*5. Bekam dan **d**onor **d**arah **j**ika **t**idak **m**embuat **l**emas**
.*

Dalil-dalil berikut menunjukkan dibolehkannya bekam bagi orang yang
berpuasa.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم
– احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu ‘Abbas *radhiyallahu ‘anhuma* berkata bahwa Nabi *shallallahu
‘alaihi wa sallam* berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR.
Bukhari no. 1938)

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ
الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik *radhiyallahu ‘anhu *ditanya, “*Apakah kalian tidak menyukai
berbekam bagi orang yang berpuasa?*” Beliau berkata, “*Tidak, kecuali jika
bisa menyebabkan lemah*.” (HR. Bukhari no. 1940)

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i,
berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu
Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan
sebagian ulama salaf.

Imam Asy Syafi’i dalam *Al Umm* mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan
bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai.
Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak menganggap puasanya batal.”
[1] <http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-2.html#_ftn1>

Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:

*Alasan pertama*: Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang
melakukan bekam dan di bekam adalah hadits yang telah di *mansukh* (dihapus)
dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri berikut:

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ
وَالْحِجَامَةِ

“*Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang
yang berpuasa untuk mencium istrinya dan
berbekam.*”[2]<http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-2.html#_ftn2>

Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang
yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa
ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari
Abu Sa’id: “*Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh)
bagi orang yang berpuasa untuk berbekam*“. Sanad hadits ini shohih. Maka
wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya *rukhsoh* (keringanan) pasti
ada setelah adanya *‘azimah *(pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan
bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang
melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah
di*naskh*(dihapus).”
[3] <http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-2.html#_ftn3>

Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani
mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang
shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa
hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah
dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini
sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm *rahimahullah* di
atas.”[4]<http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-2.html#_ftn4>

*Alasan **k**edua**:* Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan
dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits: “*Orang yang melakukan
bekam dan yang dibekam batal puasanya”* adalah kalimat majas. Jadi maksud
hadits tersebut adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus
dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah
hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang
sahabat Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*, beliau *shallallahu ‘alaihi wa
sallam* bersabda,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ
وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

“*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa
wishol -namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.
**”[5] <http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-2.html#_ftn5>*

Jika kita melihat dalam hadits Anas yang telah disebutkan, terlihat jelas
bahwa bekam itu terlarang ketika akan membuat lemah. Anas ditanya,

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ
أَجْلِ الضَّعْفِ

“*Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?*” Anas
menjawab, “*Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah*.”

Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama kami nilai lebih
kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan
bagi orang yang bisa jadi lemas. *Termasuk dalam pembahasan bekam ini adalah
hukum donor darah karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga
hukumnya pun 
disamakan*.[6]<http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-2.html#_ftn6>

sumber:

http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-2.html




On Sat, Jul 30, 2011 at 1:11 PM, <[email protected]> wrote:

> Assalamu'alaikum ...
> Anna mau minta pencerahan ttg pengobatan Bekam.
> Apakah Bekam membatalkan shaum Ramadhan?
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> ------------------------------------
>
> Website anda http://www.almanhaj.or.id
> Berhenti berlangganan: [email protected]
> Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke