Assalamu'alaikum.. afwan bagaimana hukumnya jika menyimpan foto hasil jepretan kamera HP di laptop dan tidak mencetaknya? tujuannya untuk sebagai dokumentasi saja. yang kedua bagaimana dengan orang yang memajang lukisan/gambar manusia yang tidak utuh, misalnya : hanya kepala saja, tangan saja, kaki saja, atau yang selainnya. karena dia beranggapan kalau hanya tangan saja (atau yang lainnya yang tidak utuh) maka itu tidak bernyawa. Jazaakallahu khairan..
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
