Wa'alaikum'salam Warohmatullahi Wabarokatuhu,
Berikut jawaban dari pertanyaan yang anta ajukan, diambil dari beberapa
artikel dari jawaban pertanyaan saudara kita yang duluan nanya semoga
bermanfa'at :

Hukum Asuransi Dalam Islam

Alih bahasa : Muhammad Elvi Syam

1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?

Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan
jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer
jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta
sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada
perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia
mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya,
ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.

Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada
prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik,
dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras
di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah
uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu
menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat,
maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar
untung dan rugi maka itu adalah perjudian.


2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bias
mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden)
ada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya
mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di
antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?"

Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke
perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin
insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu.
Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi
orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang
merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripadayang
dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit
dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi
insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia
berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah
diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum
khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini
hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang
didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh.

Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah  bahwa
Nabi

"melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan ".

Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama
besar Saudi.


3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan,
terutama asuransi mobil ?

Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama,
dalilnya firman Allah Taala :  Artinya : " Janganlah kalian memakan harta
diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).

Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak
benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap
bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial(
jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya
selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.


Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya
terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya,
dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat
itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.

Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa
mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas
mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang
hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan
bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan
. Wallahu alam.

4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari
pengusaharental
mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa
mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000
,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi
insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya,
miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semogaAllah
membalasmu dengan balasan yang baik!

Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya.
Dimana kadang-kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari
nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit
apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau
lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang
sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.

Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah
kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak
menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya,
sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya
kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang
harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan
mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi.
Maka saya mengatakan : " Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (
haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu
asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya."

Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi

Atau silakan baca juga di almanhaj.
HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK
http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0
ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI ATAS MOBIL [KENDARAAN]
http://almanhaj.or.id/content/600/slash/0


On Wed, Jun 8, 2011 at 9:47 PM, <[email protected]> wrote:

> Bismillah
>
> Afwan kalau ada sekalian ikhwah yang punya referensi seputar "hukum
> asuransi" 



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke