Assalamu 'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Ustadz/ikhwah yg budiman,
Mohon penjelasan utk pertanyaan berikut. Jk seorang suami bercerai dgn istrinya atas kemauan istri, maka bagaimanakah pembagian harta dengan mantan istrinya? Jika: 1. Rumah dibeli oleh suami dgn penghasilannya sendiri, dlm hal ini sertifikat rumah atas nama istri 2. Mobil dibeli oleh suami, namun sebagian uang istri pernah digunakan/dipinjam utk melunasi mobil. Utk memudahkan transfer aliran dana krn msg2 punya tabungan yg terpisah mk disepakati bhwa uang istri yg dipinjam tsb katakanlah 20 juta, digunakan utk belanja kebutuhan dapur atau makan sementara si suami membayar seluruh harga mobil tsb dgn uangnya sendiri dan menganggap dr total yg dia keluarkan itu 20 juta adlh uang istrinya. Selanjutnya selama 20 bulan atau hingga uang 20 juta milik istri td habis, si suami tdk memberikan nafkah bulanan krn 20 juta tsb dianggap uang nafkah bulanan sdgkn di dlm mobil tertanam 20 juta milik si istri sbg investasi. Pd saat bercerai si istri menuntut pembagian harta gono gini dgn suami krn dia menganggap dirinya yg telah membiayai kebutuhan makan sehari-hari yg dengannya si suami bs mempunyai tenaga utk mencari nafkah 3. Peralatan atau perabotan rumah sebagian dibeli suami dan sebagian lg dibeli oleh istri, bgmn status atau pembagiannya? 4. Jk anak-anak diasuh bersama stlh bercerai, bgmn kah sebaiknya teknis pemberian nafkah utk anak agar tdk diselewengkan oleh mantan istri? 5. Sampai umur brp kah kewajiban seorang ayah menafkahi anak-anaknya dr istri yg telah dia ceraikan? Jk memungkinkan mohon disertakan dalil-dalil pendukung sesuai syari'at. Jazakallahu khair in advance. Zulfadhli Bekasi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
