. Perjanjian Asuransi Tijâri Merupakan Perjanjian Penggantian Harta Yang
Mengandung Ketidakpastian, Dan Mengandung Bahaya Yang Sangat Besar.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ
الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil
dan jual beli gharar" [HR. Muslim, no. 1513]

Jual beli dengan kerikil, seperti seorang penjual mengatakan ''aku menjual
kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan''. Atau ''aku menjual tanah ini
mulai sini, sampai jarak kerikil yang aku lemparkan''. Atau semacamnya yang
tidak ada kejelasan.

Sedangkan jual beli gharar, yaitu jual beli yang mengandung ketidakjelasan,
tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam
kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh
Muslim, karya Imam an-Nawâwi).

2. Asuransi Tijâri Termasuk Dalam Kategori Jenis Perjudian.
Karena pada asuransi itu terdapat bahaya kerugian dalam pertukaran harta,
kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan
dengan tanpa imbalan, atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah
asuransi, terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan
(musibah), sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang
asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan sama sekali, sehingga perusahaan
asuransi mendapatkan keuntungan dari angsuran-angsuran nasabah asuransi
dengan tanpa imbalan. Dengan demikian, asuransi termasuk dalam larangan
perjudian, sebagaimana disebutkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan" [Al-Maidah/5: 90]

3. Perjanjian Asuransi Tijâri Mengandung Riba.
Karena keuntungan yang didapatkan perusahaan asuransi itu tanpa imbalan.
Sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang
tidak ada imbalannya. Dan riba di dalam Islam sangat keras larangannya.
Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya"
[al-Baqarah/2:278-279]

4. Asuransi Tijâri Merupakan Perlombaan Yang Hukumnya Haram, Karena
Mengandung Ketidakjelasan, Bahaya Kerugian, Dan Perjudian.
Demikianlah, bahwa syariat Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang
pemenangnya mengambil harta, kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan
kemenangan terhadap Islam, untuk meninggikan Islam dengan hujjah, atau
dengan senjata. Dan Nabi n telah membatasi dengan tiga macam perlombaan,
yang pemenangnya dibolehkan mengambil upah (hadiah).

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ

"Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau
anak panah" [HR Abu Dawud, no. 2574; at-Tirmidzi, no. 1700]

Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan, kecuali pada salah satu
dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya –dan yang semaknanya- termasuk
persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan
hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. [Lihat Tuhfatul-Ahawadzi].

5. Perjanjian Asuransi Tijâri, Mengandung Unsur Mengambil Harta Orang Lain
Dengan Tanpa Imbalan.
Perbuatan seperti ini merupakan kebatilan. Sebab Allah Ta'ala berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu". [an-Nisa'/4: 29]

6. Perjanjian Asuransi Tijâri Mewajibkan Sesuatu Yang Tidak Diwajibkan Oleh
Syariat.
Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan
perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu
karena perjanjian dengan nasabah untuk memberi jaminan pertangungan atas
bahaya yang menimpa nasabah dengan imbalan setoran angsuran nasabah.

Berdasarkan keterangan ini, maka banyak fatwa para ulama yang mengharamkan
asuransi tijâri dengan segala jenisnya. Begitu pula dari penjelasan ini
nampak, bahwa asuransi yang saat ini banyak beredar, yang dilakukan sebagai
usaha untuk meraih keuntungan, termasuk perkara yang dilarang syariat.
Adapun asuransi yang dibolehkan, yaitu asuransi at-Ta'mîn at-Ta'âwuni.
Asuransi yang bertujuan untuk gotong royong, sebagaimana telah dijelaskan di
atas.
Wallahu a'lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2006M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Makalah ini ditulis oleh Ustadz Muslim al-Atsari bersumber dari kitab
Mausûah al-Qadhâyâ al-Fiqhiyyah al-Mu'âshirah wal-Iqtishâd al-Islami, karya
Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad as-Sâlûs, Penerbit Dar ats-Tsaqafah Qathar,
halaman 363-395. Beliau merupakan pengajar bidang fiqh dan ushûl di Kuliyah
Syari'at Universitas Qathar. Penulisan makalah ini, juga dengan mengambil
beberapa tambahan dari rujukan lain.

Best Regards,

Fickar Ardana


On Wed, Jun 8, 2011 at 9:47 PM, <[email protected]> wrote:

> Bismillah
>
> Afwan kalau ada sekalian ikhwah yang punya referensi seputar "hukum
> asuransi" mohon di share di sini, jazaakumullohu khoiron
>
> Mujahid As-slemany
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke