From: [email protected] Date: Mon, 1 Aug 2011 01:54:59 +0000 Assalamu 'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Mohon penjelasan utk pertanyaan berikut. Jk seorang suami bercerai dgn istrinya atas kemauan istri, maka bagaimanakah pembagian harta dengan mantan istrinya? Jika:
4. Jk anak-anak diasuh bersama stlh bercerai, bgmn kah sebaiknya teknis pemberian nafkah utk anak agar tdk diselewengkan oleh mantan istri? 5. Sampai umur brp kah kewajiban seorang ayah menafkahi anak-anaknya dr istri yg telah dia ceraikan? Jk memungkinkan mohon disertakan dalil-dalil pendukung sesuai syari'at. Jazakallahu khair in advance. Zulfadhli Bekasi >>>>>>> Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي "Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku". Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي "Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah". [2] Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya. KAPAN ANAK MENENTUKAN PILIHAN? Pada usia yang telah ditentukan syari'at, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat. Pertama : Ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahlil hadhonah). Artinya, salah satu faktor yang menghalangi seseorang boleh pengasuh anaknya tidak boleh melekat padanya. Kedua : Si anak sudah 'aqil (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab, dan lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak. PERBEDAAN ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil oleh Khalifah 'Umar dan 'Ali. Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tidak boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak yang ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbul hal-hal yang tidak baik atau perbuatan haram. Selengkapnya silakan baca di HAK PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2556/slash/0 3). Nafkah Bagi Isteri Yang Dicerai. Berdasarkan kesepakatan para ulama, perlu diperhatikan beberapa catatan penting menyangkut nafkah isteri yang dicerai.[15] Jika isteri dicerai sebelum terjadinya persetubuhan, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah, karena tidak ada masa iddah baginya, bedasarkan firman Allah Azza wa Jalla. "Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi wanita-wanita beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya". [Al Ahzab : 49]. Wajib atas suami memberikan nafkah kepada isteri yang dithalak raj’i [16]. Ibnu Abdil Barr berkata,”Tidak ada perselisihan diantara ulama, bahwa wanita yang dithalak raj’i berhak mendapat nafkah dari suaminya, baik mereka dalam keadaan hamil ataupun tidak; karena mereka masih berstatus sebagai isteri yang berhak mendapat nafkah, tempat tinggal serta harta warisan selama mereka dalam masa ‘iddah.” Wanita hamil yang dithalak ba’in [17] ataupun yang suaminya meninggal, wajib diberikan nafkah sampai ia melahirkan anaknya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla. "Dan jika mereka (isteri-isteri yang dicerai itu) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan". [Ath Thalaq : 6].[18] Jadi wanita yang dithalak ba’in dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena sebab kehamilannya tersebut, (bukan karena ‘iddahnya) sampai ia melahirkan. Dan jika sang isteri menyusui anak suaminya tersebut setelah dicerai, maka ia berhak mendapat upah, berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla. "Maka jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah mereka upahnya, dan musyawarahkanlah segala sesuatudengan baik". [Ath Thalaq : 6] Sebagaimana dikatakan oleh Imam Adh Dhahak,”Jika sang suami mencerai isterinya, dan ia memiliki anak dari isterinya itu, kemudian isterinya tersebut menyusui anaknya, maka sang isteri berhak mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[19] Adapun jika sang isteri tidak sedang hamil (ketika dithalak ba’in), maka ia tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya. Berdasarkan hadits dari Fatimah binti Qais, ketika ia diceraikan suaminya. Kemudian ketika ia meminta nafkah, suaminya menolak memberinya. Akhirnya ia meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini. Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ وَ لاَ سَكَنَى "Tidak ada lagi kewajiban atas suamimu untuk memberimu nafkah dan tempat tinggal". [20] Selengkapnya silakan baca NAFKAH UNTUK SANG ISTERI http://almanhaj.or.id/content/2628/slash/0 Wallahu 'alam
