Assalamu'alaikum..
afwan bagaimana hukumnya jika menyimpan foto hasil jepretan kamera HP di laptop 
dan tidak mencetaknya? tujuannya untuk sebagai dokumentasi saja. yang kedua 
bagaimana dengan orang yang memajang lukisan/gambar  manusia yang tidak utuh, 
misalnya : hanya kepala saja, tangan saja, kaki saja, atau yang selainnya. 
karena dia beranggapan kalau hanya tangan saja (atau yang lainnya yang tidak 
utuh) maka itu tidak bernyawa. 
Jazaakallahu khairan..


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke