From: [email protected]
Date: Thu, 23 Jun 2011 13:51:50 +0000
Assalamu'alaikum
Mau nanya, saya ingin taubat.
Sekarang ini banyak yang dibilang online shopping, dan salah satu media 
pembayarannya adalah PayPal.
Nah, dulu saya dapat cara mem-bajak account PayPal orang yang tentunya berisi 
duit. Terus uang itu saya gunakan untuk kepentingan saya sendiri. Beli segala 
macam deh.
Terus saya taubat, untuk membersihkan saya dari uang haram itu gimana? Jika 
saya jual barang-barang hasil uang haram itu, dan hasil jual nya tidak sama 
dengan harga waktu barang dibeli dulu gimana? Seumpama laptop harga 1jt waktu 
saya beli dulu, pas dijual cuma dapat 500ribu. Dengan niat menjual laptop itu 
untuk membersihkan diri dari uang haram tersebut.

Tolong pencerahannya, apa yang perlu saya lakukan? Tentunya jika saya 
kembalikan ke orang nya saya tidak tahu namanya, karena account yang saya hack 
itu punya orang luar negri. Dan namanya sudah saya tidak ingat. Dan jika saya 
kembalikan nominal nya sudah berkurang dan tidak tahu kemana kembalikannya..

Tolong pencerahannya, saya sangat ingin bertaubat, saya tidak pernah merasa 
nyaman dengan menggunakan uang haram ini. 
Ampuni saya ya Allah...
Abdullah
>>>>>>>>>>>
 
Dibawah ini saya copy fatwa ulama tentang taubatnya dari perbuatan riba, semoga 
bermanfaat walau kasusnya tidak sama persis dengan masalah yang ditanyakan.
Wallahu a'lam
 
JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG 
ADA PADANYA?
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada 
seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, 
maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh 
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang 
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali 
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan 
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah 
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, 
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan 
syari’at Allah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
 
APAKAH RUMAH YANG DIBANGUN DARI UANG RIBA HARUS DIROBOHKAN?

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya 
sampaikan kepada anda bahwa saya pernah mengambil pinjaman dari salah satu bank 
–bukan dari bank pembangunan real estate- yang nilainya 30.000 riyal, dan bank 
tersebut memberikan dana kepada saya sebesar 28.000 riyal. Kemudian dana 
tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah milik saya. Dan saya menanyakan 
masalah tersebut setelah membangun. Dan jawaban yang saya dapatkan ternyata 
menyebutkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, yaitu mengambil pinjaman 
dari bank yang bukan bank pembangunan real estate. Dan sekarang kami menempati 
rumah yang kami bangun dengan uang pinjaman tersebut. Apakah uang ini riba? 
Sesungguhnya saya benar-benar menyesal atas apa yang telah saya kerjakan ini, 
dan saya sendiri tidak mengetahui hal tersebut kecuali setelah membangun. 
Apakah saya boleh mneyerahkan masalah ini kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ? 
Tolong beritahu kami mengenai masalah tersebut, apa yang harus saya perbuat 
dalam hal ini?

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan tadi, maka uang pinjaman yang anda 
terima dengan cara tersebut adalah haram, karena ia termasuk riba. Oleh karena 
itu, anda harus bertaubat dan memohon ampunan dari hal tersebut serta menyesali 
apa yang telah terjadi pada diri anda dan benar-benar berkeinginan keras untuk 
tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan rumah yang telah anda bangun itu 
tidak perlu dihancurkan, tetapi manfaatkanlah untuk tempat tinggal atau 
lainnya. Dan kami berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas 
kelalaian anda itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
 
Silakan baca juga:
T A U B A T http://almanhaj.or.id/content/1805/slash/0
TAUBAT NASHUHA http://almanhaj.or.id/content/2975/slash/0
BAIK DAN HALAL ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA 
http://almanhaj.or.id/content/2558/slash/0
 
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke