> From: [email protected]
> Date: Sat, 30 Jul 2011 06:11:12 +0000
> Assalamu'alaikum ...
> Anna mau minta pencerahan ttg pengobatan Bekam.
> Apakah Bekam membatalkan shaum Ramadhan?
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

BEKAM TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Oleh
Syaikh DR Muhammad Musa Alu Nashr
http://almanhaj.or.id/content/1904/slash/0

1. Dari seseorang, dia bercerita, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda :

لاَيُفْطِرُ مَنْ قَاءَ أَوْ مَنِ احْتَلًمَ وَلاَ مَنِ احْتَجَمَ

"Tidak batal puasa orang yang muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak 
juga orang yang berbekam". [1]

2. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya 
bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja'far bin Abi Thalib berbekam 
sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 
"Kedua orang ini telah batal puasanya". Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memberikan keringan berbekam bagi orang yang berpuasa. Sementara Anas 
sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa. [2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan :
Ucapannya : "Bab Ayyatu Saa'atin Yahtajim (bab kapan waktu untuk berhijamah)". 
Dalam riwayat Al-Kasymihani. Yang dimaksud dengan sa'ah dalam terjemahan adalah 
waktu yang tidak terikat (umum), bukan waktu yang khusus dan diketahui setiap 
waktu.

Ucapannya : "Abu Musa pernah berbekam pada malam hari" telah dikemukakan di 
dalam kitab Ash-Shiyaam (puasa). Di dalamnya disebutkan bahwa penolakannya 
untuk berbekam pada siang hari karena puasa, sehingga puasanya tidak rusak. Hal 
itu pula yang menjadi pendapat Imam Malik. Di mana dia memakruhkan bekam bagi 
orang yang berpuasa sehingga puasanya tidak rusak. Alasannya juga bukan karena 
bekam akan membuat batalnya puasa seseorang

Pada pembahasan sebelumnya dalam hadits :

أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

"Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam". (*)

Mengenai waktu-waktu bekam yang tepat telah dimuat di dalam beberapa hadits 
yang bukan termasuk suatu syarat sama sekali. Seakan-akan dia mengisyaratkan 
bahwa bekam itu bisa dilakukan kapan saja dibutuhkan dan tidak terikat waktu, 
karena dia menyebutkan pernah berbekam pada malam hari. Dia menyebutkan hadits 
Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sedang 
beliau dalam keadaan puasa. Itu menunjukkan bahwa proses pembekaman terjadi 
pada siang hari.

Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau 
jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau 
aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak 
lapar. Sebelumnya telah disampaikan hadits penentuan waktui-waktu bekam, yaitu 
di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara marfu.

Di dalamnya disebutkan : "Maka berbekamlah atas kehendak Allah pada hari Kamis, 
dan berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindarilah berbekam pada hari Rabu, 
Jum’at, Sabtu dan Ahad". Dia meriwayatkan melalui dua jalan yang lemah. Ia 
memiliki jalan ketiga yang juga dinilai dha’if menurut Ad-Darauthni di dalam 
kitab Al-Afraad. Diriwayatkan dengan sanad jayyid dari Ibnu Umar secara mauquf. 
Al-Khallal menukil dari Imam Ahmad bahwasanya dimakruhkan berbekam pada 
hari-hari tersebut, meskipun hadits tersebut tidak tsabit. Diceritakan 
bahwasanya ada seorang laki-laki berbekam pada hari Rabu, maka dia pun terkena 
penyakit kusta. [3]

[Disalin dari buku Manhajus Salaamah Fiimaa Waradaa Fil Hijaamah, Edisi 
Indonesia Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wa 
Sallam, Penulis DR Muhammad Musa Alu Nashr, Penerjemah M Abdul Ghoffar E.M, 
Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2376), Ibnu Khuzaimah (no. 1973 dan 
1975). Dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat kitab Shahiihul 
Jaami (no. 7619). Dan Takhriij Al-Misykaat (2015)
[2]. Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (II/182), Al-Baihaqi (no. 8086), 
Ad-Daraquthni mengatakan : "Para rawinya secara keseluruhan tsiqah dan saya 
tidak mengetahui adanya cacat baginya". Di dalam kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar 
mengatakan : "Perawinya secara keseluruhan merupakan perawi-perawi Imam 
Al-Bukhari".

(*). Penjelasan di hal. 100 (-admin)
Jumhur ulama memberikan jawaban atas hadits tersebut dan makna yang terkandung 
didalamnya, bahwa hal itu telah mansukh (dihapus) dengan dalil-dalil yang 
mereka jadikan hujjah, yang secara jelas menyatakan adanya nasakh 
(penghapusan), dan menafikan beberapa jalan Syaddad bin Aus, bahwa hal itu 
berlaku pada masa pembebasan kota Makkah tahun kedelapan. Sementara Ibnu Abbas 
menemani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berihram pada haji Wada 
tahun kesepuluh.

Dan telah diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas : "Bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sedang beliau tengah berihram dan 
berpuasa"

[3]. Fathul Baari (X/149)                                         

Kirim email ke